MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang lanjutan kasus suap Wali Kota Medan nonaktif T Dzulmi Eldin kembali digelar dengan agenda keterangan saksi. Dalam sidang yang berlangsung secara teleconference tersebut, tujuh orang saksi terdiri dari beberapa Kadis dan Protokoker hadir memberi kesaksiannya, di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/4).
Terungkap dalam sidang itu, Samsul Fitri meminta kepada para kadis di jajaran Pemko Medan dengan ‘menjual’ nama Wali Kota Medan, T Dzulmi Eldin.
Seperti kesaksian Isa Ansyari, Kadis PU Medan nonaktif, dalam kasus itu mengaku memberi uang senilai total Rp530 juta kepada Samsul Fitri sebagai Kasubbag Protokoler melalui beberapa kali tahapan. “Pertama Rp20 juta ada 4 kali, kemudian Rp200 juta sekali, Rp250 juta sekali, uang itu saya kasih,” ungkap Isa.
Mendengar hal itu, ketua majelis hakim Abdul Azis kemudian bertanya, kepada siapa uang itu ia berikan. Isa menjawab, ia memberikan uang tersebut sesuai permintaan Samsul. “Yang minta Samsul, Samsul tak cerita untuk kepentingan wali kota,” jawabnya.
Ketika ditanya majelis hakim, kenapa dirinya mau memberikan uang sebesar itu kapada Samsul Fitri, Isa mengaku bahwa dirinya menuruti permintaan Samsul karena yang bersangkutan merupakan protokoler dan orang kepercayaan Wali Kota Medan. “Karena saya menganggap, Samsul merupakan protokeler Pemko dan orangnya wali kota,” sebut Isa.
Sementara itu saksi lain, Abdul Johar yang merupakan sekretaris Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, mengaku bahwa dalam kasus itu Samsul Fitri datang meminta bantuan kepadanya karena alasan Eldin akan berangkat ke Jakarta. “Pak Samsul datang langsung ke saya, minta bantuan katanya Pak Wali mau berangkat ke Jakarta. Beberapa hari kemudian saya berikan uangnya Rp100 juta,” ungkap Johar.
“Lho kenapa kok Samsul datangnya ke anda? Anda kan sekretaris bukan Kadis? Menurut anda, dia datang berkaitan kedinasan atau pribadi? Apa selanjutnya anda tidak memberitahukan itu ke Kadis?,” tanya majelis hakim kepada Abdul Johar.
Namun saksi yang merupakan sekretaris Dinas Pendidikan itu berpendapat, kedatangan Samsul karena permintaan pribadi. “Menurut saya itu pribadi Majelis, karena dia datangnya ke saya. Saya tidak beritahukan ke Kadis pada saat itu,” jawab saksi.
Mendengar jawaban itu, majelis hakim heran dan kembali mempertanyakan alasan Abdul Johar memberikan uang. “Kok bisa anda memberikan uang sebesar itu, padahal anda bukan Kadisnya? Apakah karena anda mengharapkan jabatan tertentu? Sekarang apa jabatan saudara?,” tanya hakim kembali kepada saksi.
“Siap, karena dia datangnya ke saya majelis. Saya masih sekretaris sampai sekarang,” jawab Abdul Johar.
Sedangkan Iswar, Kadis Perhubungan yang juga hadir sebagai saksi menyatakan, Samsul Fitri dua kali datang langsung menemuinya. Dikatakan Iswar, Samsul mengatakan, minta bantuan karena kekurangan uang operasional wali kota. Atas permintaan Samsul Fitri tersebut, Iswar kemudian memberikan uang sebesar Rp200 juta melalui dua tahap. Yang pertama sebesar Rp150 juta dan yang kedua sebesar Rp50 juta.
Sedangkan saksi Suherman, Kadispenda/Badan pengelola Pajak Pemko Medan mengaku bahwa Samsul datang beberapa kali meminta bantuan uang operasional wali kota. Sebelum rombongan Pemko Medan berangkat ke Jepang, dirinya mengaku memberi Rp110 juta, kemudian sepulang rombongan dari Jepang sebesar Rp100 juta.
Saksi lain, Khairunisa yang merupakan Kadis Pemberdayaan Perempuan Pemko Medan juga mengaku memberikan uang Rp70 juta atas permintaan Syamsul melalui telpon. Uang tersebut diberikannya melalui beberapa kali tahap pengiriman.
Sementara itu, Samsul Fitri sebagai Kasubbag Protokoler Pemko Medan yang juga hadir sebagai saksi dalam kasus itu tetap pada kesaksiannya sesuai BAP. Dirinya mengaku bahwa terdakwa memerintahkannya menemui para Kadis secara bergiliran untuk memenuhi biaya operasional terdakwa secara kedinasan maupun pribadi. “Pak Wali menyuruh saya untuk menemui dinas-dinas, ‘minta sama Kadis-kadis’, katanya sama saya. Itu untuk kegiatan baik di Tarakan maupun di Jepang,” ujar Samsul Fitri. (man)