32.8 C
Medan
Saturday, April 27, 2024

Dinkes Klaim Banyak Apotek di Medan Stop Sementara Penjualan 5 Obat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebagai langkah antisipasi dalam mencegah terjadinya kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) pada anak yang marak terjadi belakangan ini, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Kesehatan Kota Medan bergerak cepat melakukan pengawasan dan imbauan kepada apotek yang ada di Kota Medan, Jumat (21/10/2022).

 Pengawas itu dilakukan terkait dengan penjualan obat yang saat ini izin edarnya dihentikan oleh Pemerintah, sekaligus sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Medan No: 440/11891, perihal kewaspadaan terhadap penyakit Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) Pada Anak.

 Pengawasan dilakukan dengan cara mendatangi langsung sejumlah apotek yang ada di Kota Medan, diantaranya Apotek Kalimas dan Apotek Penang Island di Jalan Setia Budi.

 Berdasarkan pantauan, para petugas dari Dinas Kesehatan tampak memberikan imbauan kepada pemilik apotek agar menarik seluruh obat yang saat ini izin edarnya dihentikan. Dengan kata lain, obat-obat yang saat ini izin edarnya dihentikan tidak boleh diperjualbelikan kepada masyarakat.

 Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Medan, Rukun Ramadani, mengatakan dari hasil pengawasan dan imbauan yang dilakukan pihaknya, sudah banyak apotek maupun mini market yang menarik penjualan obat yang saat ini dilarang beredar di masyarakat.
“Hari ini kita melakukan pengawasan dan imbauan terhadap obat-obat yang saat ini izin edarnya dihentikan. Artinya, apotek tidak boleh memperjualbelikannya kepada masyarakat. Alhamdulillah dari hasil yang ditelusuri, kita menemukan sudah banyak apotek maupun mini market yang menarik obat-obatan yang dimaksud,” ucap Rukun.
Dikatakan Rukun, setidaknya ada lima jenis atau lima merk obat yang saat ini tidak boleh diperjualbelikan. Diantaranya Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops. “Ada lima jenis obat sirup yang saat ini tidak boleh diperjualbelikan kepada masyarakat, kita lihat tadi tidak ada dijual,” ujarnya.

 Selain kelima jenis obat yang dilarang tersebut, petugas juga meminta apotek untuk menurunkan jenis obat-obatan sirup tertentu agar juga tidak diperjualbelikan untuk sementara. “Guna menghindari kepanikan di masyarakat, kita meminta apotek agar menurunkan beberapa obat-obatan tertentu sampai ada pengumuman resminya,” katanya.
Tidak hanya melakukan pengawasan dan imbauan terkait obat-obatan yang dilarang beredar saat ini, petugas juga menempelkan SE Wali Kota Medan perihal kewaspadaan terhadap penyakit Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) pada anak di setiap apotek dan minimarket. “Imbauan ini kita harapkan dapat menjadi pedoman oleh seluruh pelaku usaha apotek maupun mini market dan seluruh masyarakat Kota Medan,” pungkasnya.

 Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Medan, T. Edriansyah Rendy SH M.Kn, meminta setiap pelaku usaha apotek dan mini market di Kota Medan untuk bersikap pro aktif dan kooperatif dalam mematuhi SE Wali Kota Medan perihal kewaspadaan terhadap penyakit Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) pada anak.

 “Kita harapkan para pelaku usaha apotek dan mini market ini kooperatif, jangan lagi ada yang menjual kelima jenis obat yang disebutkan itu sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah,” kata Rendy kepada Sumut Pos, Jumat (21/10/2022).

 Dikatakan Rendy, saat ini masyarakat, khususnya kaum orangtua sangat khawatir tentang adanya peningkatan kasus gagal ginjal akut misterius pada anak. Apalagi, sejumlah anak dinyatakan meninggal dunia akibat penyakit tersebut.

 “Dan sampai saat ini, obat-obat yang dimaksud diduga berperan dalam menciptakan peningkatan kasus gagal ginjal akut misterius pada anak. Kita harus membantu pemerintah untuk menangani kasus ini, jangan sampai tidak kooperatif dan membuat kasus terus bertambah,” tuturnya.

 Sekretaris Fraksi NasDem DPRD Medan itu juga meminta kepada Dinas Kesehatan Kota Medan bersama pihak terkait untuk terus melakukan pengawasan kepada seluruh apotek di Kota Medan secara rutin dan berkesinambungan.

 “Kita mau tidak ada apotek maupun mini market yang ‘mencuri-curi’ untuk menjual obat-obat yang saat ini izin edarnya dihentikan sementara. Kepada masyarakat, kita juga memohon agar tidak mencoba-coba membeli obat-obat yang dimaksud secara bebas tanpa petunjuk dari tenaga medis yang berkompeten. Mohon kerjasamanya, ini demi keselamatan anak-anak kita, para generasi bangsa,” pungkasnya. (rel)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebagai langkah antisipasi dalam mencegah terjadinya kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) pada anak yang marak terjadi belakangan ini, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Kesehatan Kota Medan bergerak cepat melakukan pengawasan dan imbauan kepada apotek yang ada di Kota Medan, Jumat (21/10/2022).

 Pengawas itu dilakukan terkait dengan penjualan obat yang saat ini izin edarnya dihentikan oleh Pemerintah, sekaligus sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Medan No: 440/11891, perihal kewaspadaan terhadap penyakit Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) Pada Anak.

 Pengawasan dilakukan dengan cara mendatangi langsung sejumlah apotek yang ada di Kota Medan, diantaranya Apotek Kalimas dan Apotek Penang Island di Jalan Setia Budi.

 Berdasarkan pantauan, para petugas dari Dinas Kesehatan tampak memberikan imbauan kepada pemilik apotek agar menarik seluruh obat yang saat ini izin edarnya dihentikan. Dengan kata lain, obat-obat yang saat ini izin edarnya dihentikan tidak boleh diperjualbelikan kepada masyarakat.

 Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Medan, Rukun Ramadani, mengatakan dari hasil pengawasan dan imbauan yang dilakukan pihaknya, sudah banyak apotek maupun mini market yang menarik penjualan obat yang saat ini dilarang beredar di masyarakat.
“Hari ini kita melakukan pengawasan dan imbauan terhadap obat-obat yang saat ini izin edarnya dihentikan. Artinya, apotek tidak boleh memperjualbelikannya kepada masyarakat. Alhamdulillah dari hasil yang ditelusuri, kita menemukan sudah banyak apotek maupun mini market yang menarik obat-obatan yang dimaksud,” ucap Rukun.
Dikatakan Rukun, setidaknya ada lima jenis atau lima merk obat yang saat ini tidak boleh diperjualbelikan. Diantaranya Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops. “Ada lima jenis obat sirup yang saat ini tidak boleh diperjualbelikan kepada masyarakat, kita lihat tadi tidak ada dijual,” ujarnya.

 Selain kelima jenis obat yang dilarang tersebut, petugas juga meminta apotek untuk menurunkan jenis obat-obatan sirup tertentu agar juga tidak diperjualbelikan untuk sementara. “Guna menghindari kepanikan di masyarakat, kita meminta apotek agar menurunkan beberapa obat-obatan tertentu sampai ada pengumuman resminya,” katanya.
Tidak hanya melakukan pengawasan dan imbauan terkait obat-obatan yang dilarang beredar saat ini, petugas juga menempelkan SE Wali Kota Medan perihal kewaspadaan terhadap penyakit Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) pada anak di setiap apotek dan minimarket. “Imbauan ini kita harapkan dapat menjadi pedoman oleh seluruh pelaku usaha apotek maupun mini market dan seluruh masyarakat Kota Medan,” pungkasnya.

 Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Medan, T. Edriansyah Rendy SH M.Kn, meminta setiap pelaku usaha apotek dan mini market di Kota Medan untuk bersikap pro aktif dan kooperatif dalam mematuhi SE Wali Kota Medan perihal kewaspadaan terhadap penyakit Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) pada anak.

 “Kita harapkan para pelaku usaha apotek dan mini market ini kooperatif, jangan lagi ada yang menjual kelima jenis obat yang disebutkan itu sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah,” kata Rendy kepada Sumut Pos, Jumat (21/10/2022).

 Dikatakan Rendy, saat ini masyarakat, khususnya kaum orangtua sangat khawatir tentang adanya peningkatan kasus gagal ginjal akut misterius pada anak. Apalagi, sejumlah anak dinyatakan meninggal dunia akibat penyakit tersebut.

 “Dan sampai saat ini, obat-obat yang dimaksud diduga berperan dalam menciptakan peningkatan kasus gagal ginjal akut misterius pada anak. Kita harus membantu pemerintah untuk menangani kasus ini, jangan sampai tidak kooperatif dan membuat kasus terus bertambah,” tuturnya.

 Sekretaris Fraksi NasDem DPRD Medan itu juga meminta kepada Dinas Kesehatan Kota Medan bersama pihak terkait untuk terus melakukan pengawasan kepada seluruh apotek di Kota Medan secara rutin dan berkesinambungan.

 “Kita mau tidak ada apotek maupun mini market yang ‘mencuri-curi’ untuk menjual obat-obat yang saat ini izin edarnya dihentikan sementara. Kepada masyarakat, kita juga memohon agar tidak mencoba-coba membeli obat-obat yang dimaksud secara bebas tanpa petunjuk dari tenaga medis yang berkompeten. Mohon kerjasamanya, ini demi keselamatan anak-anak kita, para generasi bangsa,” pungkasnya. (rel)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/