32.8 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Wali Kota Terima Penghargaan Pastika Parama

Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, drg Usma Polita menerima penghargaan dari Menteri Kesehatan RI.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kementerian Kesehatan RI memberikan penghargaan Pastika Parama kepada Wali Kota Medan, Drs H T Dzulmi Eldin MSi, atas implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Penghargaan tersebut langsung diserahkan oleh Menteri Kesehatan RI, Prof Dr dr Nila Djuwita F Moeloek Sp M (K) kepada Wali Kota Medan yang diwakili Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, drg Usma Polita di The Alana Hotel dan Convention Center, Sleman, Jogjakarta, Rabu (12/7). Bersama Wali Kota Medan, ada 10 Kepala Daerah lain juga menerima penghargaan yang sama.

Kepala Dinas Kesehatanan Kota Medan, drg Usma Polita melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Masrita menyebutkan, penghargaan Pastika Parama tersebut tak terlepas dari Dinkes Medan yang rutin mengirimkan laporan penyakit beresiko akibat asap rokok ke Kemenkes RI.

Dari laporan itu, lanjut Masrita, adanya trend penurunan sekitar 15 persen terhadap resiko kematian akibat asap rokok terhadap penyakit jantung, hypertensi, paru dan stroke, sejak dilaksanakannya penerapan Perda KTR oleh Pemko Medan.

Untuk itu, tambah Masrita, pihaknya selaku Leading Sektor Perda KTR, akan terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat.

Disebutkan Masrita, Kementerian Kesehatan RI tidak sembarangan melakukan penilaian, hingga memberi penghargaan kepada Pemko Medan.

Namun Masrita mengaku, implementasi Perda KTR belum sepenuhnya dapat merubah perilaku masyarakat untuk tidak merokok di sembarang tempat. “Kota Medan memang belum terlepas dari asap rokok. Namun Pemko Medan tidak lepas tangan dengan menggelar diskusi hingga terbitnya Perda KTR. Selain itu, tidak murni tugas Dinas Kesehatan. Ada lintas sektoral terkait, bagaimana pendidikannya, pariwisatanya dan juga penegak perda, yakni Satpol PP, ” ungkap Masrita.

Disebutkan Masrita, ada 7 tempat dilarang merokok oleh Pemko Medan yakni Pelayanan Kesehatan, Tempat Ibadah, Sarana Pendidikan, Tempat Bermain Anak, Sarana Perhubungan, Tempat Kerja dan Tempat Umum. Untuk larangan merokok di Pelayanan Kesehatan, Tempat Ibadah, Tempat Bermain Anak dan Sarana Perhubungan, dijelaskan Masrita, pihaknya akan meningkatkan sosialisasi, khususnya oleh Puskesmas dengan menggunakan dana BOK.

Sedangkan untuk lokasi Tempat Kerja, lanjut Masrita, telah menyiapkan Tempat Khusus Merokok di 20 titik. Sementara untuk Tempat Umum, masih mendapat toleran, namun harus disiapkan Tempat Khusus Merokok.

Sementara itu, Kasi Promosi Kesehatan (Promkes), dr Nurmila menyebut, Perda KTR juga berkaitan dengan program Gerakan Masyarakat Sehat (Germas). Dikatakannya, ada 10 indikator Germas, salah satunya adalah tidak merokok.

Disebutnya, Germas saat ini menjadi nomor 1 di dalam Keputusan Presiden yang didukung Pemko Medan dengan Perda KTR. (ain/han)

Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, drg Usma Polita menerima penghargaan dari Menteri Kesehatan RI.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kementerian Kesehatan RI memberikan penghargaan Pastika Parama kepada Wali Kota Medan, Drs H T Dzulmi Eldin MSi, atas implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Penghargaan tersebut langsung diserahkan oleh Menteri Kesehatan RI, Prof Dr dr Nila Djuwita F Moeloek Sp M (K) kepada Wali Kota Medan yang diwakili Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, drg Usma Polita di The Alana Hotel dan Convention Center, Sleman, Jogjakarta, Rabu (12/7). Bersama Wali Kota Medan, ada 10 Kepala Daerah lain juga menerima penghargaan yang sama.

Kepala Dinas Kesehatanan Kota Medan, drg Usma Polita melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Masrita menyebutkan, penghargaan Pastika Parama tersebut tak terlepas dari Dinkes Medan yang rutin mengirimkan laporan penyakit beresiko akibat asap rokok ke Kemenkes RI.

Dari laporan itu, lanjut Masrita, adanya trend penurunan sekitar 15 persen terhadap resiko kematian akibat asap rokok terhadap penyakit jantung, hypertensi, paru dan stroke, sejak dilaksanakannya penerapan Perda KTR oleh Pemko Medan.

Untuk itu, tambah Masrita, pihaknya selaku Leading Sektor Perda KTR, akan terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat.

Disebutkan Masrita, Kementerian Kesehatan RI tidak sembarangan melakukan penilaian, hingga memberi penghargaan kepada Pemko Medan.

Namun Masrita mengaku, implementasi Perda KTR belum sepenuhnya dapat merubah perilaku masyarakat untuk tidak merokok di sembarang tempat. “Kota Medan memang belum terlepas dari asap rokok. Namun Pemko Medan tidak lepas tangan dengan menggelar diskusi hingga terbitnya Perda KTR. Selain itu, tidak murni tugas Dinas Kesehatan. Ada lintas sektoral terkait, bagaimana pendidikannya, pariwisatanya dan juga penegak perda, yakni Satpol PP, ” ungkap Masrita.

Disebutkan Masrita, ada 7 tempat dilarang merokok oleh Pemko Medan yakni Pelayanan Kesehatan, Tempat Ibadah, Sarana Pendidikan, Tempat Bermain Anak, Sarana Perhubungan, Tempat Kerja dan Tempat Umum. Untuk larangan merokok di Pelayanan Kesehatan, Tempat Ibadah, Tempat Bermain Anak dan Sarana Perhubungan, dijelaskan Masrita, pihaknya akan meningkatkan sosialisasi, khususnya oleh Puskesmas dengan menggunakan dana BOK.

Sedangkan untuk lokasi Tempat Kerja, lanjut Masrita, telah menyiapkan Tempat Khusus Merokok di 20 titik. Sementara untuk Tempat Umum, masih mendapat toleran, namun harus disiapkan Tempat Khusus Merokok.

Sementara itu, Kasi Promosi Kesehatan (Promkes), dr Nurmila menyebut, Perda KTR juga berkaitan dengan program Gerakan Masyarakat Sehat (Germas). Dikatakannya, ada 10 indikator Germas, salah satunya adalah tidak merokok.

Disebutnya, Germas saat ini menjadi nomor 1 di dalam Keputusan Presiden yang didukung Pemko Medan dengan Perda KTR. (ain/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/