MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masyarakat Kota Medan diminta untuk mengetahui dan mengerti tentang tarif retribusi pemakaian daerah, salah satunya tarif penggunaan mobil Ambulance. Untuk tarif mobil Ambulance, bila dipakai untuk keluar daerah dikenakan biaya Rp50.000 setiap kilometernya ke tujuan, ditambah Rp3000 per sekali pemakaian.
Sedangkan di dalam daerah, untuk mobil jenazah, dikenakan biaya Rp100.000 per sekali pakai dan untuk keluar daerah Rp100.000 per kilometer sampai tujuan ditambah Rp 5.000 per sekali pakai.
Hal itu diungkapkan anggota DPRD Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Robi Barus SE saat menggelar Sosialisasi Perda No.9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Jalan Danau Jempang/Pasar Pagi Sambu Baru, Kecamatan Medan Barat, Minggu (20/12) sore.
“Seluruh aturan tersebut sudah baku dan diterapkan berdasarkan peraturan yang ada,” ucap Robi Barus.
Dikatakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan itu, di dalam Perda tersebut, selain mengatur pemakaian mobil jenazah dan Ambulance di Pasal 9, juga turut mengatur besarnya tarif pemakaian mobil derek dengan tarif Rp300.000/sekali tarik untuk di dalam kota.
Untuk seluruh nama, objek dan subjek retribusi diatur pada Bab III di Pasal 4, bahwa objek retribusi pelayanan, yakni pemakaian kendaraan di darat ataupun di air dan alat-alat berat milik daerah, pemakaian tanah milik daerah dan lainnya.
Katanya, Perda tersebut memuat 26 pasal yang terdiri dari XIX Bab. Di dalam perda tersebut juga dibuat aturan pemakaian bangunan dan rumah toko milik pemerintah daerah.
Pada Bab VII Pasal 9 ayat 5, yakni ; untuk tarif sewa tanah dan bangunan adalah 2% ( dua per seratus) setahun x luas tanah x NJOP ( tanah ) + 2 % ( dua per seratus ) setahun x luas bangunan x NJOP ( bangunan) dan huruf b, setiap pemindahan hak sewa atau bea balik nama ( BBN) dikutip Retribusi sebesar 25% ( dua puluh lima per seratus ) x nilai sewa/tahun.
Dalam pertemuan yang suatu dengan protokol kesehatan itu, Robi Barus juga menerima pengaduan masyarakat terkait persoalan banjir di kawasan tersebut.
Seperti dikeluhkan O. Pasaribu yang merupakan salah seorang warga, bahwa kawasan Jalan Danau Jempang selalu banjir, padahal kawasan tersebut baru dilakukan pengorekan drainase.
“Selama bertahun-tahun saya tinggal di kawasan ini tidak pernah banjir. Tapi baru-baru ini dilakukan pengorekan drainase bukannya malah baik, tapi jadi banjir,” keluhnya.
Tidak hanya persoalan tersebut, Robi juga menerima keluhan persoalan bantuan sosialisasi yang selama pandemi Covid-19 ini dikeluarkan pemerintah mulai dari bantuan untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) hingga bantuan program kesehatan.
Untuk persoalan tersebut, kata anggota Komisi I DPRD tersebut, pihaknya di DPRD Medan akan berkoordinasi dengan Pemko Medan untuk mencari solusi dari keluhan masyarakat.
“Persoalan banjir ini sudah berulangkali kami terima laporan sebagai anggota DPRD Medan. Berbagai solusi memang harus dilakukan dan di tahun depan Kota Medan akan memiliki pemimpin baru berdasarkan keinginan dari masyarakat. Mari kita kawal bersama seluruh programnya untuk membuat Kota Medan semakin baik,” tutupnya.
Kegiatan pun dirangkai dengan pemberian berupa kacamata baca bagi masyarakat sekitar yang membutihkanya dan sudah dilakukan pendataan sebelumnya. (map)