28.9 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Royalti Pengelolaan Pasar Pringgan Rp390 Juta Lenyap

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Warga melintas di Pasar Pringgan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Royalti sebesar Rp30 juta per bulan dari pengelolaan aset Pasar Pringgan tak lagi masuk sejak kontrak pengelolaan PT Triwira Loka Jaya (TLJ) karena berakhir 23 Mei 2016. Jika dihitung, sejak masa kontrak habis, nilai royali sejak Juni 2016 hingga Juni 2017 atau terhintung 13 bulan lamanya, nilain royaltinya sebesar Rp390 juta. Royalti inipun lenyap karena Pasar Pringgan tak bertua sejak kontrak habis.

Bahkan, Pengamat Anggaran Elfenda Ananda menduga ada keanehan karena mengelola aset sendiri dilama-lamakan. Apakah lalai, atau memang ada unsur kesengajaan untuk keuntungan pribadi.

Dapat dipastikan, pemasukan mengelola sendiri aset akan lebih besar dibandingkan dengan hanya menerima royalti dari pihak ketiga. “Patut dicurigai, ini ada apa? Kenapa persoalan kewenangan aset ini terkesan lempar sana-lempar sini,” katanya.

Untuk itu, Pemerintah Kota Medan akan kembali membahas masalah aset Pasar Pringgan pada Senin (24/7). Sebab sampai hari ini, lahan seluas 11.440 m2 itu belum diserahterimakan kepada Perusahaan Daerah Pasar. Hal ini dikatakan Kepala Bagian Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Setda Kota Medan, Irwan Ritonga

“Kebetulan kepala bidang saya lagi diluar kota. Senin saya mau membahas masalah ini sama dia. Sekalian ingin menanyakan sudah sejauh mana tindaklanjut dan apakah sudah diserahterimakan,” kataIrwan Ritonga kepada Sumut Pos, Jumat (21/7).

Dirinya mengaku tidak mengetahui persis duduk persoalan ini. Sebab di masa Kabag Aset dan Perlengkapan Agus Suriyono terdahulu (kini Kadis Pariwisata), proses serah terima tak kunjung dilakukan.”Kabid aset sekarang kebetulan bekas anggotanya Pak Agus. Kemungkinan besar dia mengerti seluk beluk persoalannya. Ini yang akan saya rapatkan bersamanya nanti,” katanya.

Menurut sepengetahuan dia, aset Pasar Pringgan sudah masuk dalam neraca aset PD Pasar. “Cuma belum diserahterimakan. Administrasinya seingat saya yang belum. Neraca laporan keuangannya sudah di mereka (PD Pasar),” jelas Irwan.

PD Pasar sendiri ogah mengelola pasar tradisional tersebut lantaran sampai kini asetnya belum diamanahkan kepada mereka. Bahkan, royalti sebesar Rp30 juta per bulan dari pengelolaan aset Pasar Pringgan tak lagi masuk sejak kontrak pengelolaan PT Triwira Loka Jaya (TLJ) berakhir 23 Mei 2016.

Menurut Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya, pembahasan ini belum final dan akan dilanjutkan pada Senin (24/7) mendatang. “Kami berharap ada solusi atas persoalan Pasar Pringgan ini. Kalau memang kami diamanahkan mengelolanya, kami siap,” katanya.

Apalagi menurut pihaknya, potensi dari Pasar Pringgan sangat potensial sebagai pendapatan daerah. “Masalah ini sudah lama berlarut. Kami juga butuh kepastian agar dapat mengelola Pasar Pringgan,” sebutnya.

Diberitakan, semakin cepat aset lahan dan bangunan Pasar Pringgan dikelola PD Pasar, semakin besar juga potensi pendapatan bagi Kota Medan. Namun, setahun lebih berlalu pasar yang berada di Jalan Iskandar Muda itu dalam posisi ‘tak bertuan’ alias tanpa pengelola.

Diketahui, pada Senin mendatang pembahasan mengenai aset Pasar Pringgan ini akan kembali dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi C DPRD Medan. Sebab pada RDP sebelumnya, tidak seorang perwakilan PT Triwira Loka Jaya selaku pengelola Pasar Pringgan, hadir dalam pertemuan tersebut. (prn/ila)

 

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Warga melintas di Pasar Pringgan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Royalti sebesar Rp30 juta per bulan dari pengelolaan aset Pasar Pringgan tak lagi masuk sejak kontrak pengelolaan PT Triwira Loka Jaya (TLJ) karena berakhir 23 Mei 2016. Jika dihitung, sejak masa kontrak habis, nilai royali sejak Juni 2016 hingga Juni 2017 atau terhintung 13 bulan lamanya, nilain royaltinya sebesar Rp390 juta. Royalti inipun lenyap karena Pasar Pringgan tak bertua sejak kontrak habis.

Bahkan, Pengamat Anggaran Elfenda Ananda menduga ada keanehan karena mengelola aset sendiri dilama-lamakan. Apakah lalai, atau memang ada unsur kesengajaan untuk keuntungan pribadi.

Dapat dipastikan, pemasukan mengelola sendiri aset akan lebih besar dibandingkan dengan hanya menerima royalti dari pihak ketiga. “Patut dicurigai, ini ada apa? Kenapa persoalan kewenangan aset ini terkesan lempar sana-lempar sini,” katanya.

Untuk itu, Pemerintah Kota Medan akan kembali membahas masalah aset Pasar Pringgan pada Senin (24/7). Sebab sampai hari ini, lahan seluas 11.440 m2 itu belum diserahterimakan kepada Perusahaan Daerah Pasar. Hal ini dikatakan Kepala Bagian Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Setda Kota Medan, Irwan Ritonga

“Kebetulan kepala bidang saya lagi diluar kota. Senin saya mau membahas masalah ini sama dia. Sekalian ingin menanyakan sudah sejauh mana tindaklanjut dan apakah sudah diserahterimakan,” kataIrwan Ritonga kepada Sumut Pos, Jumat (21/7).

Dirinya mengaku tidak mengetahui persis duduk persoalan ini. Sebab di masa Kabag Aset dan Perlengkapan Agus Suriyono terdahulu (kini Kadis Pariwisata), proses serah terima tak kunjung dilakukan.”Kabid aset sekarang kebetulan bekas anggotanya Pak Agus. Kemungkinan besar dia mengerti seluk beluk persoalannya. Ini yang akan saya rapatkan bersamanya nanti,” katanya.

Menurut sepengetahuan dia, aset Pasar Pringgan sudah masuk dalam neraca aset PD Pasar. “Cuma belum diserahterimakan. Administrasinya seingat saya yang belum. Neraca laporan keuangannya sudah di mereka (PD Pasar),” jelas Irwan.

PD Pasar sendiri ogah mengelola pasar tradisional tersebut lantaran sampai kini asetnya belum diamanahkan kepada mereka. Bahkan, royalti sebesar Rp30 juta per bulan dari pengelolaan aset Pasar Pringgan tak lagi masuk sejak kontrak pengelolaan PT Triwira Loka Jaya (TLJ) berakhir 23 Mei 2016.

Menurut Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya, pembahasan ini belum final dan akan dilanjutkan pada Senin (24/7) mendatang. “Kami berharap ada solusi atas persoalan Pasar Pringgan ini. Kalau memang kami diamanahkan mengelolanya, kami siap,” katanya.

Apalagi menurut pihaknya, potensi dari Pasar Pringgan sangat potensial sebagai pendapatan daerah. “Masalah ini sudah lama berlarut. Kami juga butuh kepastian agar dapat mengelola Pasar Pringgan,” sebutnya.

Diberitakan, semakin cepat aset lahan dan bangunan Pasar Pringgan dikelola PD Pasar, semakin besar juga potensi pendapatan bagi Kota Medan. Namun, setahun lebih berlalu pasar yang berada di Jalan Iskandar Muda itu dalam posisi ‘tak bertuan’ alias tanpa pengelola.

Diketahui, pada Senin mendatang pembahasan mengenai aset Pasar Pringgan ini akan kembali dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi C DPRD Medan. Sebab pada RDP sebelumnya, tidak seorang perwakilan PT Triwira Loka Jaya selaku pengelola Pasar Pringgan, hadir dalam pertemuan tersebut. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/