31.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Kalau Legowo Mundur Saja dari Jabatan..

DIGIRING: Kadisperindag Medan, Ir Syahrizal Arif SH (tengah) tersangka dugaan korupsi Pasar Kapuas Belawan. , saat dikawal dua pria seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejari Belawan, Selasa (12/5) kemarin.
DIGIRING: Kadisperindag Medan, Ir Syahrizal Arif SH (tengah) tersangka dugaan korupsi Pasar Kapuas Belawan.
, saat dikawal dua pria seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejari Belawan, Selasa (12/5) kemarin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan, Syahrizal Arif resmi ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana revitalisasi pasar kapuas belawan, Selasa (20/10) kemarin.

Peningakatan status dari tersangka menjadi terdakwa ternyata tidak dibarengi dengan tindakan penonaktifan status Syahrizal Arif sebagai Kepala Disperindag Medan.

Anggota Komisi C DPRD Medan, Herri Zulkarnain menyayangkan sikap Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang tidak bertindak tegas terhadap peningkatan status Kepala Disperindag Medan, Syahrizal Arif dari tersangka menjadi terdakwa.

Dengan adanya peningkatan status tersebut, dia menilai sudah seharusnya menjadi dasar bagi Pj Wali Kota Medan, Randiman Tarigan untuk menonaktifkan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tersangkut persoalan hukum.”Kalau statusnya sudah terdakwa, harusnya dinon aktifkan agar lebih fokus dalam menghadapi persoalan hukum yang sedang dihadapi,” kata Ketua Fraksi Demokrat DPRD Medan itu, Rabu (21/10).

Jika Kepala Disperindag Medan tidak dinonaktifkan pascapeningkatan status tersangka menjadi terdakwa, diakuinya dapat merubah citra dari Pj Wali Kota Medan, Randiman Tarigan dimata masyarakat.

“Seharusnya ketika tersangka sudah dinonaktifkan, tapi belum dilakukan karena menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak menonaktifkannya, hal ini dilakukan agar kinerja SKPD tersebut lebih maksimal lagi,”terangnya.

Selain itu dia juga menuntut agar Kepala Disperindag Medan untuk berbesar hati untukk mengundurkan diri dari jabatannya.

“Kalau bisa legowo saja, mundur dari jabatan dan fokus menghadapi persoalan hukum,”tukasnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan, Lahum Lubis mengakui bahwa status Kepala Disperindah Medan belum dinonaktifkan dari jabatannya meski statusnya telah berubah menjadi terdakwa.

Menurutnya, penonaktifan jabatan Kepala Disperindag Medan akan dilakukan ketika yang bersangkutan jika sudah ditahan. “Tidak masalah kalau masih terdakwa, apalagi jika tidak ditahan. Sehingga dapat beraktifitas serta menjalanan tugas seperti biasanya,”ujar Lahum secara terpisah.

Apabila Kepala Disperindag ditahan, dia mengaku BKD Kota Medan baru akan memproses penonaktifan,”kalau sudah dinonaktifkan baru ditunjuk pelaksana tugasnya,”tukasnya.

Sebelumnya, Pj Wali Kota Medan, Randiman Tarigan berjanji baru akan mencopot Kepala Disperindag Medan jika statusnya berubah menjadi terdakwa.

“Kalau tersangka belum bisa kita ganti, kan belum tentu juga bersalah. Kalau dikemudian hari dibebaskan, saya yang salah sudah mendzolimi orang. Makanya kita tunggu peningkatan statusnya,” sebut Randiman.(dik/azw)

DIGIRING: Kadisperindag Medan, Ir Syahrizal Arif SH (tengah) tersangka dugaan korupsi Pasar Kapuas Belawan. , saat dikawal dua pria seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejari Belawan, Selasa (12/5) kemarin.
DIGIRING: Kadisperindag Medan, Ir Syahrizal Arif SH (tengah) tersangka dugaan korupsi Pasar Kapuas Belawan.
, saat dikawal dua pria seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejari Belawan, Selasa (12/5) kemarin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan, Syahrizal Arif resmi ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana revitalisasi pasar kapuas belawan, Selasa (20/10) kemarin.

Peningakatan status dari tersangka menjadi terdakwa ternyata tidak dibarengi dengan tindakan penonaktifan status Syahrizal Arif sebagai Kepala Disperindag Medan.

Anggota Komisi C DPRD Medan, Herri Zulkarnain menyayangkan sikap Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang tidak bertindak tegas terhadap peningkatan status Kepala Disperindag Medan, Syahrizal Arif dari tersangka menjadi terdakwa.

Dengan adanya peningkatan status tersebut, dia menilai sudah seharusnya menjadi dasar bagi Pj Wali Kota Medan, Randiman Tarigan untuk menonaktifkan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tersangkut persoalan hukum.”Kalau statusnya sudah terdakwa, harusnya dinon aktifkan agar lebih fokus dalam menghadapi persoalan hukum yang sedang dihadapi,” kata Ketua Fraksi Demokrat DPRD Medan itu, Rabu (21/10).

Jika Kepala Disperindag Medan tidak dinonaktifkan pascapeningkatan status tersangka menjadi terdakwa, diakuinya dapat merubah citra dari Pj Wali Kota Medan, Randiman Tarigan dimata masyarakat.

“Seharusnya ketika tersangka sudah dinonaktifkan, tapi belum dilakukan karena menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak menonaktifkannya, hal ini dilakukan agar kinerja SKPD tersebut lebih maksimal lagi,”terangnya.

Selain itu dia juga menuntut agar Kepala Disperindag Medan untuk berbesar hati untukk mengundurkan diri dari jabatannya.

“Kalau bisa legowo saja, mundur dari jabatan dan fokus menghadapi persoalan hukum,”tukasnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan, Lahum Lubis mengakui bahwa status Kepala Disperindah Medan belum dinonaktifkan dari jabatannya meski statusnya telah berubah menjadi terdakwa.

Menurutnya, penonaktifan jabatan Kepala Disperindag Medan akan dilakukan ketika yang bersangkutan jika sudah ditahan. “Tidak masalah kalau masih terdakwa, apalagi jika tidak ditahan. Sehingga dapat beraktifitas serta menjalanan tugas seperti biasanya,”ujar Lahum secara terpisah.

Apabila Kepala Disperindag ditahan, dia mengaku BKD Kota Medan baru akan memproses penonaktifan,”kalau sudah dinonaktifkan baru ditunjuk pelaksana tugasnya,”tukasnya.

Sebelumnya, Pj Wali Kota Medan, Randiman Tarigan berjanji baru akan mencopot Kepala Disperindag Medan jika statusnya berubah menjadi terdakwa.

“Kalau tersangka belum bisa kita ganti, kan belum tentu juga bersalah. Kalau dikemudian hari dibebaskan, saya yang salah sudah mendzolimi orang. Makanya kita tunggu peningkatan statusnya,” sebut Randiman.(dik/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/