30 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Syamsul Dikirim ke Tanjunggusta

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Syamsul Rahman Anwar, seorang tersangka penyiksa pembantu rumah tangga (PRT) telah dikirim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Medan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjunggusta, Kamis (22/1). Dikirimnya suami dari Kiki Andika ini lantaran sel Polresta Medan melebihi kapasitas.

Kepala Satuan (Kasat) Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polresta Medan AKP S Nainggolan mengakui, Syamsul telah dikirim.

“Memang ia (Syamsul) sudah dikirim bersama sejumlah tersangka kasus pidana lainnya ke sana (Rutan Tanjung Gusta),” kata S Nainggolan, Kamis (22/1).

Ia mengaku, pengiriman Syamsul lantaran penghuni tahanan di Polresta Medan sudah melebihi kapasitas. “Kapasitas ruang tahanan 165 orang, tapi penghuninya sudah lebih. Makanya sebagian dikirim ke Rutan secara bertahap,” jelasnya.

Kenapa hanya Syamsul yang dikirim ke Rutan, S Nainggolan menjelaskan, karena pemeriksaan yang bersangkutan sudah selesai. Sedangkan empat tersangka lainnya belum, dan masih menjalani pemeriksaan penyidik. “Kalau empat tersangka lainnya yang juga terlibat kasus ini, belum selesai pemeriksaannya, sehingga tidak dikirim ke Rutan (Tanjung Gusta),” katanya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus penyiksaan PRT ini, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Ketujuh orang itu, masing-masing Syamsul, Randika, Thariq, Fery, Jahir, Kiki Andika, dan Bahri.

Sementara di sisi lain, sudah hampir sebulan pasca penemuan 23 tulang belulang yang diduga milik manusia saat dibongkarnya rumah Syamsul Jalan Beo No 17, Sidodadi, Medan Timur, penyidik kasus ini belum mengumumkan hasil uji forensik. Apakah benar itu tulang hewan atau manusia?
“Saya pun belum tahu dan belum ada diberi kabar oleh tim terkait (Biddokes),” kata Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram.

Sementara Irvan, tim kuasa hukum Syamsul, mengaku, belum ada meminta data ke polisi terkait hasil penemuan tulang belulang tersebut.

Irvan mengaku, pihaknya juga melayangkan surat keberatan ke Mabes Polri terkait penggalian tersebut. Pasalnya, akibat penggalian itu opini publik terbentuk dan kliennya seolah-olah merupakan sosok yang kejam dan mengerikan. “Penggalian atau pembongkaran yang dilakukan polisi terlaksana dari opini publik. Hasilnya tak satu pun ditemukan jasad maupun tulang manusia,” tandasnya. (ris/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Syamsul Rahman Anwar, seorang tersangka penyiksa pembantu rumah tangga (PRT) telah dikirim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Medan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjunggusta, Kamis (22/1). Dikirimnya suami dari Kiki Andika ini lantaran sel Polresta Medan melebihi kapasitas.

Kepala Satuan (Kasat) Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polresta Medan AKP S Nainggolan mengakui, Syamsul telah dikirim.

“Memang ia (Syamsul) sudah dikirim bersama sejumlah tersangka kasus pidana lainnya ke sana (Rutan Tanjung Gusta),” kata S Nainggolan, Kamis (22/1).

Ia mengaku, pengiriman Syamsul lantaran penghuni tahanan di Polresta Medan sudah melebihi kapasitas. “Kapasitas ruang tahanan 165 orang, tapi penghuninya sudah lebih. Makanya sebagian dikirim ke Rutan secara bertahap,” jelasnya.

Kenapa hanya Syamsul yang dikirim ke Rutan, S Nainggolan menjelaskan, karena pemeriksaan yang bersangkutan sudah selesai. Sedangkan empat tersangka lainnya belum, dan masih menjalani pemeriksaan penyidik. “Kalau empat tersangka lainnya yang juga terlibat kasus ini, belum selesai pemeriksaannya, sehingga tidak dikirim ke Rutan (Tanjung Gusta),” katanya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus penyiksaan PRT ini, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Ketujuh orang itu, masing-masing Syamsul, Randika, Thariq, Fery, Jahir, Kiki Andika, dan Bahri.

Sementara di sisi lain, sudah hampir sebulan pasca penemuan 23 tulang belulang yang diduga milik manusia saat dibongkarnya rumah Syamsul Jalan Beo No 17, Sidodadi, Medan Timur, penyidik kasus ini belum mengumumkan hasil uji forensik. Apakah benar itu tulang hewan atau manusia?
“Saya pun belum tahu dan belum ada diberi kabar oleh tim terkait (Biddokes),” kata Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram.

Sementara Irvan, tim kuasa hukum Syamsul, mengaku, belum ada meminta data ke polisi terkait hasil penemuan tulang belulang tersebut.

Irvan mengaku, pihaknya juga melayangkan surat keberatan ke Mabes Polri terkait penggalian tersebut. Pasalnya, akibat penggalian itu opini publik terbentuk dan kliennya seolah-olah merupakan sosok yang kejam dan mengerikan. “Penggalian atau pembongkaran yang dilakukan polisi terlaksana dari opini publik. Hasilnya tak satu pun ditemukan jasad maupun tulang manusia,” tandasnya. (ris/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/