28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Pasar Peringgan Tetap Dikelola Swasta

Oleh karenanya, para pedagang melakukan aksi unjuk rasa di kantor Wali Kota Medan pekan lalu. Dalam aksi tersebut, masa diterima oleh Sekda Kota Medan Syaiful Bahri dan melakukan dialog. Ketika berdialog yang berlangsung alot, disepakati bahwa pengelolaannya distanvaskan.

Kuasa Hukum Pedagang Pasar Peringgan, Hans Silalahi mengatakan, dari pertemuan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Syaiful Bahri Senin (16/4) kemarin pada saat melakukan unjuk rasa di kantor wali kota, disepakati pengelolaan pasar tersebut distanvaskan. Keputusan stanvas itu berlaku sampai seminggu ke depan (Senin, 23/4).

Ia menuturkan dari kesepakatan ini juga apabila PT Panbers tetap berusaha menguasai untuk mengelola pasar tradisional yang terletak di Jalan DI Panjaitan, maka akan ditempuh jalur hukum. “Sesuai kesepakatan begitu, kalau mereka (PT Panbers) tetap masuk juga maka dipidanakan,” tuturnya.

Diutarakan Hans, meski demikian pada dasarnya pedagang tetap menginginkan pasar itu dikelola kembali oleh pemerintah dalam hal ini PD Pasar. Artinya, menolak dikelola pihak swasta.

Dia menyebutkan, Pemko Medan harus segera mencabut Surat Keputusan (SK) pengelolaan pasar tersebut kepada PT Panbers. Dengan kata lain, membatalkan kontrak kerja. Sebab, SK itu dinilai cacat hukum.”Belum lagi habis kontrak PD Pasar dengan pedagang, tiba-tiba sudah muncul kontrak dengan PT Panbers. Hal ini jelas cacat hukum kontrak tersebut dan harus dibatalkan,” sebutnya.

Menurutnya, desakan atau tuntutan yang disampaikan pedagang tak lain untuk mendukung pemerintah. Karena pasar tersebut notabenenya milik pemerintah dan harus dikelola pemerintah juga.

“Tetap kami tolak kalau swasta yang mengelola, karena tidak ada Perda (Peraturan Daerah) yang mengatur pasar tradisional dikelola pihak swasta. Kami ingin Pasar Peringgan dikelola PD Pasar Medan,” pungkasnya. (ris/ila)

 

Oleh karenanya, para pedagang melakukan aksi unjuk rasa di kantor Wali Kota Medan pekan lalu. Dalam aksi tersebut, masa diterima oleh Sekda Kota Medan Syaiful Bahri dan melakukan dialog. Ketika berdialog yang berlangsung alot, disepakati bahwa pengelolaannya distanvaskan.

Kuasa Hukum Pedagang Pasar Peringgan, Hans Silalahi mengatakan, dari pertemuan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Syaiful Bahri Senin (16/4) kemarin pada saat melakukan unjuk rasa di kantor wali kota, disepakati pengelolaan pasar tersebut distanvaskan. Keputusan stanvas itu berlaku sampai seminggu ke depan (Senin, 23/4).

Ia menuturkan dari kesepakatan ini juga apabila PT Panbers tetap berusaha menguasai untuk mengelola pasar tradisional yang terletak di Jalan DI Panjaitan, maka akan ditempuh jalur hukum. “Sesuai kesepakatan begitu, kalau mereka (PT Panbers) tetap masuk juga maka dipidanakan,” tuturnya.

Diutarakan Hans, meski demikian pada dasarnya pedagang tetap menginginkan pasar itu dikelola kembali oleh pemerintah dalam hal ini PD Pasar. Artinya, menolak dikelola pihak swasta.

Dia menyebutkan, Pemko Medan harus segera mencabut Surat Keputusan (SK) pengelolaan pasar tersebut kepada PT Panbers. Dengan kata lain, membatalkan kontrak kerja. Sebab, SK itu dinilai cacat hukum.”Belum lagi habis kontrak PD Pasar dengan pedagang, tiba-tiba sudah muncul kontrak dengan PT Panbers. Hal ini jelas cacat hukum kontrak tersebut dan harus dibatalkan,” sebutnya.

Menurutnya, desakan atau tuntutan yang disampaikan pedagang tak lain untuk mendukung pemerintah. Karena pasar tersebut notabenenya milik pemerintah dan harus dikelola pemerintah juga.

“Tetap kami tolak kalau swasta yang mengelola, karena tidak ada Perda (Peraturan Daerah) yang mengatur pasar tradisional dikelola pihak swasta. Kami ingin Pasar Peringgan dikelola PD Pasar Medan,” pungkasnya. (ris/ila)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/