26.7 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Dokter Tuntut Kenaikan Upah

DIKETAHUI sudah penyebab sejumlah dokter di RSU Dr Djasamen Saragih, enggan menangani pasien Jampersal (jaminan persalinan). Rendahnya nilai upah (honor) dokter, menjadi salah satu penyebabnya. Terutama honor untuk dokter spesialis. Hal itu diungkap Direktur RSU Dr Djasamen Saragih Pematangsiantar, dr Ria Nopida Telaumbanua MKes.

“Dokter seksio (operasi melahirkan) Jampersal minta jasa medis dokter tidak hanya Rp140 ribu. Yah, di satu sisi masyarakat menuntut, tapi jasa medis juga harus dipikirkan,” ujar dr Ria.

Menurutnya, honor dokter spesialis sebesar Rp140 ribu tidak wajar diberikan terhadap dokter spesialis yang menangani pasien Jampersal yang membutuhkan operasi untuk melahirkan. Apalagi, pada saat tertentu, dokter tersebut harus siap melayani pada malam hari.

Untuk itulah, DPRD bersama Wali Kota Pematangsiantar disarankan agar memikirkan subsidi dana untuk jasa medis pada pasien Jampersal. Katanya, sewajarnya 40 persen dari nilai (harga) paket Jampersal, menjadi bagian jasa medis.

Atau Pemko Pematangsiantar memberikan subsisdi tambahan terhadap dokter Jampersal. Misalnya untuk dokter umum diberikan insentif Rp1 juta per bulan dan dokter spesialis diberikan Rp1,5 juta per bulan.

Sedangkan mengenai Jamkesda (jaminan kesehatan daerah), dr Ria mengatakan, hingga saat ini Pemko Pematangsiantar belum menetapkan premi peserta Jamkesda. (mag-20)

DIKETAHUI sudah penyebab sejumlah dokter di RSU Dr Djasamen Saragih, enggan menangani pasien Jampersal (jaminan persalinan). Rendahnya nilai upah (honor) dokter, menjadi salah satu penyebabnya. Terutama honor untuk dokter spesialis. Hal itu diungkap Direktur RSU Dr Djasamen Saragih Pematangsiantar, dr Ria Nopida Telaumbanua MKes.

“Dokter seksio (operasi melahirkan) Jampersal minta jasa medis dokter tidak hanya Rp140 ribu. Yah, di satu sisi masyarakat menuntut, tapi jasa medis juga harus dipikirkan,” ujar dr Ria.

Menurutnya, honor dokter spesialis sebesar Rp140 ribu tidak wajar diberikan terhadap dokter spesialis yang menangani pasien Jampersal yang membutuhkan operasi untuk melahirkan. Apalagi, pada saat tertentu, dokter tersebut harus siap melayani pada malam hari.

Untuk itulah, DPRD bersama Wali Kota Pematangsiantar disarankan agar memikirkan subsidi dana untuk jasa medis pada pasien Jampersal. Katanya, sewajarnya 40 persen dari nilai (harga) paket Jampersal, menjadi bagian jasa medis.

Atau Pemko Pematangsiantar memberikan subsisdi tambahan terhadap dokter Jampersal. Misalnya untuk dokter umum diberikan insentif Rp1 juta per bulan dan dokter spesialis diberikan Rp1,5 juta per bulan.

Sedangkan mengenai Jamkesda (jaminan kesehatan daerah), dr Ria mengatakan, hingga saat ini Pemko Pematangsiantar belum menetapkan premi peserta Jamkesda. (mag-20)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/