26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Langgar Jam Kerja, Tunjangan PNS Dipotong

PNS: Ekspresi beberapa PNS  apel  jarjaran Pemerintah Kota Medan, belum lama ini.//Andri Ginting/sumut pos
PNS: Ekspresi beberapa PNS dalam apel di jarjaran Pemerintah Kota Medan, belum lama ini.//Andri Ginting/sumut pos

SEPERTI tahun-tahun sebelumnya, pada Ramadan kali ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) mengeluarkan aturan jam kerja PNS. Jam kerja PNS dikurangi beberapa jam selama sebulan penuh.

“Kebijakan pengurangan jam kerja PNS hanya saat Ramadan. Karena menghormati PNS muslim yang sedang beribadah puasa. Kebijakan ini sudah berlaku sejak 2005,” kata Sekretaris Kemen PAN-RB Tasdik Kinanto Sabtu lalu (21/7).

Di dalam Surat Edaran Men PAN-RB No 16/M.PAN/10/2005 tentang penetapan jam kerja PNS pada Ramadan itu disebutkan, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerjanya Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Sedangkan Jumat mulai pukul 08.00 hingga 15.30. Untuk instansi yang memberlakukan enam hari kerja, Senin”Kamis dan Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai 14.00. Jumat dari pukul 08.00 sampai 14.30.
“Instansi pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja selama bulan Ramadan, jumlah jam kerjanya adalah 32,5 jam per minggu,” ujar Tasdik.

Bagi PNS yang bekerja kurang dari jam kerja tersebut, tambah Tasdik, sanksinya adalah pemotongan tunjangan kinerja. Berapa besar potongannya bergantung dari pejabat di mana PNS tersebut bekerja. “Jadi, biar bulan puasa, PNS harus tetap bekerja profesional. Jumlah jam kerjanya sudah dikurangi, jadi jangan mengurangi sendiri lagi. Karena konsekuensinya tunjangan kinerjanya dipotong,” tegas Tasdik. (esy/c9/agm/jpnn)

PNS: Ekspresi beberapa PNS  apel  jarjaran Pemerintah Kota Medan, belum lama ini.//Andri Ginting/sumut pos
PNS: Ekspresi beberapa PNS dalam apel di jarjaran Pemerintah Kota Medan, belum lama ini.//Andri Ginting/sumut pos

SEPERTI tahun-tahun sebelumnya, pada Ramadan kali ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) mengeluarkan aturan jam kerja PNS. Jam kerja PNS dikurangi beberapa jam selama sebulan penuh.

“Kebijakan pengurangan jam kerja PNS hanya saat Ramadan. Karena menghormati PNS muslim yang sedang beribadah puasa. Kebijakan ini sudah berlaku sejak 2005,” kata Sekretaris Kemen PAN-RB Tasdik Kinanto Sabtu lalu (21/7).

Di dalam Surat Edaran Men PAN-RB No 16/M.PAN/10/2005 tentang penetapan jam kerja PNS pada Ramadan itu disebutkan, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerjanya Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Sedangkan Jumat mulai pukul 08.00 hingga 15.30. Untuk instansi yang memberlakukan enam hari kerja, Senin”Kamis dan Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai 14.00. Jumat dari pukul 08.00 sampai 14.30.
“Instansi pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja selama bulan Ramadan, jumlah jam kerjanya adalah 32,5 jam per minggu,” ujar Tasdik.

Bagi PNS yang bekerja kurang dari jam kerja tersebut, tambah Tasdik, sanksinya adalah pemotongan tunjangan kinerja. Berapa besar potongannya bergantung dari pejabat di mana PNS tersebut bekerja. “Jadi, biar bulan puasa, PNS harus tetap bekerja profesional. Jumlah jam kerjanya sudah dikurangi, jadi jangan mengurangi sendiri lagi. Karena konsekuensinya tunjangan kinerjanya dipotong,” tegas Tasdik. (esy/c9/agm/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/