SUMUTPOS.CO – Inspektorat Provinsi Sumatera Utara enggan membeberkan hasil tindaklanjut yang telah mereka lakukan atas dugaan perjalanan dinas fiktif sejumlah pejabat struktural di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). “Kalau soal itu (hasil temuan/konfirmasi), saya no comment,” kata Kepala Inspektorat Provsu, OK Hendry saat dikonfirmasi via layanan WhatsApp, Minggu (22/7).
Pun demikian, OK menyebut bahwa pihaknya akan menyampaikan hasil tindaklanjut atas dugaan tersebut pada hari ini, Senin (23/7) kepada Penjabat Gubernur Sumut, Eko Subowo. “Ya, Senin kami akan laporkan kepada Pj Gubsu,” katanya.
Sebelumnya ia mengakui laporan kepada Pj Gubsu nanti tidak akan pihaknya publikasi melainkan lebih bersifat internal. “Itu bedanya kita dengan instansi lain seperti BPK ataupun BPKP. Artinya segala laporan atau pengaduan tetap kita proses dan tindak lanjuti,” katanya.
Inspektorat Sumut pada Selasa lalu sudah melayangkan surat ke Kesbangpol, dalam rangka bagian dari penelusuran dugaan dimaksud. Adapun bentuk surat kepada Kesbangpol, berisi meminta keterangan seputar berbagai asumsi maupun dugaan seperti pada pemberitaan yang tersiar di media massa. Termasuk kepada pihak ataupun objek yang disangkakan melakukan perjalanan dinas fiktif dengan memakai ‘joki’ atau ‘menukangi’ surat perintah perjalanan dinas (SPPD).
“Yang jelas sudah kita tindaklanjuti sesuai arahan Pj Gubsu atas dugaan tersebut. Pemberitaan yang tersiar bagian dari laporan masyarakat kepada kita. Dan itu wajib kita usut sesuai kewenangan kita sebagai pengawas internal,” katanya.
Sekretaris Provinsi Sumut, R Sabrina mengakui belum menerima laporan pihak Inspektorat Sumut atas dugaan perjalanan dinas fiktif yang kerap dilakukan pejabat struktural Kesbangpol. “Saya belum terima,” ujarnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, pejabat struktural di Badan Kesbangpol Sumut diduga sering melakukan perjalanan fiktif. Satu di antaranya yakni, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Fazri Efendi Pasaribu. Dia dituding kerap memakai ‘joki’ dan ‘menukangi’ surat perintah perjalanan dinas (SPPD) atas namanya.
“Seperti pada 23 April lalu, dia (Fazri, Red) ditugaskan berangkat ke Simalungun. Tapi malah dia menyuruh staf yang berangkat ke sana. Sementara dia mengikuti kegiatan deklarasi LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) di Kantor Gubsu,” ujar seorang PNS di instansi tersebut yang tidak mau disebutkan namanya kepada wartawan, Kamis (5/7) lalu.
Kondisi seperti ini menurut sumber, sering terjadi di instansi mereka. Bahkan dia membeberkan, para staf kerap ‘dipaksa’ meneken SPPD si pejabat yang tak berangkat itu, dan diberi uang sebagai bentuk terimakasih atas tanda tangannya. “Kalau tidak bersedia, maka akan diberi tekanan padanya. Kami punya bukti yang cukup atas masalah ini. Bahkan staf yang ditekan itu siap bersaksi bila temuan ini dibawa ke ranah hukum,” ungkapnya. (prn/ila)