Dia menambahkan, untuk bangunan TBSU memang milik Pemprov Sumut dengan status pinjam pakai. Namun mengenai hak pengelolaan yang sudah diserahkan oleh Pemprov Sumut secara administrasi, dirinya tidak mengetahui. “Setahun belakangan ini, (TBSU) tidak kita apa-apai. Tapi soal administrasi pengelolaan saya tidak tahu. Yang jelas HPL-nya masih terdata sebagai aset Pemko,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumut Elisa Marbun mengatakan, pengelolaan Taman Budaya Sumatera Utara (Sumut) saat ini masih menunggu proses penyelesaian masalah kepemilikan aset lahan milik Pemko Medan, sehingga Pemerintah Provinsi tidak bisa menggelontorkan anggaran untuk mengelola. Hal ini dinilai sebagai bentuk ketidakmampuan memelihara tempat kesenian bagi masyarakat. “Saat ini lahan tersebut belum ada penyerahan oleh Pemko Medan kepada Pemprov Sumut. Meskipun sebelumnya, sudah pernah ada pembicaraan tentang pengalihan aset tersebut karena itu kan tanah Pemko. Tetapi memang sempat terhenti,” sebut Elisa kepada Sumut Pos.
Sedangkan untuk pengalihan pengelolaan Taman Budaya Sumut ke Pemko Medan, lanjut Elisa, hal itu akan berbeda dengan yang ada di Indonesia. Sebab, fasilitas untuk menampung aktivitas seniman dan budayawan (pekerja seni) itu selayaknya dikelola oleh Pemprov.”Karena kan biasanya pengelolaan Taman Budaya ini di Indonesia, itu Pemprov yang mengelola,” katanya.
Sementara Seniman Sumut Teja Purnama menilai persoalan ini merupakan bentuk ketidak mampuan Pemprov Sumut (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumut) mencarikan solusi untuk bisa menjadikan Taman Budaya lebih baik dari saat ini.
“Kita berharap Gubernur mengambil kebijakan yang tepat, karena itu kan cerminan bagi Sumut juga di mata provinsi lain. Jika sebelumnya pembahasan itu kandas, harusnya bisa dilanjutkan lagi agar TBSU menjadi sarana yang representatif sebagai gedung kesenian dan kebudayaan,” kata Teja. (prn/bal/ila)