26.8 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Selasa, Pemko Eksekusi Pengelola Pringgan

Dia menjelaskan, paskasetahun HPL Pemko Medan atas lahan Pringgan keluar dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, terbitlah sertifikat HGB tersebut. “Dari HPL No 58 tanggal 5 September 1994, kawasan itu memiliki luas 10,324 m2. Nah, berdasar HPL itu terbitlah sertifikat bangunan 14 Juni 1995 dengan Nomor HGB 140 selama 20 tahun,” katanya.

Ia mengatakan, pihaknya siap melayangkan somasi kedua perihal sikap arogan Pemko. “Kami peringatkan Pemko untuk tidak bertindak melawan hukum, karena kami juga bisa melakukan hal serupa. Besok (hari ini, Red) surat somasi kami layangkan” katanya.

Humas PT TLJ, Efin Romulo Naibaho mengungkapkan, pihaknya masih membuka peluang duduk bersama dengan Pemko membicarakan perpanjangan kontrak Pasar Pringgan. “Mari kita bicara hukum, karena jawaban dari pejabat teras Pemko seperti tidak paham konstruksi hukum. Perlu diketahui bahwa Pemko Medan bukanlah pemilik Pasar Pringgan, mereka cuma pegang hak pengelolaan saja,” katanya.

Ia menjelaskan, HPL cuma berlandaskan regulasi menteri agraria sedangkan HGB diatur oleh UU Pokok Agraria. “Dasar itu milik kita; secara konstruksi hukum hirarkinya tidak mungkin tunduk dengan peraturan menteri,” katanya. Di UU Agraria, sebut dia, terdiri dari hak milik, HGB dan hak pakai. “Di sinilah letak persoalannya, Pemko tidak mengetahuinya. Sedangkan kami meminta perpanjangan HGB tersebut namun Pemko tidak mau. Di mana keadilan itu? Kita sudah bangun, kenapa ujug-ujug mereka mau mengusir kita. Kita akan lakukan upaya hukum,” tegasnya seraya mempertanyakan ketika HGB sudah habis apakah bisa dialihkan pihak lain.

Berdasarkan Permendagri 19/2016 tentang pengelolaan barang milik daerah, HPL pada pasal 1 butir 16 sebut Efin, bermaksud semua barang yang dibeli/diperoleh atas biaya dengan beban APBD atau berasal dari perolehan daerah (PAD) Pemko Medan. “Pertanyaannya apakah pringgan dibeli Pemko Medan? Pringgan dibeli oleh pemerintah pusat. Jadi salah besar jika mereka mengira aset itu miliknya,” pungkasnya. (prn/ila)

 

Dia menjelaskan, paskasetahun HPL Pemko Medan atas lahan Pringgan keluar dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, terbitlah sertifikat HGB tersebut. “Dari HPL No 58 tanggal 5 September 1994, kawasan itu memiliki luas 10,324 m2. Nah, berdasar HPL itu terbitlah sertifikat bangunan 14 Juni 1995 dengan Nomor HGB 140 selama 20 tahun,” katanya.

Ia mengatakan, pihaknya siap melayangkan somasi kedua perihal sikap arogan Pemko. “Kami peringatkan Pemko untuk tidak bertindak melawan hukum, karena kami juga bisa melakukan hal serupa. Besok (hari ini, Red) surat somasi kami layangkan” katanya.

Humas PT TLJ, Efin Romulo Naibaho mengungkapkan, pihaknya masih membuka peluang duduk bersama dengan Pemko membicarakan perpanjangan kontrak Pasar Pringgan. “Mari kita bicara hukum, karena jawaban dari pejabat teras Pemko seperti tidak paham konstruksi hukum. Perlu diketahui bahwa Pemko Medan bukanlah pemilik Pasar Pringgan, mereka cuma pegang hak pengelolaan saja,” katanya.

Ia menjelaskan, HPL cuma berlandaskan regulasi menteri agraria sedangkan HGB diatur oleh UU Pokok Agraria. “Dasar itu milik kita; secara konstruksi hukum hirarkinya tidak mungkin tunduk dengan peraturan menteri,” katanya. Di UU Agraria, sebut dia, terdiri dari hak milik, HGB dan hak pakai. “Di sinilah letak persoalannya, Pemko tidak mengetahuinya. Sedangkan kami meminta perpanjangan HGB tersebut namun Pemko tidak mau. Di mana keadilan itu? Kita sudah bangun, kenapa ujug-ujug mereka mau mengusir kita. Kita akan lakukan upaya hukum,” tegasnya seraya mempertanyakan ketika HGB sudah habis apakah bisa dialihkan pihak lain.

Berdasarkan Permendagri 19/2016 tentang pengelolaan barang milik daerah, HPL pada pasal 1 butir 16 sebut Efin, bermaksud semua barang yang dibeli/diperoleh atas biaya dengan beban APBD atau berasal dari perolehan daerah (PAD) Pemko Medan. “Pertanyaannya apakah pringgan dibeli Pemko Medan? Pringgan dibeli oleh pemerintah pusat. Jadi salah besar jika mereka mengira aset itu miliknya,” pungkasnya. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/