MEDAN – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Medan, mempertanyakan kelalaian Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas terkait keterlambatan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), perubahan atas Perda Kota Medan No 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Padahal, perubahan perda sangat urgen dan mendesak untuk ditindaklanjuti karena terkait dampak terhadap keuangan daerah serta hak-hak keuangan kepala daerah.
Hal itu ditegaskan David Roni Ganda Sinaga mewakili Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan saat penyampaian pemandangan umum fraksinya terhadap Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) dalam rapat paripurna dewan di Gedung DPRD Medan, Senin (21/9).
Dalam pemandangan umumnya, Fraksi PDI-P DPRD Medan terkesan sangat menyanyangkan kinerja Wali Kota Medan karena keterlambatan pengajuan draf Ranperda Perubahan. Padahal, kata David, ternyata dalam Surat Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 900.1.23.1/4383/ pada 16 September 2025.
Diketahui, dalam surat tersebut tidak hanya diwajibkan melakukan perubahan, tetapi juga menetapkan kerangka waktu yang sangat terbatas. Lebih konkret disebutkan kepala daerah bersama DPRD wajib melakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja terhitung dejak tanggal surat pemberitahuan diterima.
Padahal, sebut David, salah satu aspek paling signifikan dari surat tersebut adalah penegasan mengenai sanksi yang akan dikenakan jika tidak dilakukan perubahan Perda berdampak langsung terhadap keuangan daerah serta hak-hak keuangan Kepala Daerah.
Terkait hal itu, bila dihitung dari tanggal penerbitannya surat sudah satu tahun lalu dikeluarkan, terus kenapa baru sekarang diajukan draf Ranperda perubahan. Fraksi PDIP DPRD Medan minta penjelasan tindaklanjut apa yang telah dilakukan Pemko Medan sehingga dimungkinkan pembahasan ranperda bisa berlanjut.
Padahal, sambung David, Fraksi PDIP menilai ada hal lain yang menyebabkan kementrian dalam negeri dan menteri keuangan merekomendasikan harus
dilakukan evaluasi terhadap Perda Kota Medan. Di mana, perihal tarif yang ditetapkan dalam Perda tersebut tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat Kota Medan saat itu serta adanya objek-objek retribusi yang potensial yang belum tercantum dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Terkait hal itu, tujuan perda untuk menyelaraskan perda dengan Undang Undang (UU) No 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta peraturan pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah. Maka itu, ada sejumlah pasal yang perlu disesuaikan.
Seperti ketentuan dalam pasal 45; mengenai objek opsen pajak kenderaan bermotor yang dikenakan atas pajak terutang dari pajak kenderaan bermotor dihapus karena merupakan pengulangan dari pasal 4.
Berikutnya, ketentuan dalam pasal 50 mengenai objek opsen bea balik nama kenderaan bermotor yang dikenakan atas pajak terutang dari bea balik nama kenderaan bermotor dihapus karena pengulangan dari pasal 4.
Selanjutnya, tarif tindakan medis pada retribusi pelayanan kesehatan disesuaikan agar tidak dibedakan berdasarkan kelas perawatan. Rincian tarif titipan luar sterilisasi alat serta dekontaminasi dipindahkan ke kelompok retribusi jasa usaha.
Terkait tarif retribusi perizinan tertentu atas bangunan gedung, khususnya terkait tabel indeks terintegrasi, disesuaikan dengan peraturan pemerintah No 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU No 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.
Untuk itu, Fraksi PDIP meminta penjelasan apakah dalam mekanisme penentuan tarif retribusi persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang PDRD tersebut ada melanggar ketentuan peraturan pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.
Adapun Fraksi PDI P mempertahakan hal tersebut karena sejak diterapkannya Perda PDRD tersebut, Fraksi PDIP sering menerima aduan dari masyarakat rumit dan tingginya biaya pengurusan retribusi PBG di Kota Medan.
“Apakah ada hubungannya evaluasi ini dengan rumit dan tingginya biaya pengurusan retribusi PBG karena ada kesalahan yang dilakukan dalam perhitungan standar harga satuan tertinggi (SHST) bangunan gedung di kota Medan,” ujarnya.
Masih dalam pemendangan umumnya, dengan tegas Fraksi PDIP meminta dalam penentuan atau pun penyesuaian tarif pajak daerah dan retribusi daerah yang akan dilakukan agar tetap memperhatikan tingkat kemampuan keuangan dan ekonomi warga masyarakat serta keberlangsungan dunia usaha dan iklim investasi di Kota Medan tetap kondusif dan berkembang. (map/azw)

