Sementara iru, Budiman Pardamean Nadapdap anggota DPRD dari fraksi PDIP membenarkan dalam lima tahun dirinya menerima dana sebesar Rp800 juta.”Dana tersebut diterima tidak secara keseluruhan. Namun hal dana tersebut untuk LPJP dengan rincian Rp27 juta dan Rp75 juta pada tahun 2013,” ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, pada tahun 2014 menerima dana sebesar 10 Ribu Dolar Singapura sebanyak dua kali dan tidak diingat sehingga total keseluruhannya Rp800 juta an.”Uang tersebut diterima dari Ali Nafiah yang katanya diinstruksikan oleh Randiman Tarigan, serta dari Zulkarnain,” ujar Budiman.
Begitu juga halnya dengan Guntur Manurung dari Fraksi Demokrat bahwa dirinya mengakui menerima dana sebesar Rp205 juta.”Uang yang diterima dari Ali Nafiah tersebut telah saya kembalikan ke kas KPK,” ujarnya seraya menyatakan Ali Nafiah tidak memberitahukan uang tersebut uang dari mana.
Mantan Wakil Ketua Muhammad Affan dari F-PDIP mengakui dirinya menerima dana interpelasi dan pengesahan LPJPÂ selama lima tahun sebesar Rp403 juta.Uang tersebut diterima tidak secara sekaligus mulai dari Rp40 juta, kemudian Rp50 juta, dan Rp75 juta. Setelah itu baru menerima sebesar Rp100 juta sebanyak tiga kali.Sehingga total yang diterima pada 2014 sebesar Rp380 juta.
Ketika disinggung kepentingan terdakwa terhadap LPJP, Muhammad Affan menyatakan bahwa selaku gubernur dan SKPK hal tersebut menjadi penting.”Terlambatnya pengesahan LPJP mengakibatkan terlambatnya masuknya dana dari pemerintah ke daerah,” ujarnya.
Akan tetapi, lanjut M Affan, keterlambatan pengesahan bukan berasal dari pihak anggota dewan melainkan terlambatnya tim TAPD memberikannya ke anggota dewan.”Bukan karena dana hal tersebut menjadi terlambat melainkan karena tim TAPD yang lambat memberikan laporan terhadap dewan,” ujarnya kembali.