26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Gatot Seret Tiga Inisiator

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
SIDANG GATOT_Terdakwa mantan Gubernur Sumut Gatot pujonugroho mendengar dakwaan jaksa penuntut umu (JPU) di Pengadilan negeri Medan, Senin (13/2) atas kasus dugaan suap interplasi anggota DPRD Sumut sebesar Rp61 Milliar.

SUMUTPOS.CO  – Mantan Sekretaris DPRD Sumut Randiman Tarigan, mantan Sekdaprovsu Nurdin Lubis, dan Kabiro Keuangan Pemprovsu Ahmad Fuad Lubis dituding sebagai inisiator kasus suap terhadap pimpinan dan anggota DPRD Sumut. Pasalnya, merekalah yang mengumpulkan uang dengan ‘menjual’ nama Gubernur Sumatera Utara yang saat itu dijabat Gatot Pujo Nugroho untuk dibagikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut. Karenanya, penasehat hukum Gatot meminta ketiganya dijadikan tersangka dan juga diadili.

Ani Andriani selaku penasehat hukum Gatot, dalam nota pembelaannya (pledoi) mengungkapkan, seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK harusnya tidak hanya berpatokan kepada terdakwa, Gatot Pujo Nugroho saja. Tetapi seluruh  pimpinan dan anggota DPRD Sumut yang menerima uang, termasuk ketiga perangkat daerah tersebut.

“Perkara ini sudah banyak menyeret banyak orang. Fakta persidangan juga mengungkap, uang ketok itu permintaan dewan dan yang mengetahui itu bawahan terdakwa, yakni para perangkat daerah. Tetapi sampai sekarang mereka masih melenggang bebas,” ungkap Ani dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/2).

Ani juga mengungkapkan, dalam fakta persidangan, yang meminta pertama kali uang ketok adalah anggota dewan sehingga Gatot tidak bisa menolak permintaan itu. Namun selama Gatot menjadi gubernur, hubungannya dengan bawahan kurang harmonis dan jarang berkoordinasi. Kondisi ini dimanfaatkan para bawahannya untuk mengambil keuntungan dengan mengumpulkan uang dan membawa nama pimpinan.

“Kita minta perangkat daerah (bawahan Gatot) untuk diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, karena dalam hubungan yang kurang harmonis tersebut dimanfaatkan mereka meminta uang dengan menyebut nama Gatot. Merekalah inisiator yang harusnya bertanggungjawab dalam hal ini,” ucap Ani.

Disebutkannya, ketiga inisiator yang harus bertanggungjawab dalam kasus ini yakni Randiman Tarigan selaku Sekretaris DPRD Sumut, Nurdin Lubis selaku Sekda Pemrovsu dan Ahmad Fuad Lubis selaku Kepala Biro Keuangan Pemprovsu. “Ketiga ini sudah layak jadi tersangka, karena mereka sebagai inisiator. Jadi sudah selayaknya KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Dan Gatot tidak harus bertanggung jawab sendiri dalam kasus ini,” jelas Ani.

Menurut Ani, pihaknya minta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada Gatot. Pasalnya, Gatot hanya dimanfaatkan oleh ketiga inisiator tersebut. Dan terdakwa juga tulang punggung keluarga. “Kita minta hakim mengadili yang seadil-adilnya dan menjatuhi vonis yang seringan-ringannya kepada Gatot. Karena Gatot tidaklah harus bertanggungjawab sendirian dalam kasus ini,” pungkasnya.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
SIDANG GATOT_Terdakwa mantan Gubernur Sumut Gatot pujonugroho mendengar dakwaan jaksa penuntut umu (JPU) di Pengadilan negeri Medan, Senin (13/2) atas kasus dugaan suap interplasi anggota DPRD Sumut sebesar Rp61 Milliar.

SUMUTPOS.CO  – Mantan Sekretaris DPRD Sumut Randiman Tarigan, mantan Sekdaprovsu Nurdin Lubis, dan Kabiro Keuangan Pemprovsu Ahmad Fuad Lubis dituding sebagai inisiator kasus suap terhadap pimpinan dan anggota DPRD Sumut. Pasalnya, merekalah yang mengumpulkan uang dengan ‘menjual’ nama Gubernur Sumatera Utara yang saat itu dijabat Gatot Pujo Nugroho untuk dibagikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut. Karenanya, penasehat hukum Gatot meminta ketiganya dijadikan tersangka dan juga diadili.

Ani Andriani selaku penasehat hukum Gatot, dalam nota pembelaannya (pledoi) mengungkapkan, seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK harusnya tidak hanya berpatokan kepada terdakwa, Gatot Pujo Nugroho saja. Tetapi seluruh  pimpinan dan anggota DPRD Sumut yang menerima uang, termasuk ketiga perangkat daerah tersebut.

“Perkara ini sudah banyak menyeret banyak orang. Fakta persidangan juga mengungkap, uang ketok itu permintaan dewan dan yang mengetahui itu bawahan terdakwa, yakni para perangkat daerah. Tetapi sampai sekarang mereka masih melenggang bebas,” ungkap Ani dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/2).

Ani juga mengungkapkan, dalam fakta persidangan, yang meminta pertama kali uang ketok adalah anggota dewan sehingga Gatot tidak bisa menolak permintaan itu. Namun selama Gatot menjadi gubernur, hubungannya dengan bawahan kurang harmonis dan jarang berkoordinasi. Kondisi ini dimanfaatkan para bawahannya untuk mengambil keuntungan dengan mengumpulkan uang dan membawa nama pimpinan.

“Kita minta perangkat daerah (bawahan Gatot) untuk diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, karena dalam hubungan yang kurang harmonis tersebut dimanfaatkan mereka meminta uang dengan menyebut nama Gatot. Merekalah inisiator yang harusnya bertanggungjawab dalam hal ini,” ucap Ani.

Disebutkannya, ketiga inisiator yang harus bertanggungjawab dalam kasus ini yakni Randiman Tarigan selaku Sekretaris DPRD Sumut, Nurdin Lubis selaku Sekda Pemrovsu dan Ahmad Fuad Lubis selaku Kepala Biro Keuangan Pemprovsu. “Ketiga ini sudah layak jadi tersangka, karena mereka sebagai inisiator. Jadi sudah selayaknya KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Dan Gatot tidak harus bertanggung jawab sendiri dalam kasus ini,” jelas Ani.

Menurut Ani, pihaknya minta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada Gatot. Pasalnya, Gatot hanya dimanfaatkan oleh ketiga inisiator tersebut. Dan terdakwa juga tulang punggung keluarga. “Kita minta hakim mengadili yang seadil-adilnya dan menjatuhi vonis yang seringan-ringannya kepada Gatot. Karena Gatot tidaklah harus bertanggungjawab sendirian dalam kasus ini,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/