31.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Ustaz Kondang Ini Jamini Nurul Fahmi agar Tak Ditahan

Foto: Ist. Grup WA Wartawan Polda Metro Jaya
Foto bendera Merah Putih bertuliskan Arab dan pedang berkibar dengan latar belakang Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

SUMUTPOS.CO – Penahanan terhadap tersangka pengibar bendera merah putih bertuliskan kaligrafi arab, Nurul Fahmi (28), akhirnya ditangguhkan. Keputusan itu diambil setelah ustaz kondang Arifin Ilham mengajukan diri sebagai penjamin ke Polres Jakarta Selatan.

Alhasil, penyidik Polres Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahan tersebut.

“Kita kini kedatangan Ustaz Arifin Ilham, beliau bersama keluarganya, istrinya (Fahmi) mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” ujar Kabag Mitra Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Awi Setiyono saat jumpa pers di Mapolres Jaksel, Selasa (24/1).

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengungkapkan, penyidik akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Fahmi karena alasan subjektivitas.

Selain diyakini tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya, polisi juga mendapat jaminan dari Arifin Ilham.

“Kita juga akomodir dan alasan objektifnya juga yang bersangkutan berjanji tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti,” lanjut Awi.

Dengan pertimbangan tersebut, akhirnya penyidik mengabulkan penangguhan penahanan Fahmi. (dka/rmol)

Foto: Ist. Grup WA Wartawan Polda Metro Jaya
Foto bendera Merah Putih bertuliskan Arab dan pedang berkibar dengan latar belakang Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

SUMUTPOS.CO – Penahanan terhadap tersangka pengibar bendera merah putih bertuliskan kaligrafi arab, Nurul Fahmi (28), akhirnya ditangguhkan. Keputusan itu diambil setelah ustaz kondang Arifin Ilham mengajukan diri sebagai penjamin ke Polres Jakarta Selatan.

Alhasil, penyidik Polres Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahan tersebut.

“Kita kini kedatangan Ustaz Arifin Ilham, beliau bersama keluarganya, istrinya (Fahmi) mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” ujar Kabag Mitra Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Awi Setiyono saat jumpa pers di Mapolres Jaksel, Selasa (24/1).

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengungkapkan, penyidik akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Fahmi karena alasan subjektivitas.

Selain diyakini tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya, polisi juga mendapat jaminan dari Arifin Ilham.

“Kita juga akomodir dan alasan objektifnya juga yang bersangkutan berjanji tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti,” lanjut Awi.

Dengan pertimbangan tersebut, akhirnya penyidik mengabulkan penangguhan penahanan Fahmi. (dka/rmol)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/