26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Direksi Tirtanadi Dipanggil Lagi

AMINOER RASYID/SUMUT POS PDAM: Kantor Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirtanadi Jalan Sisinga-mangaraja Medan.
AMINOER RASYID/SUMUT POS
PDAM: Kantor Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirtanadi Jalan Sisingamangaraja Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menjadwalkan pemanggilan para Direksi PDAM Tirtanadi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pada Proyek instalasi pengolahan air (IPA).

Selain pemanggilan direksi, Pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, juga menjadwalkan pemanggilan rekanan sebagai pihak pengerja megaproyek tersebut.”Sudah dijadwalkan pada hari Kamis (26/2) dan Jumat (27/2) ini, untuk pemanggilan Direksi dan rekanan lah,” sebut salah seorang penyidik Pidsus Kejatisu kepada Sumut Pos, Senin (23/2) sore.

Dia menyebutkan pemanggilan Direksi dan rekan tersebut, untuk mengumpulkan keterangan sebagai bahan penyelidikan pada proyek milik perusahaan plat merah itu. “Belum, masih tahap pengumpulan keterangan saja. Termasuk keterangan dari rekanan yang mengerjakan proyek tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Chandra Purnama tidak menampik dengan pemanggilan para Direksi dan rekanan tersebut. Namun, dirinya enggan berkomentera banyak. “Masih dimintai keterangan saja. Intinya, ada kegiatannya (pemanggilan direksi dan rekanan),” sebut Chandra singkat.

Sebelumnya, pada hari Jumat (13/2) lalu, para Direksi PDAM Tirtanadi Sumut sudah pernah dimintai keterangan atas proyek tersebut. Direksi yang sudah pernah dimintai keterangan oleh penyidik yakni Mangindang Ritonga Plt Dirut yang juga merangkap sebagai Direktur Opersional, Ahmad Thamrin Direktur Keuangan dan SDM dan Tamsil Lubis Direktur Produksi.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidik (Kasi Sidik) Kejatisu, Novan H menyakini dalam proyek itu, kuat adanya indikasi melanggar hukum berupa tindak pidana korupsi (Tipikor).”Yang pastinya, di sini ada dugaan (Korupsi) dan laporan. Dugaan korupsi dalam hal pengguna anggarannya. Makanya, kita melakukan penyelidikan,” sebutnya.

Dia menyatakan Kejatisu berkomitmen untuk menuntuskan proyek pelayanan publik itu. Dan meminta pertanggungjawaban yang terlibat dalam proyek tersebut.”Berawal penyertaan tahun 2012 sebesar Rp200 miliar lebih itu. Siapa-siapa orangnya (tersangka atau terlibat) kita akan usut itu,” ucap Novan dengan tegas.

Diketahui, proyek IPA PDAM Tirtanadi menggunakan anggaran hingga Rp234 Miliar. Anggara senilai Rp234 miliar untuk pengerjaan dua proyek tersebut, berasal dari dana penyertaan modal Pemprov Sumut tahun 2012 sebesar Rp200 miliar. Kemudian, dana tersebut, juga berasal dari kas keuangan PDAM Tirtadani Sumut sebesar Rp34 miliar. Pengerjaan proyek IPA di dua tempat berbeda yakni Martubung dan Sunggal yang amburadul, terungkap saat kunjungan Komisi C DPRD Sumut. Melihat ada kejanggalan di dalamnya. (gus/rbb)

 

AMINOER RASYID/SUMUT POS PDAM: Kantor Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirtanadi Jalan Sisinga-mangaraja Medan.
AMINOER RASYID/SUMUT POS
PDAM: Kantor Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirtanadi Jalan Sisingamangaraja Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menjadwalkan pemanggilan para Direksi PDAM Tirtanadi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pada Proyek instalasi pengolahan air (IPA).

Selain pemanggilan direksi, Pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, juga menjadwalkan pemanggilan rekanan sebagai pihak pengerja megaproyek tersebut.”Sudah dijadwalkan pada hari Kamis (26/2) dan Jumat (27/2) ini, untuk pemanggilan Direksi dan rekanan lah,” sebut salah seorang penyidik Pidsus Kejatisu kepada Sumut Pos, Senin (23/2) sore.

Dia menyebutkan pemanggilan Direksi dan rekan tersebut, untuk mengumpulkan keterangan sebagai bahan penyelidikan pada proyek milik perusahaan plat merah itu. “Belum, masih tahap pengumpulan keterangan saja. Termasuk keterangan dari rekanan yang mengerjakan proyek tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Chandra Purnama tidak menampik dengan pemanggilan para Direksi dan rekanan tersebut. Namun, dirinya enggan berkomentera banyak. “Masih dimintai keterangan saja. Intinya, ada kegiatannya (pemanggilan direksi dan rekanan),” sebut Chandra singkat.

Sebelumnya, pada hari Jumat (13/2) lalu, para Direksi PDAM Tirtanadi Sumut sudah pernah dimintai keterangan atas proyek tersebut. Direksi yang sudah pernah dimintai keterangan oleh penyidik yakni Mangindang Ritonga Plt Dirut yang juga merangkap sebagai Direktur Opersional, Ahmad Thamrin Direktur Keuangan dan SDM dan Tamsil Lubis Direktur Produksi.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidik (Kasi Sidik) Kejatisu, Novan H menyakini dalam proyek itu, kuat adanya indikasi melanggar hukum berupa tindak pidana korupsi (Tipikor).”Yang pastinya, di sini ada dugaan (Korupsi) dan laporan. Dugaan korupsi dalam hal pengguna anggarannya. Makanya, kita melakukan penyelidikan,” sebutnya.

Dia menyatakan Kejatisu berkomitmen untuk menuntuskan proyek pelayanan publik itu. Dan meminta pertanggungjawaban yang terlibat dalam proyek tersebut.”Berawal penyertaan tahun 2012 sebesar Rp200 miliar lebih itu. Siapa-siapa orangnya (tersangka atau terlibat) kita akan usut itu,” ucap Novan dengan tegas.

Diketahui, proyek IPA PDAM Tirtanadi menggunakan anggaran hingga Rp234 Miliar. Anggara senilai Rp234 miliar untuk pengerjaan dua proyek tersebut, berasal dari dana penyertaan modal Pemprov Sumut tahun 2012 sebesar Rp200 miliar. Kemudian, dana tersebut, juga berasal dari kas keuangan PDAM Tirtadani Sumut sebesar Rp34 miliar. Pengerjaan proyek IPA di dua tempat berbeda yakni Martubung dan Sunggal yang amburadul, terungkap saat kunjungan Komisi C DPRD Sumut. Melihat ada kejanggalan di dalamnya. (gus/rbb)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/