30 C
Medan
Wednesday, May 29, 2024

Dishub Sulit Tentukan Tarif Angkot

AMINOER RASYID/SUMUT POS ANGKOT: Sejumlah Angkutan Kota (Angkot) menunggu penumpang di Jalan Gatoto Subroto Medan. Masih banyak sopir yang belum memberlakukan penyesuaian tarif angkot.
AMINOER RASYID/SUMUT POS
ANGKOT: Sejumlah Angkutan Kota (Angkot) menunggu penumpang di Jalan Gatoto Subroto Medan. Masih banyak sopir yang belum memberlakukan penyesuaian tarif angkot.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dinas Perhubungan (Dishub) Medan mengakui menemui kesulitan untuk mencari jalan tengah dalam menetapkan besaran tarif angkot (Angkot) di Kota Medan.

Bukan hanya itu, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan itu juga belum dapat menyetujui usulan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Medan yang merubah status penumpang mahasiswa menjadi kategori umum.

“Belum ada solusinya, sepertinya sulit, tapi kita akan tetap berkomunikasi dengan Organda mengenai penetapan tarif angkot,” ujar Kepala Bidang Lalu Lintas Darat Dishub Medan, Suriono di Balai Kota, Kamis (24/4).

Usulan Organda merubah status penumpang kategori mahasiswa menjadi penumpang kategori umum, belum dapat diakomodir mengingat daerah lain belum ada yang membuat kebijakan tersebut.

Di Kota Pekanbaru, lanjut Suriono, sudah menetapkan Peraturan tentang tarif angkot pasca kenaikan harga BBM menjadi Rp7.300.  Hanya saja, di Kota Pekanbaru menetapkan tarif angkot berdasarkan harga BBM. “Sebenarnya itu juga belum ada dasar hukumnya, tapi itu dilakukan agar tidak terlalu sering membahas tarif angkot mengingat harga BBM akan sering berfluktuasi dalam waktu dekat,” ungkapnya.

Anggota Komisi D DPRD Medan, Sahat Marulitua Tarigan meminta agar Dishub Medan bertindak tegas kepada Organda. Pasalnya, Organda sudah membuat kebijakan sepihak dengan merubah penumpang mahasiswa menjadi penumpang kategori umum.

Apalagi, kebijakan krusial ini dilakukan secara sepihak. “Ini yang kita sayangkan, kenapa Dishub Medan membiarkan ini terjadi, tanpa mengambil kebijakan apapun,” ujar Maruli.

Dia pun menyayangkan lambatnya penetapan tarif angkot pasca kenaikan harga BBM. “Sudah ada satu bulan harga BBM naik, tapi belum ada kesepakatan tarif angkot, padahal dilapangan sopir sudah menaikkan tarif angkot secara sepihak,” tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Medan berencana akan mengeluarkan subsidi ongkos angkot untuk mahasiwa. Munculnya wacana ini karena
Pemko Medan geram melihat kebijakan yang diambil oleh Organiasasi Angkutan Darat (Organda) Medan yang merubah penumpang mahasiswa menjadi penumpang kategori umum dari 3.000 jadi Rp5.200. (dik/ila)

AMINOER RASYID/SUMUT POS ANGKOT: Sejumlah Angkutan Kota (Angkot) menunggu penumpang di Jalan Gatoto Subroto Medan. Masih banyak sopir yang belum memberlakukan penyesuaian tarif angkot.
AMINOER RASYID/SUMUT POS
ANGKOT: Sejumlah Angkutan Kota (Angkot) menunggu penumpang di Jalan Gatoto Subroto Medan. Masih banyak sopir yang belum memberlakukan penyesuaian tarif angkot.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dinas Perhubungan (Dishub) Medan mengakui menemui kesulitan untuk mencari jalan tengah dalam menetapkan besaran tarif angkot (Angkot) di Kota Medan.

Bukan hanya itu, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan itu juga belum dapat menyetujui usulan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Medan yang merubah status penumpang mahasiswa menjadi kategori umum.

“Belum ada solusinya, sepertinya sulit, tapi kita akan tetap berkomunikasi dengan Organda mengenai penetapan tarif angkot,” ujar Kepala Bidang Lalu Lintas Darat Dishub Medan, Suriono di Balai Kota, Kamis (24/4).

Usulan Organda merubah status penumpang kategori mahasiswa menjadi penumpang kategori umum, belum dapat diakomodir mengingat daerah lain belum ada yang membuat kebijakan tersebut.

Di Kota Pekanbaru, lanjut Suriono, sudah menetapkan Peraturan tentang tarif angkot pasca kenaikan harga BBM menjadi Rp7.300.  Hanya saja, di Kota Pekanbaru menetapkan tarif angkot berdasarkan harga BBM. “Sebenarnya itu juga belum ada dasar hukumnya, tapi itu dilakukan agar tidak terlalu sering membahas tarif angkot mengingat harga BBM akan sering berfluktuasi dalam waktu dekat,” ungkapnya.

Anggota Komisi D DPRD Medan, Sahat Marulitua Tarigan meminta agar Dishub Medan bertindak tegas kepada Organda. Pasalnya, Organda sudah membuat kebijakan sepihak dengan merubah penumpang mahasiswa menjadi penumpang kategori umum.

Apalagi, kebijakan krusial ini dilakukan secara sepihak. “Ini yang kita sayangkan, kenapa Dishub Medan membiarkan ini terjadi, tanpa mengambil kebijakan apapun,” ujar Maruli.

Dia pun menyayangkan lambatnya penetapan tarif angkot pasca kenaikan harga BBM. “Sudah ada satu bulan harga BBM naik, tapi belum ada kesepakatan tarif angkot, padahal dilapangan sopir sudah menaikkan tarif angkot secara sepihak,” tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Medan berencana akan mengeluarkan subsidi ongkos angkot untuk mahasiwa. Munculnya wacana ini karena
Pemko Medan geram melihat kebijakan yang diambil oleh Organiasasi Angkutan Darat (Organda) Medan yang merubah penumpang mahasiswa menjadi penumpang kategori umum dari 3.000 jadi Rp5.200. (dik/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/