30.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Susunan Kelengkapan Fraksi Wewenang DPD

MEDAN- Terkait kisruh yang tengah terjadi di Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut), pasca walk out-nya sejumlah anggota Fraksi Demokrat DPRD Sumut saat paripurna alat kelengkapan dewan, Senin (22/10) lalu, membuat sejumlah fungsionaris partai mulai angkat bicara.

Salah satunya adalah Wakil Sekretaris I Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumut, Farianda Putra Sinik.

Kepada wartawan, Selasa (23/10), Farianda menegaskan, penyusunan alat kelengkapan DPRD Sumut maupun kebijakan fraksi sepenuhnya kewenangan partai di tingkat daerah.  Untuk itu, kata Farianda, pimpinan fraksi diminta untuk menjalankan dan mengambil keputusan di tingkat fraksi dengan selalu berkoordinasi dan mengacu kepada pimpinan partai.

“Jadi tidak ada yang salah terhadap surat DPD Partai Demokrat Sumut, tentang penyusunan alat kelengkapan DPRD Sumut yang telah ditandatangani oleh Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, Pak Milwan, dan saya sebagai wakil Sekretaris I Partai Demokrat Sumut. Sebab, surat tersebut sesuai keputusan rapat bahkan mengacu pada AD/ART Partai Demokrat Sumut Pasal 62 ayat 1,2, 3 dan 4,” ungkap Farianda.

Dijelaskannya, berdasarkan Pasal 62 ayat 1 menyebutkan, Ketua dan Sekretaris Fraksi DPRD Provinsi dipilih dan ditetapkan oleh DPD. Dan ayat 2-nya, juga menegaskan Fraksi DPRD Provinsi merupakan perpanjangan tangan dan alat perjuangan partai yang bertugas memperjuangkan kepentingan politik di tingkat provinsi.

“Begitu juga ayat 3 menyebutkan bahwa setiap kebijakan atau keputusan fraksi harus dikonsultasikan dan mendapat persetujuan dari DPD, serta ayat 4 yang menyebutkan fraksi DPRD Provinsi harus bertanggungjawab kepada DPD. Jadi, kita mempertanyakan mengapa komposisi alat kelengkapan DPRD Sumut yang telah disusun dan disepakati oleh DPD tidak diumumkan di rapat paripurna dewan,” cetusnya.

Untuk itu, Farianda juga mempertanyakan kepada pimpinan fraksi partainya di DPRD Sumut, yang tidak memperjuangkan hasil dan surat keputusan DPD Partai Demokrat Sumut yang telah menyusun komposisi alat kelengkapan DPRD Sumut dari Fraksi Partai Demokrat. Apalagi, Farianda mengaku pimpinan fraksi partainya di DPRD Sumut tidak ada berkoordinasi bahkan disebut-sebut membuat kebijakan sendiri, dalam penyusunan komposisi alat kelengkapan dewan tersebut.

“Maka dari itu, hingga tadi malam saya bersama Ketua Milwan menyatakan, akan tetap mempertahankan hasil keputusan rapat DPD. Sebab hal itu, merupakan marwah dan martabat partai. Karena kalau tidak kita yang menghargai AD/ART partai, siapa lagi yang menghargainya. Jika orang internal dan pengurus sendiri-pun tidak menghargainya,” tegasnya.

Sebelumnya, Farianda juga menjelaskan penyusunan komposisi alat kelengkapan DPRD Sumut tersebut, juga telah diketahui dan mengundang Tahan Manahan Panggabean selaku Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumut. Bahkan, sambungnya, rapat pengurus terbatas yang seharusnya dilaksanakan Kamis (18/10) lalu, terpaksa ditunda menjadi Jumat (19/10).

“Akhirnya rapat dilaksanakan juga Jum’at (19/10), pukul 10.00 WIB. Tapi, Tahan tidak juga kunjung hadir sehingga rapat terpaksa diskor 10 menit. Meski sudah diskor, tapi Tahan tidak juga datang, akhirnya rapat dengan dihadiri 10 pengurus harian tersebut tetap dilaksanakan hingga siang menjelang sore,” katanya.

Selanjutnya, lanjut Farianda, saat hasil rapat tersebut akan dibuat laporan dan berita acaranya untuk diserahkan ke Sekretariat dan Ketua DPRDSU, Tahan juga tidak hadir untuk diminta tanda tangannya. “Sehingga dicarilah alternatif yang lain apalagi mengingat sekretaris berhalangan, maka Wakil Sekretaris 1-lah yang menandatangani surat dan berita acara tersebut. Serta surat dan hasil rapat itu selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB,  langsung diserahkan ke Sekretariat DPRD Sumut dan Ketua DPRD Sumut,” sebutnya.
Diterangkannya, dari data yang diterima wartawan, rapat terbatas membahas susunan alat kelengkapan dewan itu dihadiri dan turut memberikan tandatangan yakni, Ketua DPD I Demokrat Sumut,  HT Milwan, Wakil Ketua I Demokrat Sumut, Jhon Hugo Silalahi, Wakil Sekretaris I Farianda Putra Sinik, Wakil Sekretaris III Dirkhansyah A.B Subhan, Wakil Sekretaris IV, Dra Hj Risnawaty Damanik, Wakil Sekretaris VI Sopar Siburian, Wakil Bendahara I T Meliana, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumut, M Yusuf Siregar dan Direktur Eksekutif Bokrat Hasibuan. Sementara Milizar Latief sebagai Wakil Bendahara III, meskipun hadir di rapat tersebut tapi dirinya tidak memberikan tanda tangan hasil keputusan rapat. (ari)

MEDAN- Terkait kisruh yang tengah terjadi di Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut), pasca walk out-nya sejumlah anggota Fraksi Demokrat DPRD Sumut saat paripurna alat kelengkapan dewan, Senin (22/10) lalu, membuat sejumlah fungsionaris partai mulai angkat bicara.

Salah satunya adalah Wakil Sekretaris I Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumut, Farianda Putra Sinik.

Kepada wartawan, Selasa (23/10), Farianda menegaskan, penyusunan alat kelengkapan DPRD Sumut maupun kebijakan fraksi sepenuhnya kewenangan partai di tingkat daerah.  Untuk itu, kata Farianda, pimpinan fraksi diminta untuk menjalankan dan mengambil keputusan di tingkat fraksi dengan selalu berkoordinasi dan mengacu kepada pimpinan partai.

“Jadi tidak ada yang salah terhadap surat DPD Partai Demokrat Sumut, tentang penyusunan alat kelengkapan DPRD Sumut yang telah ditandatangani oleh Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, Pak Milwan, dan saya sebagai wakil Sekretaris I Partai Demokrat Sumut. Sebab, surat tersebut sesuai keputusan rapat bahkan mengacu pada AD/ART Partai Demokrat Sumut Pasal 62 ayat 1,2, 3 dan 4,” ungkap Farianda.

Dijelaskannya, berdasarkan Pasal 62 ayat 1 menyebutkan, Ketua dan Sekretaris Fraksi DPRD Provinsi dipilih dan ditetapkan oleh DPD. Dan ayat 2-nya, juga menegaskan Fraksi DPRD Provinsi merupakan perpanjangan tangan dan alat perjuangan partai yang bertugas memperjuangkan kepentingan politik di tingkat provinsi.

“Begitu juga ayat 3 menyebutkan bahwa setiap kebijakan atau keputusan fraksi harus dikonsultasikan dan mendapat persetujuan dari DPD, serta ayat 4 yang menyebutkan fraksi DPRD Provinsi harus bertanggungjawab kepada DPD. Jadi, kita mempertanyakan mengapa komposisi alat kelengkapan DPRD Sumut yang telah disusun dan disepakati oleh DPD tidak diumumkan di rapat paripurna dewan,” cetusnya.

Untuk itu, Farianda juga mempertanyakan kepada pimpinan fraksi partainya di DPRD Sumut, yang tidak memperjuangkan hasil dan surat keputusan DPD Partai Demokrat Sumut yang telah menyusun komposisi alat kelengkapan DPRD Sumut dari Fraksi Partai Demokrat. Apalagi, Farianda mengaku pimpinan fraksi partainya di DPRD Sumut tidak ada berkoordinasi bahkan disebut-sebut membuat kebijakan sendiri, dalam penyusunan komposisi alat kelengkapan dewan tersebut.

“Maka dari itu, hingga tadi malam saya bersama Ketua Milwan menyatakan, akan tetap mempertahankan hasil keputusan rapat DPD. Sebab hal itu, merupakan marwah dan martabat partai. Karena kalau tidak kita yang menghargai AD/ART partai, siapa lagi yang menghargainya. Jika orang internal dan pengurus sendiri-pun tidak menghargainya,” tegasnya.

Sebelumnya, Farianda juga menjelaskan penyusunan komposisi alat kelengkapan DPRD Sumut tersebut, juga telah diketahui dan mengundang Tahan Manahan Panggabean selaku Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumut. Bahkan, sambungnya, rapat pengurus terbatas yang seharusnya dilaksanakan Kamis (18/10) lalu, terpaksa ditunda menjadi Jumat (19/10).

“Akhirnya rapat dilaksanakan juga Jum’at (19/10), pukul 10.00 WIB. Tapi, Tahan tidak juga kunjung hadir sehingga rapat terpaksa diskor 10 menit. Meski sudah diskor, tapi Tahan tidak juga datang, akhirnya rapat dengan dihadiri 10 pengurus harian tersebut tetap dilaksanakan hingga siang menjelang sore,” katanya.

Selanjutnya, lanjut Farianda, saat hasil rapat tersebut akan dibuat laporan dan berita acaranya untuk diserahkan ke Sekretariat dan Ketua DPRDSU, Tahan juga tidak hadir untuk diminta tanda tangannya. “Sehingga dicarilah alternatif yang lain apalagi mengingat sekretaris berhalangan, maka Wakil Sekretaris 1-lah yang menandatangani surat dan berita acara tersebut. Serta surat dan hasil rapat itu selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB,  langsung diserahkan ke Sekretariat DPRD Sumut dan Ketua DPRD Sumut,” sebutnya.
Diterangkannya, dari data yang diterima wartawan, rapat terbatas membahas susunan alat kelengkapan dewan itu dihadiri dan turut memberikan tandatangan yakni, Ketua DPD I Demokrat Sumut,  HT Milwan, Wakil Ketua I Demokrat Sumut, Jhon Hugo Silalahi, Wakil Sekretaris I Farianda Putra Sinik, Wakil Sekretaris III Dirkhansyah A.B Subhan, Wakil Sekretaris IV, Dra Hj Risnawaty Damanik, Wakil Sekretaris VI Sopar Siburian, Wakil Bendahara I T Meliana, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumut, M Yusuf Siregar dan Direktur Eksekutif Bokrat Hasibuan. Sementara Milizar Latief sebagai Wakil Bendahara III, meskipun hadir di rapat tersebut tapi dirinya tidak memberikan tanda tangan hasil keputusan rapat. (ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/