25.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Mantan Kepala Pajak Divonis 1 Tahun

MEDAN- Majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Mohammad Nthai, mantan Kepala Kantor Pajak Kabanjahe, Sumut, dengan hukuman 1 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (24/4). Terdakwa dinyatakan terbukti  melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan negara Rp884,3 juta.

“Menyatakan terdakwa Drs Mohammad Nthai MM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara,” kata majelis hakim yang diketuai Jonner Manik dalam amar putusannya.

Majelis Hakim menyatakan Mohammad Nthai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 junto (jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(far)

MEDAN- Majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Mohammad Nthai, mantan Kepala Kantor Pajak Kabanjahe, Sumut, dengan hukuman 1 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (24/4). Terdakwa dinyatakan terbukti  melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan negara Rp884,3 juta.

“Menyatakan terdakwa Drs Mohammad Nthai MM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara,” kata majelis hakim yang diketuai Jonner Manik dalam amar putusannya.

Majelis Hakim menyatakan Mohammad Nthai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 junto (jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/