25.6 C
Medan
Monday, May 13, 2024

Tak Ada Suket Kolektif e-KTP

Usulan penerbitan suket kolektif tersebut telah disampaikan dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan KPU Sumut baru-baru ini, yang dihadiri Disdukcapil Sumut, Kantor Wailayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan lembaga lainnya. Penerbitan Suket secara kolektif itu dapat dilakukan sambil Disdukcapil terus melakukan perekaman KTP elektronik.

Sementara, Ketua KPU Medan Herdensi Adnin mengatakan, bahwa sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018, pemilih itu harus menunjukan KTP elektronik atau surat keterangan. Apabila tidak dapat menunjukkan salah satu syarat tersebut, maka kemungkinan tidak. “Sampai sejauh ini kita masih mengacu kepada PKPU Nomor 8/2018,” ujarnya.

Disebutkan dia, sejauh ini rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan dan penetapan daftar pemilih tetap pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018, untuk kota Medan sebanyak 1.519.662 pemilih. Jumlah tersebut terdiri dari pemilih pria 746.016 dan perempuan 773.646 dengan 3.019 TPS.

“Jumlah itu masih sementara dan ada satu catatan, mengingat belum seluruh data pemilih khususnya yang menjadi warga binaan di lapas dan rutan terkait dengan perekaman ktp elektronik,” sebutnya.

Ia menambahkan, data pemilih yang kini menghuni lapas dan rutan masih dalam proses penghitungan. Jadi, apabila ada perubahan maka itu adalah data pemilih yang menghuni lapas dan rutan. “Notabene perubahan data pemilih tersebut berada di dua kecamatan yakni Medan Helvetia dan Medan Labuhan. Perubahan itu dikarenakan karena keberadaan lapas dan rutan berada di sana. Sedangkan untuk pemilih selain warga binaan tidak ada perubahan,” ujarnya. (ris/ila)

 

Usulan penerbitan suket kolektif tersebut telah disampaikan dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan KPU Sumut baru-baru ini, yang dihadiri Disdukcapil Sumut, Kantor Wailayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan lembaga lainnya. Penerbitan Suket secara kolektif itu dapat dilakukan sambil Disdukcapil terus melakukan perekaman KTP elektronik.

Sementara, Ketua KPU Medan Herdensi Adnin mengatakan, bahwa sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018, pemilih itu harus menunjukan KTP elektronik atau surat keterangan. Apabila tidak dapat menunjukkan salah satu syarat tersebut, maka kemungkinan tidak. “Sampai sejauh ini kita masih mengacu kepada PKPU Nomor 8/2018,” ujarnya.

Disebutkan dia, sejauh ini rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan dan penetapan daftar pemilih tetap pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018, untuk kota Medan sebanyak 1.519.662 pemilih. Jumlah tersebut terdiri dari pemilih pria 746.016 dan perempuan 773.646 dengan 3.019 TPS.

“Jumlah itu masih sementara dan ada satu catatan, mengingat belum seluruh data pemilih khususnya yang menjadi warga binaan di lapas dan rutan terkait dengan perekaman ktp elektronik,” sebutnya.

Ia menambahkan, data pemilih yang kini menghuni lapas dan rutan masih dalam proses penghitungan. Jadi, apabila ada perubahan maka itu adalah data pemilih yang menghuni lapas dan rutan. “Notabene perubahan data pemilih tersebut berada di dua kecamatan yakni Medan Helvetia dan Medan Labuhan. Perubahan itu dikarenakan karena keberadaan lapas dan rutan berada di sana. Sedangkan untuk pemilih selain warga binaan tidak ada perubahan,” ujarnya. (ris/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/