Hamdani mengungkapkan proses hukum sudah berjalan hampir 8 bulan ini, belum ada ketatap hukum yang diberikan kepada politisi Partai Demokrat itu.”Kalau begini hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Masyarakat pun bertanya-tanya kasus ini, sudah putus atau belum. Karena, proses hukum yang tidak jelas ini. Kenapa harus dilama-lama seperti ini?,” tanyanya heran.
Diketahui, Ramadhan Pohan bersama-sama dengan Savita Linda Hora Panjaitan mulai tanggal 14 September 2015 hingga 8 Desember 2015 bertempat di Posko Pemenangan Ramadhan Pohan-Edie Kusuma Jalan Gajahmada Medan, Bank Mandiri Cabang S Parman Medan dan Bank Mandiri Cabang Pembantu Imam Bonjol Medan telah melakukan dan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat atupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya.
Dengan itu, Ramadhan dan Linda didakwa telah melakukan penipuan dengan kerugian korban mencapai Rp 10,8 miliar Rotua Hotnida Simanjuntak dan dari putranya, Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar sebesar Rp 4,5 miliar.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam dalam dakwaan primer Pasal 378 KUH Pidana jis Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana, Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana subsider Pasal 378, dan Pasal 65 KUH Pidana.(gus/ila)