26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Tak Berizin, Pekerjaan Rampung

Foto: Fachril/Sumut Pos
Areal lahan yang diperuntukkan membangun 90 kios di lahan Stasiun Kereta Api Belawan, akhirnya rampung.

Terkait izin, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan memastikan bahwa pembangunan kios yang berjumlah sekitar 90 unit di areal Stasiun Kereta Api (KA) Belawan belum mengantongi izin resmi.

“Sepengetahuan kami belum ada permohonan ataupun yang dimohon (izin mendirikan bangunan/IMB). Artinya, belum ada izin yang masuk tentang pembangunan kios dimaksud,” kata Kepala DPMPTSP Kota Medan Purnama Dewi melalui Kepala Bidang Perizinan Tata Ruang, Perhubungan dan Lingkungan Hidup, Jhon E Lase kepada Sumut Pos akhir pekan lalu.

Disebutkan dia, ada pengurusan IMB yang masuk ke pihaknya atau sedang ditangani di daerah Belawan. Namun, pengurusan izin itu mengenai pembangunan ruko bukan kios. “Izin pembangunan di Belawan yang diurus menyangkut ruko, bukan kios. Izin itu pun di kawasan Jalan Sumatera,” cetusnya.

Sementara, Anggota Komisi D DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis menyatakan, kalau memang belum terbit IMB-nya pembangunan kios tersebut harus dihentikan. Tidak boleh dilanjutkan, meski izinnya dalam proses pengurusan.”Seharusnya ada IMB dulu baru bisa membangun. Kalau sedang dalam proses izinnya, tetap tidak boleh membangun apapun. Harus keluar dulu izinnya baru boleh membangun,” kata Godfried.

Diutarakan dia, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap PT KAI selaku pengelola lahan dalam waktu dekat. Pemanggilan dilakukan untuk memberi penjelasan.”Harus diberhentikan segera untuk sementara ini sembari menunggu izinnya keluar. Untuk itu, dinas terkait (Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang/PKP2R Kota Medan) harus tegas,” cetus anggota dewan dari Fraksi Partai Gerindra ini.

Menurut Godfried, untuk mendapatkan IMB harus memenuhi beberapa tahapan terlebih dahulu. Misalnya, Izin Lingkungan atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal Lingkungan) dan Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin).

“IMB biasanya keluar setelah Amdal Lingkungan dan Amdal Lalin dipenuhi. Kalau dua hal ini sudah dipenuhi maka baruah keluar izinnya (IMB). Tak hanya itu saja, jarak objek yang dibangun dengan jalan juga menjadi salah satu syarat, apakah jaraknya ada 6 meter dengan jalan,” cetusnya.

Manager Humas PT KAI Divre I Sumut Sapto Hartoyo tak menampik pembangunan kios itu belum mengantongi izin. Namun kata dia, izinnya menjadi tanggung jawab pengembang dan sudah tahap proses pengurusan.”Izin bangunan tersebut pengembang langsung yang mengurus, saat ini sedang proses,” ujarnya. (fac/ris/ris)

 

 

 

 

 

Foto: Fachril/Sumut Pos
Areal lahan yang diperuntukkan membangun 90 kios di lahan Stasiun Kereta Api Belawan, akhirnya rampung.

Terkait izin, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan memastikan bahwa pembangunan kios yang berjumlah sekitar 90 unit di areal Stasiun Kereta Api (KA) Belawan belum mengantongi izin resmi.

“Sepengetahuan kami belum ada permohonan ataupun yang dimohon (izin mendirikan bangunan/IMB). Artinya, belum ada izin yang masuk tentang pembangunan kios dimaksud,” kata Kepala DPMPTSP Kota Medan Purnama Dewi melalui Kepala Bidang Perizinan Tata Ruang, Perhubungan dan Lingkungan Hidup, Jhon E Lase kepada Sumut Pos akhir pekan lalu.

Disebutkan dia, ada pengurusan IMB yang masuk ke pihaknya atau sedang ditangani di daerah Belawan. Namun, pengurusan izin itu mengenai pembangunan ruko bukan kios. “Izin pembangunan di Belawan yang diurus menyangkut ruko, bukan kios. Izin itu pun di kawasan Jalan Sumatera,” cetusnya.

Sementara, Anggota Komisi D DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis menyatakan, kalau memang belum terbit IMB-nya pembangunan kios tersebut harus dihentikan. Tidak boleh dilanjutkan, meski izinnya dalam proses pengurusan.”Seharusnya ada IMB dulu baru bisa membangun. Kalau sedang dalam proses izinnya, tetap tidak boleh membangun apapun. Harus keluar dulu izinnya baru boleh membangun,” kata Godfried.

Diutarakan dia, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap PT KAI selaku pengelola lahan dalam waktu dekat. Pemanggilan dilakukan untuk memberi penjelasan.”Harus diberhentikan segera untuk sementara ini sembari menunggu izinnya keluar. Untuk itu, dinas terkait (Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang/PKP2R Kota Medan) harus tegas,” cetus anggota dewan dari Fraksi Partai Gerindra ini.

Menurut Godfried, untuk mendapatkan IMB harus memenuhi beberapa tahapan terlebih dahulu. Misalnya, Izin Lingkungan atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal Lingkungan) dan Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin).

“IMB biasanya keluar setelah Amdal Lingkungan dan Amdal Lalin dipenuhi. Kalau dua hal ini sudah dipenuhi maka baruah keluar izinnya (IMB). Tak hanya itu saja, jarak objek yang dibangun dengan jalan juga menjadi salah satu syarat, apakah jaraknya ada 6 meter dengan jalan,” cetusnya.

Manager Humas PT KAI Divre I Sumut Sapto Hartoyo tak menampik pembangunan kios itu belum mengantongi izin. Namun kata dia, izinnya menjadi tanggung jawab pengembang dan sudah tahap proses pengurusan.”Izin bangunan tersebut pengembang langsung yang mengurus, saat ini sedang proses,” ujarnya. (fac/ris/ris)

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/