27.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Beri Sanksi Bagi Pelanggar Social Distancing..

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terpisah, Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan, Afif Abdillah meminta agar gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Medan dan Polrestabes Medan serta jajarannya, agar memberi sanksi bagi masyarakat yang sengaja melanggar imbauan social distancing, sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

Sebab saat ini, setidaknya sudah ada 4 kecamatan di Kota Medan yang masuk kawasan zona merah (red zone). Menurutnya, sanksi dapat dimulai dari kecamatan-kecamatan yang masuk kawasan zona merah.

“Lakukan pemetaan wilayah yang menjadi zona merah di setiap kelurahan dan kecamatan. Lalu, beri sanksi bagi pelanggar social distancing. Isolasi orang-orang yang berpotensi besar positif Covid-19,” ucap Afif Abdillah, Rabu (8/4).

Menurutya, harus ada usaha agar masyarakat di kawasan zona merah tidak keluar dari zona tersebut, untuk menjaga virus tidak menyebar ke wilayah lain.

Kata Afif, gugus tugas seharusnya memiliki wewenang menindak pelanggar social distancing. “Tapi jangan asal melakukan tindakan tegas saja. Sebagai kompensasi, Pemko Medan harus bisa memenuhi kebutuhan hidup warganya yang terkena aturan social distancing. Kita apresiasi bantuan beras, tapi 980 ton jelas tidak cukup. Kebutuhan hidup masyarakat tak sebatas beras,” tegasnya.

Pemko Medan juga diminta terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, agar segera mendatangkan alat rapid test Covid-19 di Kota Medan. “Kita tidak bisa membasmi kita saja tidak tahu siapa yang positif Covid-19. Mengingat saat ini banyak masyarakat yang telah terpapar namun tidak menunjukkan gejala,” terangnya.

Menurutnya, selain usaha penyembuhan pasien positif Covid-19, pencegahan agar yang sehat tidak terjangkit, juga sangat penting. “Beberapa langkah pencegahan memang sudah baik, seperti penyemprotan disinfektan, dsb. Tinggal pengawasan saja,” tutupnya.

Berdasarkan laporan gugus tugas Covid-19 Kota Medan per tanggal 7 April, dari 21 kecamatan di Kota Medan, sudah ada 4 kecamatan yang masuk dalam kawasan Zona Merah. Yakni Medan Tuntungan, Medan Selayang, Medan Johor dan Medan Denai.

Disebut zona merah, karena jumlah PDP telah melebihi 10 kasus. Sedangkan zona di bawahnya yakni yang terdapat 7-10 PDP, ada 2 kecamatan yakni Medan Sunggal dan Medan Timur.

Untuk zona yang terdapat 4-6 PDP di wilayahnya, ada 7 kecamatan yakni Medan Amplas, Medan Area, Medan Tembung, Medan Perjuangan, Medan Petisah, Medan Barat, Medan Helvetia.

Untuk Zona Kuning yang terdapat 1-3 PDP di wilayahnya ada 5 kecamatan, yakni Medan Kota, Medan Maimun, Medan Baru, Medan Deli dan Medan Labuhan.

Sedangkan Zona Hijau, yakni belum ditemukan 1 PDP pun, ada 3 kecamatan yakni Medan Polonia, Medan Belawan, dan Medan Marelan. (map)

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terpisah, Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan, Afif Abdillah meminta agar gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Medan dan Polrestabes Medan serta jajarannya, agar memberi sanksi bagi masyarakat yang sengaja melanggar imbauan social distancing, sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

Sebab saat ini, setidaknya sudah ada 4 kecamatan di Kota Medan yang masuk kawasan zona merah (red zone). Menurutnya, sanksi dapat dimulai dari kecamatan-kecamatan yang masuk kawasan zona merah.

“Lakukan pemetaan wilayah yang menjadi zona merah di setiap kelurahan dan kecamatan. Lalu, beri sanksi bagi pelanggar social distancing. Isolasi orang-orang yang berpotensi besar positif Covid-19,” ucap Afif Abdillah, Rabu (8/4).

Menurutya, harus ada usaha agar masyarakat di kawasan zona merah tidak keluar dari zona tersebut, untuk menjaga virus tidak menyebar ke wilayah lain.

Kata Afif, gugus tugas seharusnya memiliki wewenang menindak pelanggar social distancing. “Tapi jangan asal melakukan tindakan tegas saja. Sebagai kompensasi, Pemko Medan harus bisa memenuhi kebutuhan hidup warganya yang terkena aturan social distancing. Kita apresiasi bantuan beras, tapi 980 ton jelas tidak cukup. Kebutuhan hidup masyarakat tak sebatas beras,” tegasnya.

Pemko Medan juga diminta terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, agar segera mendatangkan alat rapid test Covid-19 di Kota Medan. “Kita tidak bisa membasmi kita saja tidak tahu siapa yang positif Covid-19. Mengingat saat ini banyak masyarakat yang telah terpapar namun tidak menunjukkan gejala,” terangnya.

Menurutnya, selain usaha penyembuhan pasien positif Covid-19, pencegahan agar yang sehat tidak terjangkit, juga sangat penting. “Beberapa langkah pencegahan memang sudah baik, seperti penyemprotan disinfektan, dsb. Tinggal pengawasan saja,” tutupnya.

Berdasarkan laporan gugus tugas Covid-19 Kota Medan per tanggal 7 April, dari 21 kecamatan di Kota Medan, sudah ada 4 kecamatan yang masuk dalam kawasan Zona Merah. Yakni Medan Tuntungan, Medan Selayang, Medan Johor dan Medan Denai.

Disebut zona merah, karena jumlah PDP telah melebihi 10 kasus. Sedangkan zona di bawahnya yakni yang terdapat 7-10 PDP, ada 2 kecamatan yakni Medan Sunggal dan Medan Timur.

Untuk zona yang terdapat 4-6 PDP di wilayahnya, ada 7 kecamatan yakni Medan Amplas, Medan Area, Medan Tembung, Medan Perjuangan, Medan Petisah, Medan Barat, Medan Helvetia.

Untuk Zona Kuning yang terdapat 1-3 PDP di wilayahnya ada 5 kecamatan, yakni Medan Kota, Medan Maimun, Medan Baru, Medan Deli dan Medan Labuhan.

Sedangkan Zona Hijau, yakni belum ditemukan 1 PDP pun, ada 3 kecamatan yakni Medan Polonia, Medan Belawan, dan Medan Marelan. (map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/