31.7 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Masyarakat Tuntut Ganti Rugi Tol Medan-Binjai

Diungkapkan Tambunan, dengan diterbitkan surat lelang dan surat validasi zakti tersebut telah merugikan masyarakat yang selama ini mendiami, menempati lahan yang kena Jalan Tol Medan-Binjai tersebut serta merugikan Keuangan Negara 49.000 meter X Rp 2,7 juta/meter = Rp 132.3 miliar. “Kami minta ini di bahas dalam Rapat dengar pendapat di DPRD Sumut,” katanya.

Menerima pengunjukrasa, Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut Muhri Fauzi Hafiz berjanji akan memanggil Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dan pihak PT Medan Property dan masyarakat tani.”Komisi A akan segera mengagendakan rapat dengan PT Medan Property dan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin. Setelah membaca semua tuntutan mereka, rasanya memang harus didudukkan permasalahan yang sebenarnya hak-hak mereka sudah dijamin oleh negara,” katanya.

Ini merupakan kesekian kalinya warga Pasar 7 Desa Manunggal melakukan unjuk rasa. Beberapa hari lalu, mereka berunjuk rasa di depan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut. Mereka memprotes pembayaran ganti rugi lahan pembangunan jalan tol diberikan kepada salah satu perusahaan properti dan mendesak agar hak ganti rugi lahan mereka diberikan.

Sedangkan Ketua Tim Percepatan Proyek Strategis Nasional Pemprov Sumut Elisa Marbun enggan mengomentari kisruh ganti rugi lagan di Desa Manunggal tersebut. Namun dia mengakui, memang telah disepakati pembagiannya 70:30. Yakni 70 persen untuk penghuni atau pemilik rumah, dan 30 persen untuk pemegang sertifikat.

“Kalau ada persoalan lain, maka nanti itu urusan di pengadilan. Yang penting prosesnya sudah dijalankan sesuai ketentuan. Apalagi kan proyeknya sedang berjalan sekarang,” sebut Elisa.

Sementara soal lahan eks HGU PTPN II yang juga diatasnya terdapat rumah warga (penggarap), dirinya mengatakan bahwa tanah tersebut adalah urusan dari Kementerian BUMN sebagai lembaga diatasnya. Sehingga ganti rugi diberikan kepada siapa, belum dapat dijelaskan.

“Kalau soal lahan PTPN II itu, kami tidak tahu. Karena seperti Tol Medan-Tebing Tinggi, banyak lahan PTPN yang digunakan, dan itu langsung dari Kementerian terkait (BUMN). Kita akan lihat dulu seperti apa persoalannya,” kata Elisa soal ganti rugi. (bal/ila)

 

Diungkapkan Tambunan, dengan diterbitkan surat lelang dan surat validasi zakti tersebut telah merugikan masyarakat yang selama ini mendiami, menempati lahan yang kena Jalan Tol Medan-Binjai tersebut serta merugikan Keuangan Negara 49.000 meter X Rp 2,7 juta/meter = Rp 132.3 miliar. “Kami minta ini di bahas dalam Rapat dengar pendapat di DPRD Sumut,” katanya.

Menerima pengunjukrasa, Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut Muhri Fauzi Hafiz berjanji akan memanggil Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dan pihak PT Medan Property dan masyarakat tani.”Komisi A akan segera mengagendakan rapat dengan PT Medan Property dan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin. Setelah membaca semua tuntutan mereka, rasanya memang harus didudukkan permasalahan yang sebenarnya hak-hak mereka sudah dijamin oleh negara,” katanya.

Ini merupakan kesekian kalinya warga Pasar 7 Desa Manunggal melakukan unjuk rasa. Beberapa hari lalu, mereka berunjuk rasa di depan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut. Mereka memprotes pembayaran ganti rugi lahan pembangunan jalan tol diberikan kepada salah satu perusahaan properti dan mendesak agar hak ganti rugi lahan mereka diberikan.

Sedangkan Ketua Tim Percepatan Proyek Strategis Nasional Pemprov Sumut Elisa Marbun enggan mengomentari kisruh ganti rugi lagan di Desa Manunggal tersebut. Namun dia mengakui, memang telah disepakati pembagiannya 70:30. Yakni 70 persen untuk penghuni atau pemilik rumah, dan 30 persen untuk pemegang sertifikat.

“Kalau ada persoalan lain, maka nanti itu urusan di pengadilan. Yang penting prosesnya sudah dijalankan sesuai ketentuan. Apalagi kan proyeknya sedang berjalan sekarang,” sebut Elisa.

Sementara soal lahan eks HGU PTPN II yang juga diatasnya terdapat rumah warga (penggarap), dirinya mengatakan bahwa tanah tersebut adalah urusan dari Kementerian BUMN sebagai lembaga diatasnya. Sehingga ganti rugi diberikan kepada siapa, belum dapat dijelaskan.

“Kalau soal lahan PTPN II itu, kami tidak tahu. Karena seperti Tol Medan-Tebing Tinggi, banyak lahan PTPN yang digunakan, dan itu langsung dari Kementerian terkait (BUMN). Kita akan lihat dulu seperti apa persoalannya,” kata Elisa soal ganti rugi. (bal/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/