28.9 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

16 Napi Narkoba Segera Ditembak Mati

Sementara, menyikapi banyak pihak yang meragukan konsistensi pemerintah dalam melakukan eksekusi, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan membantahnya. Menurutnya, eksekusi hukuman mati pasti akan dilakukan dan hanya masalah waktu saja.

“Pasti akan dilaksanakan. Inikan cuma persoalan waktu. Saya kira itu urusan Jaksa Agung. Saya nggak mau berandai-andai,” ujarnya kepada wartawan, Senin (25/7).

Pemerintah, kata Luhut, melimpahkan kewenangan hukuman mati pada Kejaksaan Agung. Namun demikian, terkait Warga Negara Filipina, Mary Jane, pihaknya masih menunggu putusan hukum di negara asalnya.

“Nasib Mary Jane masih menunggu keputusan hukum yang ada di Filipina,” ujar Mantan Dubes RI untuk Singapura itu.

Terpisah, Ketua DPR Ade Komarudin menyarankan agar terpidana mati ikhlas menghadapi eksekusi. “Saya kira serahkan kepada Tuhan seluruhnya ya, kan begitu karena keputusan sudah ada dan tidak bisa ditawar-tawar lagi,” kata Ade di Gedung Nusantara II Senayan, Jakarta, Senin (25/7).

Diketahui hukuman mati sangat ditentang oleh penggiat hak asasi manusia (HAM). Dalil mereka, hukuman mati adalah hukuman yang sangat bertentangan dengan dengan HAM. Sebaliknya Ade tak setuju. Justru menurut Ade, dengan adanya hukuman mati saja, kejahatan luar biasa seperti narkoba masih bisa tumbuh subur di Indonesia.

“Saya tidak tahu lagi (kalau hukuman mati ditiadakan), yang pasti dengan sekarang dengan hukuman mati saja orang tetap narkoba masih merajalela,” ujar politisi Golkar tersebut.

Diketahui, sebelumnya Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi mati terhadap 16 terpidana mati akan dilaksanakan ketika proses hukum selesai. Mengingat, masih ada beberapa nama yang masih mengajukan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. “Pasti dilaksanakan, tapi kita nunggu keputusan Mahkamah Agung. Untuk Mary Jane sendiri juga kita menunggu putusan dari Filipina,” ujar Prasetyo.

Sementara, suara dari parlemen sendiri meminta eksekusi hukmat segera dilaksanakan. Ganjaran yang mayoritas diterima pengedar narkoba itu didorong untuk segera dilaksanakan. Adapun Kejaksaan Agung diminta untuk tegak lurus dengan arahan Presiden Joko Widodo, dalam kata lain tak menuruti permintaan moratorium hukmat dari LSM HAM. (jpg/gus/adz)

Sementara, menyikapi banyak pihak yang meragukan konsistensi pemerintah dalam melakukan eksekusi, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan membantahnya. Menurutnya, eksekusi hukuman mati pasti akan dilakukan dan hanya masalah waktu saja.

“Pasti akan dilaksanakan. Inikan cuma persoalan waktu. Saya kira itu urusan Jaksa Agung. Saya nggak mau berandai-andai,” ujarnya kepada wartawan, Senin (25/7).

Pemerintah, kata Luhut, melimpahkan kewenangan hukuman mati pada Kejaksaan Agung. Namun demikian, terkait Warga Negara Filipina, Mary Jane, pihaknya masih menunggu putusan hukum di negara asalnya.

“Nasib Mary Jane masih menunggu keputusan hukum yang ada di Filipina,” ujar Mantan Dubes RI untuk Singapura itu.

Terpisah, Ketua DPR Ade Komarudin menyarankan agar terpidana mati ikhlas menghadapi eksekusi. “Saya kira serahkan kepada Tuhan seluruhnya ya, kan begitu karena keputusan sudah ada dan tidak bisa ditawar-tawar lagi,” kata Ade di Gedung Nusantara II Senayan, Jakarta, Senin (25/7).

Diketahui hukuman mati sangat ditentang oleh penggiat hak asasi manusia (HAM). Dalil mereka, hukuman mati adalah hukuman yang sangat bertentangan dengan dengan HAM. Sebaliknya Ade tak setuju. Justru menurut Ade, dengan adanya hukuman mati saja, kejahatan luar biasa seperti narkoba masih bisa tumbuh subur di Indonesia.

“Saya tidak tahu lagi (kalau hukuman mati ditiadakan), yang pasti dengan sekarang dengan hukuman mati saja orang tetap narkoba masih merajalela,” ujar politisi Golkar tersebut.

Diketahui, sebelumnya Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi mati terhadap 16 terpidana mati akan dilaksanakan ketika proses hukum selesai. Mengingat, masih ada beberapa nama yang masih mengajukan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. “Pasti dilaksanakan, tapi kita nunggu keputusan Mahkamah Agung. Untuk Mary Jane sendiri juga kita menunggu putusan dari Filipina,” ujar Prasetyo.

Sementara, suara dari parlemen sendiri meminta eksekusi hukmat segera dilaksanakan. Ganjaran yang mayoritas diterima pengedar narkoba itu didorong untuk segera dilaksanakan. Adapun Kejaksaan Agung diminta untuk tegak lurus dengan arahan Presiden Joko Widodo, dalam kata lain tak menuruti permintaan moratorium hukmat dari LSM HAM. (jpg/gus/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/