25 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Perda Produk Halal dan Higienis Bukan Anti Toleransi, Apalagi SARA

“Berbagai produk makanan, minuman dan obat-obatan tanpa mengindahkan ketentuan tentang pencantuman label halal dan higienis, ini meresahkan. Masyarakat butuh informasi sebelum membeli dan mengonsumsi makanan,” katanya.

Fraksi Partai Demokrat (FPD) meminta Pemko Medan proaktif memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi makanan yang diragukan kehalalalan dan kehigienisannya. Termasuk, penyuluhan kepada pelaku usaha rumah tangga, agar mematuhi aturan dalam memproduksi makanan.”Fraksi Demokrat sangat yakin, jika ini dilakukan secara intens masyarakat akan terlindungi dalam mengonsumsi makanan dan minuman,” kata juru bicara FPD Hendrik Sitompul.

Setelah mendapat pesetujuan dari fraksi-fraksi, paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung menyetujui Ranperda Pengawasan Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis menjadi Perda Kota Medan.

Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengungkapkan dengan disahkannya perda ini maka Pemko Medan berkewajiban melindungi masyarakat dari mengonsumsi makanan, minuman dan produk rekayasa genetik yang belum terjamin kehalalan dan higienisannya.

“Sehingga perlu dilakukan penataan dan pengawasan terhadap produk halal dan higienis yang bertujuan untuk memberikan perlindungan, kepastian hukum dan menghilangkan keraguan masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk halal dan higienis,” ujarnya. (prn/ila)

 

 

“Berbagai produk makanan, minuman dan obat-obatan tanpa mengindahkan ketentuan tentang pencantuman label halal dan higienis, ini meresahkan. Masyarakat butuh informasi sebelum membeli dan mengonsumsi makanan,” katanya.

Fraksi Partai Demokrat (FPD) meminta Pemko Medan proaktif memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi makanan yang diragukan kehalalalan dan kehigienisannya. Termasuk, penyuluhan kepada pelaku usaha rumah tangga, agar mematuhi aturan dalam memproduksi makanan.”Fraksi Demokrat sangat yakin, jika ini dilakukan secara intens masyarakat akan terlindungi dalam mengonsumsi makanan dan minuman,” kata juru bicara FPD Hendrik Sitompul.

Setelah mendapat pesetujuan dari fraksi-fraksi, paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung menyetujui Ranperda Pengawasan Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis menjadi Perda Kota Medan.

Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengungkapkan dengan disahkannya perda ini maka Pemko Medan berkewajiban melindungi masyarakat dari mengonsumsi makanan, minuman dan produk rekayasa genetik yang belum terjamin kehalalan dan higienisannya.

“Sehingga perlu dilakukan penataan dan pengawasan terhadap produk halal dan higienis yang bertujuan untuk memberikan perlindungan, kepastian hukum dan menghilangkan keraguan masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk halal dan higienis,” ujarnya. (prn/ila)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/