30 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Perda Produk Halal dan Higienis Bukan Anti Toleransi, Apalagi SARA

Foto: PRAN HASIBUAN/SUMUT POS
Wali Kota Medan Dzulmi Eldin meneken pengesahan Perda Pengawasan Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis, dalam sidang paripurna, Selasa (25/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -DPRD Medan menyetujui Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengawasan Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis. Ranperda ini menjadi perlindungan hukum seluruh umat mendapatkan produk makanan halal.

“Rancangan peraturan daerah Kota Medan ini bukan menciptakan ketidakharmonisan, bukan anti toleransi, apalagi SARA. Justru, ranperda ini akan menjadi jembatan bagi semua pihak seperti pedagang, pengusaha, produsen makanan dan masyarakat untuk bersama–sama saling menghargai keberagaman masyarakat Medan yang multietnis dan multiagama,” kata Anggota DPRD Medan Salman Alfarisi membacakan pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dalam sidang paripurna, Selasa (25/7).

Sebagai pemeluk agama mayoritas di Kota Medan, lanjutnya, umat Islam perlu mendapat perlindungan hukum untuk mendapatkan haknya mengonsumsi makanan yang halal. Kehalalan makanan dalam Islam tentu tidak sama pandangannya dengan agama lain. Mengonsumsi makanan tidak halal bagi umat Islam dapat memengaruhi keimanannya, sehingga harus dilindungi.

“Jangankan mengonsumsi makanan yang tidak halal, bercampur saja baik dalam proses pembuatan, alat produksi, bahan–bahan dan tempat penyajian dapat menyebabkan makanan halal menjadi tidak halal,” katanya.

Ranperda ini tidak menghalangi penjualan makanan nonhalal. Kepada para pedagang, produsen makanan yang bahan dan alat serta prosesnya tidak halal secara sadar dan sukarela untuk mencantumkan label tidak halal, baik dalam kemasannya, di depan restoran dan cafe serta warung makanannya sebagai bagian dari saling menghargai dan menghormati menjalankan agama masing–masing.

Selain itu, agar Pemko Medan menata kembali pasar–pasar tradisional, pusat kuliner dan pusat perbelanjaan modern di Medan. Memisahkan secara jelas dan nyata makanan halal dan nonhalal. “Sampai saat ini, hampir semua pasar tradisional di Kota Medan masih bercampur antara pedagang makanan yang halal dengan tidak halal. Di pusat perbelanjaan modern juga bercampur. Minimarket, supermarket juga tidak boleh mencampur produk yang halal dengan produk yang tidak halal dalam satu tempat. Harus terpisah,” katanya.

Fraksi Partai Golkar DPRD Medan berpandangan ranperda ini untuk melindungi generasi sekarang dan mendatang. “Kami berharap perda ini tidak hanya peraturan semata. Tetapi juga mendorong tumbuhnya pengawasan produk halal dan higienis, sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman dan mendapat perlindungan,” kata Ketua FPG DPRD Medan Ilhamsyah.

Makanan dan minuman, lanjutnya, merupakan kebutuhan dasar manusia. Makanan juga merupakan komoditi yang sangat luas dan penuh persaingan bisnis. Tak jarang terjadi manipulasi karena kutanya persaingan bisnis makanan dan minuman.

Foto: PRAN HASIBUAN/SUMUT POS
Wali Kota Medan Dzulmi Eldin meneken pengesahan Perda Pengawasan Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis, dalam sidang paripurna, Selasa (25/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -DPRD Medan menyetujui Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengawasan Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis. Ranperda ini menjadi perlindungan hukum seluruh umat mendapatkan produk makanan halal.

“Rancangan peraturan daerah Kota Medan ini bukan menciptakan ketidakharmonisan, bukan anti toleransi, apalagi SARA. Justru, ranperda ini akan menjadi jembatan bagi semua pihak seperti pedagang, pengusaha, produsen makanan dan masyarakat untuk bersama–sama saling menghargai keberagaman masyarakat Medan yang multietnis dan multiagama,” kata Anggota DPRD Medan Salman Alfarisi membacakan pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dalam sidang paripurna, Selasa (25/7).

Sebagai pemeluk agama mayoritas di Kota Medan, lanjutnya, umat Islam perlu mendapat perlindungan hukum untuk mendapatkan haknya mengonsumsi makanan yang halal. Kehalalan makanan dalam Islam tentu tidak sama pandangannya dengan agama lain. Mengonsumsi makanan tidak halal bagi umat Islam dapat memengaruhi keimanannya, sehingga harus dilindungi.

“Jangankan mengonsumsi makanan yang tidak halal, bercampur saja baik dalam proses pembuatan, alat produksi, bahan–bahan dan tempat penyajian dapat menyebabkan makanan halal menjadi tidak halal,” katanya.

Ranperda ini tidak menghalangi penjualan makanan nonhalal. Kepada para pedagang, produsen makanan yang bahan dan alat serta prosesnya tidak halal secara sadar dan sukarela untuk mencantumkan label tidak halal, baik dalam kemasannya, di depan restoran dan cafe serta warung makanannya sebagai bagian dari saling menghargai dan menghormati menjalankan agama masing–masing.

Selain itu, agar Pemko Medan menata kembali pasar–pasar tradisional, pusat kuliner dan pusat perbelanjaan modern di Medan. Memisahkan secara jelas dan nyata makanan halal dan nonhalal. “Sampai saat ini, hampir semua pasar tradisional di Kota Medan masih bercampur antara pedagang makanan yang halal dengan tidak halal. Di pusat perbelanjaan modern juga bercampur. Minimarket, supermarket juga tidak boleh mencampur produk yang halal dengan produk yang tidak halal dalam satu tempat. Harus terpisah,” katanya.

Fraksi Partai Golkar DPRD Medan berpandangan ranperda ini untuk melindungi generasi sekarang dan mendatang. “Kami berharap perda ini tidak hanya peraturan semata. Tetapi juga mendorong tumbuhnya pengawasan produk halal dan higienis, sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman dan mendapat perlindungan,” kata Ketua FPG DPRD Medan Ilhamsyah.

Makanan dan minuman, lanjutnya, merupakan kebutuhan dasar manusia. Makanan juga merupakan komoditi yang sangat luas dan penuh persaingan bisnis. Tak jarang terjadi manipulasi karena kutanya persaingan bisnis makanan dan minuman.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/