27.8 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Jokowi Datang, Sidang Lapangan Ganti Rugi Tol Ditunda

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Presiden Joko widodo (tengah) bersama menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kanan), Menteri BUMN Rini Soemarno dan Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi (ketiga kiri) menekan tombol tanda sudah diresmikan nya Jalan Tol Kualanamu-Tebing tinggi, Jumat (13/10). Presiden Joko Widodo meresmikan jalan tol Trans Sumatera ruas Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi sepanjang 61,72 km dan Medan-Binjai sepanjang 10,6 km yang telah siap dioperasikan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kedatangan Presiden meresmikan tol Medan-Binjai di pintu tol Helvetia juga menyebabkan Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda sidang lapangan terkait gugatan ahli waris Sultan Deli X. Sidang yang seharusnya digelar kemarin (13/10), terpaksa ditunda hingga Jumat (20/10) pekan depan.

“Mengingat ada kedatang Presiden dalam kunjung kerjanya di Sumut. Maka sidang ditunda hingga pekan depan,” sebut Ketua Majelis Hakim Syahriana, kepada pihak penggugat dan tergugat, kemarin pagi.

Tim kuasa hukum ahli waris Sultan Deli X selaku penggugat, Aprizon mengatakan, batalnya sidang lapangan karena melihat kondisi sidang lapangan sudah diamankan aparat TNI dan Polri untuk pengamanan kedatang Presiden Jokowi. Dengan begitu, majelis hakim menunda sidang tersebut. “Lokasi melihat pembangunan jalan Tol Medan-Binjai sudah diamankan aparat. Di lokasi sudah ada panser dan dua truk TNI,” sebut Aprizon kepada Sumut Pos kemarin.

Aprizon juga mengatakan, mantan Wali Kota Solo itu juga akan memantau pembangunan tol Medan-Binjai di pintu Tol Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia. “Ini lahan sudah diamankan sampai lahan menuju Helvet pada pembangunan Tol Medan-Binjai ini. Demi kepentingan masyarakat umum dan kedatangan Presiden kita pun, mengikuti lah,” kata Aprizon.

Dengan ditunda sidang lapangan, ia mengharapkan pada pekan depan sidang itu bisa teralisasi dengan melihat objek sebenarnya dalam perkara pada pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai itu. “Kita akan menunjuk tiga titik objek perkara. Objek pertama Jalan Pematang Pasar, dekat Jalan Kawat 3 dan Jalan Kawat 3. Objek kedua, Jalan Alumunium Raya Ujung dan Objek ketiga, berada di lahan pembangunan Jalan Tol, tepatnya di jalan Tanjung Mulia,” jelasnya. (ain/gus/adz)

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Presiden Joko widodo (tengah) bersama menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kanan), Menteri BUMN Rini Soemarno dan Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi (ketiga kiri) menekan tombol tanda sudah diresmikan nya Jalan Tol Kualanamu-Tebing tinggi, Jumat (13/10). Presiden Joko Widodo meresmikan jalan tol Trans Sumatera ruas Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi sepanjang 61,72 km dan Medan-Binjai sepanjang 10,6 km yang telah siap dioperasikan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kedatangan Presiden meresmikan tol Medan-Binjai di pintu tol Helvetia juga menyebabkan Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda sidang lapangan terkait gugatan ahli waris Sultan Deli X. Sidang yang seharusnya digelar kemarin (13/10), terpaksa ditunda hingga Jumat (20/10) pekan depan.

“Mengingat ada kedatang Presiden dalam kunjung kerjanya di Sumut. Maka sidang ditunda hingga pekan depan,” sebut Ketua Majelis Hakim Syahriana, kepada pihak penggugat dan tergugat, kemarin pagi.

Tim kuasa hukum ahli waris Sultan Deli X selaku penggugat, Aprizon mengatakan, batalnya sidang lapangan karena melihat kondisi sidang lapangan sudah diamankan aparat TNI dan Polri untuk pengamanan kedatang Presiden Jokowi. Dengan begitu, majelis hakim menunda sidang tersebut. “Lokasi melihat pembangunan jalan Tol Medan-Binjai sudah diamankan aparat. Di lokasi sudah ada panser dan dua truk TNI,” sebut Aprizon kepada Sumut Pos kemarin.

Aprizon juga mengatakan, mantan Wali Kota Solo itu juga akan memantau pembangunan tol Medan-Binjai di pintu Tol Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia. “Ini lahan sudah diamankan sampai lahan menuju Helvet pada pembangunan Tol Medan-Binjai ini. Demi kepentingan masyarakat umum dan kedatangan Presiden kita pun, mengikuti lah,” kata Aprizon.

Dengan ditunda sidang lapangan, ia mengharapkan pada pekan depan sidang itu bisa teralisasi dengan melihat objek sebenarnya dalam perkara pada pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai itu. “Kita akan menunjuk tiga titik objek perkara. Objek pertama Jalan Pematang Pasar, dekat Jalan Kawat 3 dan Jalan Kawat 3. Objek kedua, Jalan Alumunium Raya Ujung dan Objek ketiga, berada di lahan pembangunan Jalan Tol, tepatnya di jalan Tanjung Mulia,” jelasnya. (ain/gus/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/