MEDAN, SUMUTPOS.CO- Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera direvisi. Selama itu pula, DPR RI telah meminta pemerintah untuk tidak menghapus tenaga honorer sebelum adanya solusi dalam bentuk regulasi dari pemerintah yang menjamin pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu dalam rencana revisi UU ASN tersebut, akan diwacanakan status baru ASN. Semula hanya dua unsur, yakni PNS dan PPPK. Nantinya akan menjadi tiga unsur, yaitu PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Habiburrahman Sinuraya, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk tidak terburu-buru dalam menghapus sistem honorer. Ia pun berharap, pemerintah dapat memberikan regulasi yang menjamin yang menjamin pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Pemko Medan jangan terburu-buru terkait rencana penghapusan honorer ini. Saya yakin Wali Kota Medan, Pak Bobby Nasution akan mengambil langkah yang arif dan bijaksana terkait hal ini,” ucap Habiburrahman kepada Sumut Pos, Selasa (25/7/2023).
Politisi muda Partai NasDem yang akrab disapa Habib itu menilai bahwa selama ini peran tenaga honorer di lingkungan Pemko Medan terbilang sangat besar dalam menjalankan program-program pemeritah melalui setipa perangkat daerah yang ada. Tanpa keberadan mereka, kinerja setiap perangkat daerah di Pemko Medan dikhawatirkan akan menurun.
“Misalnya saja seperti OPD SatPol PP Kota Medan, cukup banyak pegawai honorer di sana. Bayangkan bila honorer tidak ada di sana, bagaimana SatPol PP bisa melakukan penertiban di Kota Medan yang begitu besar. Disini peran SDM memang sangat dibutuhkan, termasuk mereka para tenaga honorer,” ujarnya.
Ketua Garda Pemuda NasDem Kota Medan itu, rencana penghapusan tenaga honorer tersebut merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat. Selanjutnya, kebijakan tersebut akan berlaku secara berjenjang, baik ke Pemerintah Provinsi hingga ke pemerintah tingkat Kabupaten/Kota.
“Kita yakin Pemerintah Pusat juga akan memberikan solusi terbaik terkait hal ini. Selanjutnya, tentunya nanti Pemprov Sumut yang akan terlebih dahulu untuk menjalankan peraturan tersebut, yang kemudian akan dilanjutkan pemerintah di tingkat kabupaten/kota, termasuk Pemko Medan. Jadi memang tidak perlu terburu-buru,” katanya.
Habib juga berharap agar nantinya kebijakan pengangkatan honorer menjadi PPPK dapat menjadi solusi dalam meningkatkan kinerja pemerintah, terutama di bidang kesehatan dan pendidikan. Mengingat belakangan ini, proses pengangkatan honorer menjadi PPPK telah dilakukan secara masif untuk tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan.
“Dengan meningkatnya kesejahteraan mereka yang dulunya bekerja sebagai pegawai honorer, maka kita harapkan dapat turut meningkatkan kinerja lewat meningkatnya pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.
Seperti diketahui, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung memastikan, tenaga honorer tidak akan dihapuskan sebelum adanya regulasi dari pemerintah yang menjamin pengangkatan honorer menjadi PPPK.
Untuk itu, Doli mengaku bahwa pembahasan revisi UU No.5/2014 itu akan dibahas secara intensif pasal per pasal agar jangan sampai merugikan kelangsungan hidup ASN dan tenaga honorer kedepannya.
“Pengesahan revisi UU ASN ini insyaallah tinggal menunggu masuk masa sidang. Kami sudah selesaikan kemarin di panja. Paling nanti di rapat, kita satukan dengan pemerintah. Mudah-mudahan di awal masa sidang nanti di pertengahan Agustus, mungkin di minggu ketiga sudah selesai itu,” tutupnya.
(map/ram)