23.4 C
Medan
Friday, March 14, 2025

Terdakwa Tantang Brimob di Luar Ruang Sidang

Menanggapi surat tuntutan jaksa, keluarga Briptu Marisi yang juga hadir di persidangan kecewa. Menurutnya, tuntutan jaksa belum mewakili rasa keadilan. “Ya, kalau bisa dituntut hukuman mati. Karena nyawa balas dengan nyawa. Jangan lagi dibiarkan para terdakwa berkeliaran. Karena nanti akan melakukan kejahatan lagi,” kata D Marpaung, ibu Marisi Silaen, didampingi sang suami.

Hal senada juga diungkapkan istri korban. Imelda Sinambela mengaku, saat ini ia masih sangat terpukul dengan kepergian sang suami. “Saya sekarang single parent. Anak kami ada tiga orang, yang paling besar sudah SMP. Saya maunya hukuman para terdakwa adalah mati. Namun mungkin jaksa berpikir lain. Jadi kami terima saja tuntutan jaksa,” ujarnya.

Ia pun mengatakan, pada waktu persidangan sebelumnya, ia kerap mendapat intimidasi. “Setiap mereka melihat saya, mereka bilang saya berbohong. Padahal para terdakwa pernah bilang kepada saya, mereka hanya membegal. Mereka tidak tahu suami saya anggota Brimob. Mereka mengira hanya satpam,” ungkap Imelda.

Seperti diketahui dalam dakwaan sebelumnya, peristiwa itu terjadi pada pertengahan 2013 lalu. Para terdakwa sebelumnya sedang duduk di satu lokasi permainan billiar sekitaran Jalan Sei Serayu. Para terdakwa selanjutnya berkeliling dengan mengendarai 3 sepeda motor. Mereka kemudian bertemu dengan korban yang sedang melintas sendirian di Jalan Sei Serayu.

Lantas para terdakwa memukul tengkuk Marisi dengan balok, hingga terpental dari atas sepeda motor. Pemukulan tak berhenti, para terdakwa terus mengeroyok Marisi. Setelah korban tak bernyawa, para pelaku lantas meninggalkannya, dan kabur membawa sepeda motor korban. Hingga Januari 2016, para pelaku akhirnya dibekuk personel Polsek Sunggal. (gus/saz)

Menanggapi surat tuntutan jaksa, keluarga Briptu Marisi yang juga hadir di persidangan kecewa. Menurutnya, tuntutan jaksa belum mewakili rasa keadilan. “Ya, kalau bisa dituntut hukuman mati. Karena nyawa balas dengan nyawa. Jangan lagi dibiarkan para terdakwa berkeliaran. Karena nanti akan melakukan kejahatan lagi,” kata D Marpaung, ibu Marisi Silaen, didampingi sang suami.

Hal senada juga diungkapkan istri korban. Imelda Sinambela mengaku, saat ini ia masih sangat terpukul dengan kepergian sang suami. “Saya sekarang single parent. Anak kami ada tiga orang, yang paling besar sudah SMP. Saya maunya hukuman para terdakwa adalah mati. Namun mungkin jaksa berpikir lain. Jadi kami terima saja tuntutan jaksa,” ujarnya.

Ia pun mengatakan, pada waktu persidangan sebelumnya, ia kerap mendapat intimidasi. “Setiap mereka melihat saya, mereka bilang saya berbohong. Padahal para terdakwa pernah bilang kepada saya, mereka hanya membegal. Mereka tidak tahu suami saya anggota Brimob. Mereka mengira hanya satpam,” ungkap Imelda.

Seperti diketahui dalam dakwaan sebelumnya, peristiwa itu terjadi pada pertengahan 2013 lalu. Para terdakwa sebelumnya sedang duduk di satu lokasi permainan billiar sekitaran Jalan Sei Serayu. Para terdakwa selanjutnya berkeliling dengan mengendarai 3 sepeda motor. Mereka kemudian bertemu dengan korban yang sedang melintas sendirian di Jalan Sei Serayu.

Lantas para terdakwa memukul tengkuk Marisi dengan balok, hingga terpental dari atas sepeda motor. Pemukulan tak berhenti, para terdakwa terus mengeroyok Marisi. Setelah korban tak bernyawa, para pelaku lantas meninggalkannya, dan kabur membawa sepeda motor korban. Hingga Januari 2016, para pelaku akhirnya dibekuk personel Polsek Sunggal. (gus/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru