26.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Jokowi Bujuk Pengusaha Sumut Ikut Amnesti Pajak

Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos Presiden Jokowi memberikan pengarahan kepada pejabat daerah, pengusaha dan isntansi terkait mengenai Amnesti pajak kepada usahawan di Hotel Santika jalan Diponegoro Medan, Kamis (21/7/2016).
Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos
Presiden Jokowi memberikan pengarahan kepada pejabat daerah, pengusaha dan isntansi terkait mengenai Amnesti pajak kepada usahawan di Hotel Santika jalan Diponegoro Medan, Kamis (21/7/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Saat ini, semua negara sedang tertekan oleh dampak penurunan ekonomi global. Agar tak berlarut, Pemerintah Indonesia memberikan payung hukum berupa Undang-undang Tax Amnesty atau pengampunan pajak. Diharapkan, dengan adanya UU ini, modal para pengusaha Indonesia yang disimpan di luar negeri bisa dibawa kembali ke tanah air.

Presiden Joko Widodo sengaja datang langsung ke Kota Medan untuk mensosialisasikan undang-undang amnesti pajak ini. Kunjungan ini merupakan kunjungannya yang keempat kali ke Sumut sejak ia dilantik menjadi presiden.

Didampingi Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Gubernur Sumut HT Erry Nuradi, Komisioner OJK Muliaman Hadad, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, dan anggota DPR RI Komisi XI, DPD RI serta sejumlah pejabat serta tokoh lainnya Jokowi bertemu dengan 3.500 orang pengusaha dan wajib pajak Sumut di Hotel Santika Dyandra Medan, Kamis (21/7).

Jokowi menyebutkan, saat ini semua negara sedang tertekan oleh dampak penurunan ekonomi global. Sehingga, seluruhnya berkompetisi untuk bisa mendatangkan investasi yang sebesar-besarnya bagi negaranya. “Saya tahu, ada yang uangnya ditaruh di Swiss, Hongkong ada yang di Singapura. Daftarnya ada di kantong saya. Dapatnya darimana? Ya dari Internasional, tetapi ndak usah saya kasi tahu dari institusi apa. Padahal itu uang kita,” ujar Jokowi dalam pidatonya.

Presiden menginginkan masyarakat sadar bahwa pertarungan saat ini antar negara, dimana kompetisinya adalah memperebutkan investasi tersebut. Sebagai seorang mantan pengusaha eksport-impor, dirinya memahami betul bagaimana arus masuk dan keluar termasuk bagaimana keuntungan jika menginvestasikan modal ke luar negeri.

“Kita semua hidup dan makan di Indonesia, bertempat tinggal di Indonesia, maka dengan kemudahan yang diberikan pemerintah untuk mencari rezeki di Indonesia. Kenapa masih ada uang yang ditempatkan di luar negeri? Tetapi tidak apa-apa, dalam hal bisnis itu biasa,” katanya.

Mantan Gubernur DKI ini menyebutkan, kondisi negara saat ini membutuhkan partisipasi dari masyarakat khususnya pengusaha. Sehingga, adanya payung hukum berupa Undang-undang Tax Amnesty atau Amnesti Pajak, diharapkan modal yang disimpan di luar negeri bisa dibawa kembali ke Indonesia dengan dilindungi Undang-undang tersebut.

“Payung hukumnya jelas. Pada kesempatan yang baik ini saya mengucapkan terimakasih kepada komisi XI yang sekarang hadir. Mereka yang memberikan persetujuan, dan dengan kecepatan yang sangat cepat menyelesaikan Undang-undangnya, ini patut dihargai,” sebutnya.

Jokowi menyebutkan bahwa saat ini merupakan momentum yang tepat untuk bisa bersaing dengan negara lain. Sebab jika ini tidak dimanfaatkan, maka kemungkinan tidak akan ada lagi momen serupa. Terutama untuk menarik uang yang berada di luar negeri tersebut. “Saya kemarin khawatir, begitu lepas Juli 2016, mengelolanya sudah sangat sulit sekali. Maka mari kita gunakan bersama payung hukumnya,” katanya.

Dia membeberkan, amnesti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, dimana nanti pajak bisa dilakukan pembebasan sanksi administrasi, pembebasan sanksi pidana perpajakan, dan penghentian proses pemeriksaan dan penyidikan tindak pidana perpajakan.

“Jadi kalau ada orang bilang nanti kemana-mana, keliru besar, ini hanya soal pajak. Supaya tidak diartikan yang lain-lain,” sebutnya.

Jokowi mengatakan, syarat mengikuti amnesti adalah dengan melaporkan harta yang belum disampaikan kepada petugas pajak. Baik harta di dalam negeri maupun di luar negeri. Untuk mendeklaraskannya, hanya diminta membayar tebusan yang jumlahnya tidak besar.

“Dari uang yang diperolehan negara inilah yang kita inginkan sekarang untuk membangun infrastruktur,” katanya.

Dia menjamin mengenai kerahasiaan data tax amnesti ini tidak bisa dijadikan dasar untuk penyelidikan, penyidikan dan juga penuntutan pidana. Sebab, apa yang dilakukan saat ini ada payung hukumnya.

“UU-nya ada. Begitu juga, tidak dapat diminta oleh siapapun, dan tidak diberikan kepada siapapun. Dan hati-hati petugas pajak, kalau membocorkan, bisa kena pidana maksimal 5 tahun, jadi tidak usah ragu,” tambahnya.

Jokowi menyatakan, keberhasilan tax amnesty nantinya sangat bermanfaat bagi perekonomian nasional. Pertama akan terjadi penguatan nilai tukar rupiah, selanjutnya memperkuat cadangan devisa karena akan ada penambahan transaksi jika arus uang masuk banyak. Ini tax amnestinya belum mulai, baru mau akan mulai sudah tambah, apalagi ini nanti berbondong- bondong masuk.

“Sewaktu saya di Surabaya, yang kita undang 2 ribu yang datang 2.700 orang, di sini diundang 2 ribu, katanya kurang. Jadi tambah 3 ribu, akhirnya tambah lagi 500. Yang hadir katanya 3.500 orang, ada juga di luar yang berada di ruangan yang berbeda. Ini menunjukkan keinginan partisipasi warga negara Indonesia kepada negaranya ini kelihatan di sini. Ini juga berdampak naiknya harga saham gabungan kita, karena sentimen positif dari hadirnya kita dalam sosialisasi amnesti pajak ini, itu sudah memberikan sinyal positif,” sebutnya.

“Kebijakan pengampunan pajak ini baru satu bulan disosialisasikan sudah naik 6 miliar USD,” tambahnya.

Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos Presiden Jokowi memberikan pengarahan kepada pejabat daerah, pengusaha dan isntansi terkait mengenai Amnesti pajak kepada usahawan di Hotel Santika jalan Diponegoro Medan, Kamis (21/7/2016).
Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos
Presiden Jokowi memberikan pengarahan kepada pejabat daerah, pengusaha dan isntansi terkait mengenai Amnesti pajak kepada usahawan di Hotel Santika jalan Diponegoro Medan, Kamis (21/7/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Saat ini, semua negara sedang tertekan oleh dampak penurunan ekonomi global. Agar tak berlarut, Pemerintah Indonesia memberikan payung hukum berupa Undang-undang Tax Amnesty atau pengampunan pajak. Diharapkan, dengan adanya UU ini, modal para pengusaha Indonesia yang disimpan di luar negeri bisa dibawa kembali ke tanah air.

Presiden Joko Widodo sengaja datang langsung ke Kota Medan untuk mensosialisasikan undang-undang amnesti pajak ini. Kunjungan ini merupakan kunjungannya yang keempat kali ke Sumut sejak ia dilantik menjadi presiden.

Didampingi Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Gubernur Sumut HT Erry Nuradi, Komisioner OJK Muliaman Hadad, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, dan anggota DPR RI Komisi XI, DPD RI serta sejumlah pejabat serta tokoh lainnya Jokowi bertemu dengan 3.500 orang pengusaha dan wajib pajak Sumut di Hotel Santika Dyandra Medan, Kamis (21/7).

Jokowi menyebutkan, saat ini semua negara sedang tertekan oleh dampak penurunan ekonomi global. Sehingga, seluruhnya berkompetisi untuk bisa mendatangkan investasi yang sebesar-besarnya bagi negaranya. “Saya tahu, ada yang uangnya ditaruh di Swiss, Hongkong ada yang di Singapura. Daftarnya ada di kantong saya. Dapatnya darimana? Ya dari Internasional, tetapi ndak usah saya kasi tahu dari institusi apa. Padahal itu uang kita,” ujar Jokowi dalam pidatonya.

Presiden menginginkan masyarakat sadar bahwa pertarungan saat ini antar negara, dimana kompetisinya adalah memperebutkan investasi tersebut. Sebagai seorang mantan pengusaha eksport-impor, dirinya memahami betul bagaimana arus masuk dan keluar termasuk bagaimana keuntungan jika menginvestasikan modal ke luar negeri.

“Kita semua hidup dan makan di Indonesia, bertempat tinggal di Indonesia, maka dengan kemudahan yang diberikan pemerintah untuk mencari rezeki di Indonesia. Kenapa masih ada uang yang ditempatkan di luar negeri? Tetapi tidak apa-apa, dalam hal bisnis itu biasa,” katanya.

Mantan Gubernur DKI ini menyebutkan, kondisi negara saat ini membutuhkan partisipasi dari masyarakat khususnya pengusaha. Sehingga, adanya payung hukum berupa Undang-undang Tax Amnesty atau Amnesti Pajak, diharapkan modal yang disimpan di luar negeri bisa dibawa kembali ke Indonesia dengan dilindungi Undang-undang tersebut.

“Payung hukumnya jelas. Pada kesempatan yang baik ini saya mengucapkan terimakasih kepada komisi XI yang sekarang hadir. Mereka yang memberikan persetujuan, dan dengan kecepatan yang sangat cepat menyelesaikan Undang-undangnya, ini patut dihargai,” sebutnya.

Jokowi menyebutkan bahwa saat ini merupakan momentum yang tepat untuk bisa bersaing dengan negara lain. Sebab jika ini tidak dimanfaatkan, maka kemungkinan tidak akan ada lagi momen serupa. Terutama untuk menarik uang yang berada di luar negeri tersebut. “Saya kemarin khawatir, begitu lepas Juli 2016, mengelolanya sudah sangat sulit sekali. Maka mari kita gunakan bersama payung hukumnya,” katanya.

Dia membeberkan, amnesti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, dimana nanti pajak bisa dilakukan pembebasan sanksi administrasi, pembebasan sanksi pidana perpajakan, dan penghentian proses pemeriksaan dan penyidikan tindak pidana perpajakan.

“Jadi kalau ada orang bilang nanti kemana-mana, keliru besar, ini hanya soal pajak. Supaya tidak diartikan yang lain-lain,” sebutnya.

Jokowi mengatakan, syarat mengikuti amnesti adalah dengan melaporkan harta yang belum disampaikan kepada petugas pajak. Baik harta di dalam negeri maupun di luar negeri. Untuk mendeklaraskannya, hanya diminta membayar tebusan yang jumlahnya tidak besar.

“Dari uang yang diperolehan negara inilah yang kita inginkan sekarang untuk membangun infrastruktur,” katanya.

Dia menjamin mengenai kerahasiaan data tax amnesti ini tidak bisa dijadikan dasar untuk penyelidikan, penyidikan dan juga penuntutan pidana. Sebab, apa yang dilakukan saat ini ada payung hukumnya.

“UU-nya ada. Begitu juga, tidak dapat diminta oleh siapapun, dan tidak diberikan kepada siapapun. Dan hati-hati petugas pajak, kalau membocorkan, bisa kena pidana maksimal 5 tahun, jadi tidak usah ragu,” tambahnya.

Jokowi menyatakan, keberhasilan tax amnesty nantinya sangat bermanfaat bagi perekonomian nasional. Pertama akan terjadi penguatan nilai tukar rupiah, selanjutnya memperkuat cadangan devisa karena akan ada penambahan transaksi jika arus uang masuk banyak. Ini tax amnestinya belum mulai, baru mau akan mulai sudah tambah, apalagi ini nanti berbondong- bondong masuk.

“Sewaktu saya di Surabaya, yang kita undang 2 ribu yang datang 2.700 orang, di sini diundang 2 ribu, katanya kurang. Jadi tambah 3 ribu, akhirnya tambah lagi 500. Yang hadir katanya 3.500 orang, ada juga di luar yang berada di ruangan yang berbeda. Ini menunjukkan keinginan partisipasi warga negara Indonesia kepada negaranya ini kelihatan di sini. Ini juga berdampak naiknya harga saham gabungan kita, karena sentimen positif dari hadirnya kita dalam sosialisasi amnesti pajak ini, itu sudah memberikan sinyal positif,” sebutnya.

“Kebijakan pengampunan pajak ini baru satu bulan disosialisasikan sudah naik 6 miliar USD,” tambahnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/