Rico Waas Tegaskan Urus Surat Ahli Waris di Medan Gratis, Pungli Langsung Dicopot

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh jajaran aparat kewilayahan di tingkat kecamatan dan kelurahan. Ia menegaskan bahwa pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris sepenuhnya tidak dipungut biaya alias gratis.

Tak tanggung-tanggung, Rico mengancam akan langsung mencopot oknum pejabat atau petugas yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan administrasi tersebut.

Penegasan ini disampaikan Rico Waas usai memimpin kegiatan gotong royong dan Sapa Warga di Jalan Mistar, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (24/10/2026). Langkah tegas ini diambil setelah seorang warga secara langsung mempertanyakan mekanisme dan biaya pengurusan surat ahli waris dalam sesi dialog interaktif bersama wali kota.

“Memang gratis. Kalau ada pungli, kita copot manusianya. Siapa yang memungut? Lurahnya atau petugas-petugasnya? Itu yang kita benahi dan evaluasi,” ujar Rico dengan nada tegas.

Menurutnya, pelayanan administrasi kependudukan dan pertanahan merupakan kewajiban serta bentuk tanggung jawab penuh pemerintah kepada masyarakat. Oleh karena itu, aparat dilarang keras meminta bayaran di luar ketentuan resmi untuk layanan yang seharusnya didapatkan warga secara cuma-cuma.

“Pengurus-pengurus ini semuanya kan pelayanan masyarakat. Apa yang dibiayai? Ya, kalau dari pemerintah kan tidak ada biaya yang harus dibayar,” ujarnya.

Guna memastikan praktik pungli tidak kembali terjadi, Rico meminta keaktifan masyarakat Kota Medan untuk tidak ragu melapor jika menemukan adanya oknum yang meminta bayaran. Laporan dapat disampaikan langsung kepada Inspektorat Kota Medan atau melalui aplikasi pengaduan resmi PengawasMU.

“Laporkan! Laporkan ke Inspektorat, bisa juga melalui aplikasi PengawasMU, laporkan kalau terjadi permintaan uang dari pihak tertentu, biar diperiksa,” tegasnya.

Rico memastikan bahwa sanksi pencopotan jabatan akan diberlakukan tanpa terkecuali bagi siapa saja aparat yang terbukti melanggar aturan. Pembenahan dan evaluasi layanan publik ini akan terus digencarkan demi memastikan masyarakat Kota Medan tidak terbebani oleh biaya-biaya liar yang tidak semestinya. (map/ila)

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh jajaran aparat kewilayahan di tingkat kecamatan dan kelurahan. Ia menegaskan bahwa pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris sepenuhnya tidak dipungut biaya alias gratis.

Tak tanggung-tanggung, Rico mengancam akan langsung mencopot oknum pejabat atau petugas yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan administrasi tersebut.

Penegasan ini disampaikan Rico Waas usai memimpin kegiatan gotong royong dan Sapa Warga di Jalan Mistar, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (24/10/2026). Langkah tegas ini diambil setelah seorang warga secara langsung mempertanyakan mekanisme dan biaya pengurusan surat ahli waris dalam sesi dialog interaktif bersama wali kota.

“Memang gratis. Kalau ada pungli, kita copot manusianya. Siapa yang memungut? Lurahnya atau petugas-petugasnya? Itu yang kita benahi dan evaluasi,” ujar Rico dengan nada tegas.

Menurutnya, pelayanan administrasi kependudukan dan pertanahan merupakan kewajiban serta bentuk tanggung jawab penuh pemerintah kepada masyarakat. Oleh karena itu, aparat dilarang keras meminta bayaran di luar ketentuan resmi untuk layanan yang seharusnya didapatkan warga secara cuma-cuma.

“Pengurus-pengurus ini semuanya kan pelayanan masyarakat. Apa yang dibiayai? Ya, kalau dari pemerintah kan tidak ada biaya yang harus dibayar,” ujarnya.

Guna memastikan praktik pungli tidak kembali terjadi, Rico meminta keaktifan masyarakat Kota Medan untuk tidak ragu melapor jika menemukan adanya oknum yang meminta bayaran. Laporan dapat disampaikan langsung kepada Inspektorat Kota Medan atau melalui aplikasi pengaduan resmi PengawasMU.

“Laporkan! Laporkan ke Inspektorat, bisa juga melalui aplikasi PengawasMU, laporkan kalau terjadi permintaan uang dari pihak tertentu, biar diperiksa,” tegasnya.

Rico memastikan bahwa sanksi pencopotan jabatan akan diberlakukan tanpa terkecuali bagi siapa saja aparat yang terbukti melanggar aturan. Pembenahan dan evaluasi layanan publik ini akan terus digencarkan demi memastikan masyarakat Kota Medan tidak terbebani oleh biaya-biaya liar yang tidak semestinya. (map/ila)

Artikel Terkait


Terpopuler

Artikel Terbaru