28.9 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Buruh Tuntut UMK Medan Naik Rp500 Ribu

UMK DELISERDANG BELUM DITETAPKAN

Sementara itu, pemerintah Kabupaten Deliserdang saat ini belum menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2016. Meski Pemprovsu telah menetapkan UMP namun penetapan upah baru akan dibahas setelah aksi unjuk rasa yang dilakukan buruh Deliserdang reda. Hal ini dikatakan oleh Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Deliserdang, Mustamar usai mendampingi Asisten III Pemkab, Rahmad menghadapi buruh yang melakukan aksi di depan kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (25/11).

“Kita belum melakukan rapat dengan dewan pengupahan. Tunggu mereka selesai dululah demonya. Mungkin bisa saja awal Desember ini,” ujar Mustamar. Persoalan UMK yang belum ditentukan oleh pemkab ini pun dijelaskan juga sebelumnya kepada ratusan para buruh yang melakukan aksi demo oleh Asisten III, Rahmad. Saat itu para buruh yang tergabung dalam 35 serikat pekerja yang mengatasnamakan Gabungan Pekerja Buruh Sumatera Utara Melawan (GAPBSUM) menegaskan agar dalam penetapan UMK nanti Bupati Deliserdang tidak lagi di intervensi oleh pihak lain.

“Kami tidak mau kejadian seperti tahun sebelumnya, UMK Deliserdang sempat lebih tinggi dibanding Kota Medan tapi akhirnya ditetapkan kalau UMK Deliserdang lebih kecil dari Medan. Kami tidak mau kejadian ini terulang kembali. Untuk itu, Bupati Deli Serdang jangan mau di intervensi sama pihak lain pak,” ucap salah satu perwakilan buruh menjelaskan kepada Rahmad dan Mustamar. Koordinator massa GAPBSUM, Bambang Hermanto menegaskan kalau dalam aksi ini mereka menolak keras adanya PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Disebutkan Bambang, selain merugikan kaum buruh juga bertentangan dengan UUD 1945. “PP 78 tersebut tidak ada mengatur secara tegas tentang sanksi pidana terhadap pengusaha yang melanggar pembayaran upah tidak sesuai dengan pengupahan, ditambah lagi peninjauan KHL (Kebutuhan Hidup Layak) selama lima tahun sekali. Sudah dipastikan upah buruh di Indonesia ke depan akan menganut upah murah dan buruh termiskin sepanjang masa. Kami meminta supaya Pemkab Deli Serdang dalam hal ini bupati bisa ikut berpihak kepada buruh,’’tegas Bambang.

Masa baru membubarkan diri setelah Pemkab menindaklanjuti permintaan buruh yang meminta agar tuntutan mereka bisa di kirimkan langsung melalui fax ke pemerintah pusat. Dikawal perwakilan buruh, petisi pekerja/buruh Propinsi Sumut yang ditandatangani 35 perwakilan serikat buruh akhirnya di kirim melalui faks ke Presiden RI seperti permintaan buruh. (prn/man/deo)

UMK DELISERDANG BELUM DITETAPKAN

Sementara itu, pemerintah Kabupaten Deliserdang saat ini belum menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2016. Meski Pemprovsu telah menetapkan UMP namun penetapan upah baru akan dibahas setelah aksi unjuk rasa yang dilakukan buruh Deliserdang reda. Hal ini dikatakan oleh Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Deliserdang, Mustamar usai mendampingi Asisten III Pemkab, Rahmad menghadapi buruh yang melakukan aksi di depan kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (25/11).

“Kita belum melakukan rapat dengan dewan pengupahan. Tunggu mereka selesai dululah demonya. Mungkin bisa saja awal Desember ini,” ujar Mustamar. Persoalan UMK yang belum ditentukan oleh pemkab ini pun dijelaskan juga sebelumnya kepada ratusan para buruh yang melakukan aksi demo oleh Asisten III, Rahmad. Saat itu para buruh yang tergabung dalam 35 serikat pekerja yang mengatasnamakan Gabungan Pekerja Buruh Sumatera Utara Melawan (GAPBSUM) menegaskan agar dalam penetapan UMK nanti Bupati Deliserdang tidak lagi di intervensi oleh pihak lain.

“Kami tidak mau kejadian seperti tahun sebelumnya, UMK Deliserdang sempat lebih tinggi dibanding Kota Medan tapi akhirnya ditetapkan kalau UMK Deliserdang lebih kecil dari Medan. Kami tidak mau kejadian ini terulang kembali. Untuk itu, Bupati Deli Serdang jangan mau di intervensi sama pihak lain pak,” ucap salah satu perwakilan buruh menjelaskan kepada Rahmad dan Mustamar. Koordinator massa GAPBSUM, Bambang Hermanto menegaskan kalau dalam aksi ini mereka menolak keras adanya PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Disebutkan Bambang, selain merugikan kaum buruh juga bertentangan dengan UUD 1945. “PP 78 tersebut tidak ada mengatur secara tegas tentang sanksi pidana terhadap pengusaha yang melanggar pembayaran upah tidak sesuai dengan pengupahan, ditambah lagi peninjauan KHL (Kebutuhan Hidup Layak) selama lima tahun sekali. Sudah dipastikan upah buruh di Indonesia ke depan akan menganut upah murah dan buruh termiskin sepanjang masa. Kami meminta supaya Pemkab Deli Serdang dalam hal ini bupati bisa ikut berpihak kepada buruh,’’tegas Bambang.

Masa baru membubarkan diri setelah Pemkab menindaklanjuti permintaan buruh yang meminta agar tuntutan mereka bisa di kirimkan langsung melalui fax ke pemerintah pusat. Dikawal perwakilan buruh, petisi pekerja/buruh Propinsi Sumut yang ditandatangani 35 perwakilan serikat buruh akhirnya di kirim melalui faks ke Presiden RI seperti permintaan buruh. (prn/man/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/