31.8 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Gunawan Segera Diperiksa

Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penyelidikan kasus korupsi revitaliasi Terminal Amplas terus berjalan.  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera memeriksa mantan Kepala Dinas Perkim Kota Medan Gunawan Surya Lubis.

Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan,  pihaknya tengah menunggu satu tersangka untuk segera mencari bukti baru dalam untuk melakukan  pemeriksaan terhadap Gunawan. Yakni, Direktur PT Welly Karya Nusantara, Tiurma Pangaribuan.  Tiurma bertindak selaku rekanan mangkir dengan alasan sakit

“Kita akan kembali jadwalkan pemanggilan ketiga tersangka dalam waktu dekat guna pemeriksaan lanjutan, terutama tersangka Tiurma untuk mengkonfrontir keterangannya dengan tersangka lain dan untuk mencari keterlibatan dia (Gunawan) dalam kasus ini,” tegas Sumanggar, Minggu (26/2).

Sumanggar menjelaskan, pihaknya belum bisa memastikan kapan akan memriksa Tiurma masih harus dirawat di salah satu RS di Jakarta.”Kita belum bisa jadwalkan karena masih menunggu dia (Tiurma) sehat dulu baru dijadwalkan kembali untuk mendalami adanya dugaan keterlibatan Gunawan,” jelasnya.

Disinggung apakah nantinya jika ketiga tersangka hadir memenuhi panggilan penyidik langsung melakukan penahanan atau tidak, Sumanggar menjawab singkat.”Kita lihat nanti yah. Apakah dari keterangan tersangka bisa ditahan atau belum,” pungkasnya.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni Khairudi Hazfin Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bukhari Abdullah selaku Tim Leader Konsultan Pengawas CV Indhoma Consultant.

Untuk diketahui, Permasalahan yang timbul dalam proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas ini dikabarkan pelaksanaan pekerjaannya tidak selesai tepat waktu dan pembangunan tidak sesuai dengan kontrak kerja sehingga pekerjaan dinilai amburadul serta tidak maksimal.

Namun, serah terima pekerjaan telah dilaksanakan. Semula proyek dikerjakan awal September 2015 dan harus selesai akhir Desember 2015. Untuk modusnya mudah diketahui, bahwa volume pekerjaan dan spesifikasi tidak sesuai dengan kontrak kerja yang dilakukan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemko Medan menganggarkan revitalisasi Terminal Amplas dari sumber dana APBD Pemko Medan Tahun Anggaran 2014-2015 senilai Rp10 miliar. Sedangkan untuk revitalisasi Terminal Pinang Baris dianggarkan Rp8 miliar.(gus/ila)

 

 

Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penyelidikan kasus korupsi revitaliasi Terminal Amplas terus berjalan.  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera memeriksa mantan Kepala Dinas Perkim Kota Medan Gunawan Surya Lubis.

Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan,  pihaknya tengah menunggu satu tersangka untuk segera mencari bukti baru dalam untuk melakukan  pemeriksaan terhadap Gunawan. Yakni, Direktur PT Welly Karya Nusantara, Tiurma Pangaribuan.  Tiurma bertindak selaku rekanan mangkir dengan alasan sakit

“Kita akan kembali jadwalkan pemanggilan ketiga tersangka dalam waktu dekat guna pemeriksaan lanjutan, terutama tersangka Tiurma untuk mengkonfrontir keterangannya dengan tersangka lain dan untuk mencari keterlibatan dia (Gunawan) dalam kasus ini,” tegas Sumanggar, Minggu (26/2).

Sumanggar menjelaskan, pihaknya belum bisa memastikan kapan akan memriksa Tiurma masih harus dirawat di salah satu RS di Jakarta.”Kita belum bisa jadwalkan karena masih menunggu dia (Tiurma) sehat dulu baru dijadwalkan kembali untuk mendalami adanya dugaan keterlibatan Gunawan,” jelasnya.

Disinggung apakah nantinya jika ketiga tersangka hadir memenuhi panggilan penyidik langsung melakukan penahanan atau tidak, Sumanggar menjawab singkat.”Kita lihat nanti yah. Apakah dari keterangan tersangka bisa ditahan atau belum,” pungkasnya.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni Khairudi Hazfin Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bukhari Abdullah selaku Tim Leader Konsultan Pengawas CV Indhoma Consultant.

Untuk diketahui, Permasalahan yang timbul dalam proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas ini dikabarkan pelaksanaan pekerjaannya tidak selesai tepat waktu dan pembangunan tidak sesuai dengan kontrak kerja sehingga pekerjaan dinilai amburadul serta tidak maksimal.

Namun, serah terima pekerjaan telah dilaksanakan. Semula proyek dikerjakan awal September 2015 dan harus selesai akhir Desember 2015. Untuk modusnya mudah diketahui, bahwa volume pekerjaan dan spesifikasi tidak sesuai dengan kontrak kerja yang dilakukan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemko Medan menganggarkan revitalisasi Terminal Amplas dari sumber dana APBD Pemko Medan Tahun Anggaran 2014-2015 senilai Rp10 miliar. Sedangkan untuk revitalisasi Terminal Pinang Baris dianggarkan Rp8 miliar.(gus/ila)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/