28.4 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Istri Dianiaya, Tarigan Membunuh

Bonny Tarigan

TANAH KARO, SUMUTPOS.CO – Tidak terima istri melapor dianiaya di perladangan, membuat Bonny Tarigan gelap mata. Dibantu dua rekannya, dia menghabisi nyawa Sekhi Alulu Batre alias Buyung (28).

Kejadian bermula pada Minggu (25/2/2018) sekira pukul 20.00 wib. Malam itu, korban datang ke Café Lau Dimbo dan menarik Maria Br Sihombing, yang tak lain istri Bonny.

Berikutnya, penduduk Desa Sumbul, Kec. Kabanjahe, Karo tersebut membawa Maria ke perladangan dekat café. Belum diketahui motifnya, korban menganiaya perempuan itu.

Oleh Maria, tindakan Sekhi dilaporkan kepada suaminya. Tak terima istrinya dianiaya, Bonny mengajak Perdinan Sinuraya (DPO) dan Mustapa Sagala (DPO).

Sekira pukul 00.30 Wib, Bonny cs menemukan korban di Jalan Kabanjahe – Tigapanah, Desa Bunuraya, Kec. Tigapanah, Karo.

Tanpa basa-basi, Mustaga menikam korban. Sementara dan Bonny, Pahotttoh, dan Perdinan memukuli korban. Berikutnya mereka menyeret Sekhi ke arah Jalan Umum hingga meninggal dunia.

Selanjutnya, Senin (26/2/2018) sekira Pukul 05.00 wib, Bonny mendatangi Mapolres Tanah Karo untuk membuat laporan pengaduan pencurian. Orang yang dilaporkannya yakni korban.

Namun upaya laporan itu ternyata jadi bumerang. Saat melakukan penyelidikan, Polisi mendapat kabar jika Bonny terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan Sekhi meninggal dunia. Atas dasar itu, petugas segera mengamankannya. Dan ketika diperiksa, Bonny mengakui perbuatannya.

Selanjutnya pada Pukul 12.00 Wib, Pahottoh diciduk dari Jalan Pahlawan Kabanjahe, Karo tepatnya Kilang Padi Gunung Mulia Kabanjahe. Kini petugas masih memburu dua pelaku lainnya.

Sebagai barang bukti, petugas mengamankan 1 Pasang sepatu kulit merk Marcopolo yabg bercak darah, 2 buah parang dengan gagang dililiti karung dan karet, 2 buah kain sarbet yang terdapat bercak darah, 1 buah besi sikat dengan panjang sekitar 150 cm, 1 buah parang dengan gagang terbuat dari kayu yang telah pecah, 1 buah martel dengan gagang terbuat dari besi, 1 buah martel dengan gagang terbuat dari kayu.

Sementara saksi yang dimintai keterangan yaitu Sumiati als Lia (19), pegawai café; Maria Br Simanjuntak (35) dan Lia Br Sembiring (20). (lys/ras)

Bonny Tarigan

TANAH KARO, SUMUTPOS.CO – Tidak terima istri melapor dianiaya di perladangan, membuat Bonny Tarigan gelap mata. Dibantu dua rekannya, dia menghabisi nyawa Sekhi Alulu Batre alias Buyung (28).

Kejadian bermula pada Minggu (25/2/2018) sekira pukul 20.00 wib. Malam itu, korban datang ke Café Lau Dimbo dan menarik Maria Br Sihombing, yang tak lain istri Bonny.

Berikutnya, penduduk Desa Sumbul, Kec. Kabanjahe, Karo tersebut membawa Maria ke perladangan dekat café. Belum diketahui motifnya, korban menganiaya perempuan itu.

Oleh Maria, tindakan Sekhi dilaporkan kepada suaminya. Tak terima istrinya dianiaya, Bonny mengajak Perdinan Sinuraya (DPO) dan Mustapa Sagala (DPO).

Sekira pukul 00.30 Wib, Bonny cs menemukan korban di Jalan Kabanjahe – Tigapanah, Desa Bunuraya, Kec. Tigapanah, Karo.

Tanpa basa-basi, Mustaga menikam korban. Sementara dan Bonny, Pahotttoh, dan Perdinan memukuli korban. Berikutnya mereka menyeret Sekhi ke arah Jalan Umum hingga meninggal dunia.

Selanjutnya, Senin (26/2/2018) sekira Pukul 05.00 wib, Bonny mendatangi Mapolres Tanah Karo untuk membuat laporan pengaduan pencurian. Orang yang dilaporkannya yakni korban.

Namun upaya laporan itu ternyata jadi bumerang. Saat melakukan penyelidikan, Polisi mendapat kabar jika Bonny terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan Sekhi meninggal dunia. Atas dasar itu, petugas segera mengamankannya. Dan ketika diperiksa, Bonny mengakui perbuatannya.

Selanjutnya pada Pukul 12.00 Wib, Pahottoh diciduk dari Jalan Pahlawan Kabanjahe, Karo tepatnya Kilang Padi Gunung Mulia Kabanjahe. Kini petugas masih memburu dua pelaku lainnya.

Sebagai barang bukti, petugas mengamankan 1 Pasang sepatu kulit merk Marcopolo yabg bercak darah, 2 buah parang dengan gagang dililiti karung dan karet, 2 buah kain sarbet yang terdapat bercak darah, 1 buah besi sikat dengan panjang sekitar 150 cm, 1 buah parang dengan gagang terbuat dari kayu yang telah pecah, 1 buah martel dengan gagang terbuat dari besi, 1 buah martel dengan gagang terbuat dari kayu.

Sementara saksi yang dimintai keterangan yaitu Sumiati als Lia (19), pegawai café; Maria Br Simanjuntak (35) dan Lia Br Sembiring (20). (lys/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/