32.8 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

Wajib Uji Kir, Driver Pilih Offline

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
RAZIA_Petugas Dinas Perhubungan kota Medan dibantu dengan petugas Polisi melakukan razia kendaraan angkutan berbasis online didepan Sun Plaza Mall Jalan Zainul Arifin Medan, Rabu (7/2). Setiap angkutan yang terkena razia untuk sementara diberikan sangsi surat peringatan yang di beri materai.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satlantas Polrestabes Medan dan Dishub Kota Medan mulai menggelar operasi simpatik, Selasa (7/2). Dari operasi yang digelar, terungkap kalau masih banyak sopir taksi online yang belum tahu Permenhub 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Dengan Kenderaan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Mereka mengaku, belum pernah mendapat sosialisasi apapun tentang Permenhub 108/2017 tersebut dari pihak provider maupun aplikator.

Seperti penuturan Munawar Syah Putra, sopir taksi online yang terjaring dalam operasi simpatik yang digelar di Jalan Zainul Arifin Medan, kemarin sore. Munawar malah mempertanyakan kepada petugas Satlantas bernama JH Paniatan, apa-apa saja yang perlu dilengkapi sesuai Permenhub 108/2017 tersebut.

Pengemudi taksi online lainnya, Reza Purba juga tidak tahu ada sosialisasi atas Permenhub tersebut. Menurutnya, baik pihak provider maupun aplikator tidak pernah menyampaikan hal dimaksud. “Kami belum terima sosialisasi dari pihak aplikator. Pihak aplikator pun tidak tahu. Begitu juga provider tidak ada beri tahu,” katanya.

Ia berharap, Pemda membantu masyarakatnya yang ingin memiliki pekerjaan sebagai sopir taksi online.  “Kami sebenarnya orang-orang susah yang butuh pekerjaan ini. Kalau dari perbincangan dengan kawan-kawan melaui grup WA (WhatsApp), 95 persen kami tidak setuju Permenhub 108 itu. Apalagi harus uji Kir yang bisa membuat harga mobil kami kalau dijual menurun drastis,” katanya.

Ia pun mengeluhkan, order sopir taksi online saat ini sedang hancur-hancuran. Selain mengeluarkan uang untuk biaya uji Kir, kerap mendapat berbagai potongan dari aplikator tempatnya bernaung. “Sekarang kami ada 17 ribu driver yang tergabung dalam grup. Harus dikir lagi, tentu akan bayar lagi. Kalau begini ceritanya, kami nggak mampu lagilah, malah order sekarang lagi hancur-hancuran,” katanya tanpa merinci potongan pihak aplikator seperti apa.

Bahkan dengan adanya peraturan yang seolah mempersulit ini, Reza mengaku, bisa jadi beralih mencari pekerjaan lain. “Kalau kami pribadi, kami bisa saja beralih pekerjaan. Karena kalau pakai stiker otomatis asuransi mobil kami ditolak. Terus kami jual mobil di harga second sudah pasti murah. Maunya pemerintah juga memikirkan nasib kami. Kita kan sama-sama cari makan,” katanya.

Sementara, Atta, sopir taksi online warga Johor saat diwawancarai Sumut Pos usai diberhentikan petugas ketika melintas di Jalan Sisingamangaraja mengatakan, dia bakal berpikir dua kali untuk memenuhi kelengkapan sesuai yang disebutkan dalam Permenhun 108 itu. “Tadi diingatkan untuk melengkapi seperti uji Kir, SIM A Umum. Seperti nanti dululah itu, makan waktu dan biaya juga,” ungkapnya.

Dia beralasan, menjadi driver taksi online bukan pekerjaan utamanya, hanya dilakukan paruh waktu. “Tak semua driver itu pekerjaan utamanya ini, seperti saya sajalah. Makanya, kalau harus ikut uji speksi, terus punya SIM A Umum dipasang stiker lagi, ya lebih baik saya nonaktifkan saja akunnya,” ungkap Atta.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
RAZIA_Petugas Dinas Perhubungan kota Medan dibantu dengan petugas Polisi melakukan razia kendaraan angkutan berbasis online didepan Sun Plaza Mall Jalan Zainul Arifin Medan, Rabu (7/2). Setiap angkutan yang terkena razia untuk sementara diberikan sangsi surat peringatan yang di beri materai.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satlantas Polrestabes Medan dan Dishub Kota Medan mulai menggelar operasi simpatik, Selasa (7/2). Dari operasi yang digelar, terungkap kalau masih banyak sopir taksi online yang belum tahu Permenhub 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Dengan Kenderaan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Mereka mengaku, belum pernah mendapat sosialisasi apapun tentang Permenhub 108/2017 tersebut dari pihak provider maupun aplikator.

Seperti penuturan Munawar Syah Putra, sopir taksi online yang terjaring dalam operasi simpatik yang digelar di Jalan Zainul Arifin Medan, kemarin sore. Munawar malah mempertanyakan kepada petugas Satlantas bernama JH Paniatan, apa-apa saja yang perlu dilengkapi sesuai Permenhub 108/2017 tersebut.

Pengemudi taksi online lainnya, Reza Purba juga tidak tahu ada sosialisasi atas Permenhub tersebut. Menurutnya, baik pihak provider maupun aplikator tidak pernah menyampaikan hal dimaksud. “Kami belum terima sosialisasi dari pihak aplikator. Pihak aplikator pun tidak tahu. Begitu juga provider tidak ada beri tahu,” katanya.

Ia berharap, Pemda membantu masyarakatnya yang ingin memiliki pekerjaan sebagai sopir taksi online.  “Kami sebenarnya orang-orang susah yang butuh pekerjaan ini. Kalau dari perbincangan dengan kawan-kawan melaui grup WA (WhatsApp), 95 persen kami tidak setuju Permenhub 108 itu. Apalagi harus uji Kir yang bisa membuat harga mobil kami kalau dijual menurun drastis,” katanya.

Ia pun mengeluhkan, order sopir taksi online saat ini sedang hancur-hancuran. Selain mengeluarkan uang untuk biaya uji Kir, kerap mendapat berbagai potongan dari aplikator tempatnya bernaung. “Sekarang kami ada 17 ribu driver yang tergabung dalam grup. Harus dikir lagi, tentu akan bayar lagi. Kalau begini ceritanya, kami nggak mampu lagilah, malah order sekarang lagi hancur-hancuran,” katanya tanpa merinci potongan pihak aplikator seperti apa.

Bahkan dengan adanya peraturan yang seolah mempersulit ini, Reza mengaku, bisa jadi beralih mencari pekerjaan lain. “Kalau kami pribadi, kami bisa saja beralih pekerjaan. Karena kalau pakai stiker otomatis asuransi mobil kami ditolak. Terus kami jual mobil di harga second sudah pasti murah. Maunya pemerintah juga memikirkan nasib kami. Kita kan sama-sama cari makan,” katanya.

Sementara, Atta, sopir taksi online warga Johor saat diwawancarai Sumut Pos usai diberhentikan petugas ketika melintas di Jalan Sisingamangaraja mengatakan, dia bakal berpikir dua kali untuk memenuhi kelengkapan sesuai yang disebutkan dalam Permenhun 108 itu. “Tadi diingatkan untuk melengkapi seperti uji Kir, SIM A Umum. Seperti nanti dululah itu, makan waktu dan biaya juga,” ungkapnya.

Dia beralasan, menjadi driver taksi online bukan pekerjaan utamanya, hanya dilakukan paruh waktu. “Tak semua driver itu pekerjaan utamanya ini, seperti saya sajalah. Makanya, kalau harus ikut uji speksi, terus punya SIM A Umum dipasang stiker lagi, ya lebih baik saya nonaktifkan saja akunnya,” ungkap Atta.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/