28.9 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Uji Kir Taksi Online Gratis, PAD Melayang

Apalagi, imbuh dia, sektor tersebut selalu menjadi potensi pendapatan Dishub Medan untuk masuk ke kas daerah dan dipergunakan untuk banyak sektor pembangunan. “Artinya perda dibuat karena regulasi yang mengatur di atasnya. Saya pikir tidak bisa serta merta ucapan atau kebijakan Menhub itu dijadikan acuan. Harus ada regulasi baru yang mengatur sehingga punya dasar dalam penerapan di lapangan,” jelasnya.

Pernyataan berbeda disampaikan anggota DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis. Politisi Partai Gerindra  ini mengaku mendukung penuh kebijakan Menhub itu. Ia menilai, sopir taksi online pasti mau mematuhi aturan yang berlaku, jika pemerintah memberi fasilitas dan kemudahan. “Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, upaya itu sangat baik bila diterapkan pemerintah. Artinya, pemerintah memfasilitasi kepengurusan speksi (uji Kir) atau bila perlu mensubsidinya. Kalau memang mau digratiskan, ya justru lebih bagus,” katanya.

Ia menuturkan, dengan kemajuan teknologi di bidang transportasi ini sebenarnya justru membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat. Atas dasar dan pertimbangan itu pula, bilang Godfried, pemerintah selaku eksekutor perlu hadir dengan memberi berbagai kemudahan. “Kalaupun ada ketentuan biaya uji KIR, ditekanlah sekecil mungkin. Kan bisa saja pemerintah ikut andil beri subsidi, seperti biaya haji. Perusahaan mana yang bisa membuka lapangan kerja secara luas saat ini, dibanding kehadiran Grab, Gojek, Go Car dan lainnya itu. Pertimbangan inilah yang harus dipikirkan pemerintah,” katanya.

Sementara Kadishub Medan Renward Parapat enggan menyebut berapa potensi PAD dari sektor tersebut setiap tahun yang diperoleh Dishub. Menurut dia, ada UU atau peraturan yang mengikat sehingga pemda bisa menerapkan pembiayaan untuk uji KIR ini. “Saya tentu tahu berapa potensinya per tahun, cuma jangan dululah kita bahas soal ini. Pernyataan menteri inikan belum merupakan regulasi yang bisa dijadikan pedoman. Semuanya masih bisa berubah,” katanya.

Apalagi, lanjutnya, pengutipan untuk uji KIR yang bisa pihaknya lakukan dikarenakan ada UU maupun peraturan sebagai payung hukum atas kegiatan dimaksud. “Jadi kita nggak usah berandai-andai dululah saat ini soal masalah itu. Kalau memang sudah ada aturan mainnya resmi dari pusat, apakah itu berbentuk UU atau permen, kita tentu siap mematuhi dan menjalankannya,” pungkasnya.

Sementara Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan, Mont Gomery Munthe mendukung kebijakan Menhub, asalkan dibarengi dengan penegakan hukum. “Nggak ada masalah (jika pemerintah membantu, Red), asal dibarengi dengan penegakan hukum. Pihak yang menjadi objek penindakan juga harus menerima konsekuensi tersebut, agar Permenhub 108/2017 benar-benar dipatuhi semua driver taksi online,” katanya.

Menurut pihaknya, regulasi tersebut sudah sesuai terhadap pengemudi dan penyelenggara angkutan berbasis aplikasi. Sebab ketentuan yang ada di dalamnya tidak jauh berbeda dengan penerapan yang ditujukan kepada perusahaan angkutan konvensional. “Kami mendukung penuh PM 108 tersebut agar ada keadilan serta kesetaraan yang dapat dinikmati oleh angkutan konvensional,” tuturnya. (prn/adz)

 

Apalagi, imbuh dia, sektor tersebut selalu menjadi potensi pendapatan Dishub Medan untuk masuk ke kas daerah dan dipergunakan untuk banyak sektor pembangunan. “Artinya perda dibuat karena regulasi yang mengatur di atasnya. Saya pikir tidak bisa serta merta ucapan atau kebijakan Menhub itu dijadikan acuan. Harus ada regulasi baru yang mengatur sehingga punya dasar dalam penerapan di lapangan,” jelasnya.

Pernyataan berbeda disampaikan anggota DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis. Politisi Partai Gerindra  ini mengaku mendukung penuh kebijakan Menhub itu. Ia menilai, sopir taksi online pasti mau mematuhi aturan yang berlaku, jika pemerintah memberi fasilitas dan kemudahan. “Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, upaya itu sangat baik bila diterapkan pemerintah. Artinya, pemerintah memfasilitasi kepengurusan speksi (uji Kir) atau bila perlu mensubsidinya. Kalau memang mau digratiskan, ya justru lebih bagus,” katanya.

Ia menuturkan, dengan kemajuan teknologi di bidang transportasi ini sebenarnya justru membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat. Atas dasar dan pertimbangan itu pula, bilang Godfried, pemerintah selaku eksekutor perlu hadir dengan memberi berbagai kemudahan. “Kalaupun ada ketentuan biaya uji KIR, ditekanlah sekecil mungkin. Kan bisa saja pemerintah ikut andil beri subsidi, seperti biaya haji. Perusahaan mana yang bisa membuka lapangan kerja secara luas saat ini, dibanding kehadiran Grab, Gojek, Go Car dan lainnya itu. Pertimbangan inilah yang harus dipikirkan pemerintah,” katanya.

Sementara Kadishub Medan Renward Parapat enggan menyebut berapa potensi PAD dari sektor tersebut setiap tahun yang diperoleh Dishub. Menurut dia, ada UU atau peraturan yang mengikat sehingga pemda bisa menerapkan pembiayaan untuk uji KIR ini. “Saya tentu tahu berapa potensinya per tahun, cuma jangan dululah kita bahas soal ini. Pernyataan menteri inikan belum merupakan regulasi yang bisa dijadikan pedoman. Semuanya masih bisa berubah,” katanya.

Apalagi, lanjutnya, pengutipan untuk uji KIR yang bisa pihaknya lakukan dikarenakan ada UU maupun peraturan sebagai payung hukum atas kegiatan dimaksud. “Jadi kita nggak usah berandai-andai dululah saat ini soal masalah itu. Kalau memang sudah ada aturan mainnya resmi dari pusat, apakah itu berbentuk UU atau permen, kita tentu siap mematuhi dan menjalankannya,” pungkasnya.

Sementara Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan, Mont Gomery Munthe mendukung kebijakan Menhub, asalkan dibarengi dengan penegakan hukum. “Nggak ada masalah (jika pemerintah membantu, Red), asal dibarengi dengan penegakan hukum. Pihak yang menjadi objek penindakan juga harus menerima konsekuensi tersebut, agar Permenhub 108/2017 benar-benar dipatuhi semua driver taksi online,” katanya.

Menurut pihaknya, regulasi tersebut sudah sesuai terhadap pengemudi dan penyelenggara angkutan berbasis aplikasi. Sebab ketentuan yang ada di dalamnya tidak jauh berbeda dengan penerapan yang ditujukan kepada perusahaan angkutan konvensional. “Kami mendukung penuh PM 108 tersebut agar ada keadilan serta kesetaraan yang dapat dinikmati oleh angkutan konvensional,” tuturnya. (prn/adz)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/