25 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Kapoldasu Imbau Masyarakat Tak Berkerumun, Lakukan Social Distancing

Tak Patuh, Dipenjara 1 Tahun

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mengantisipasi penularan penyebaran virus corona atau Covid-19, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengimbau kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara untuk mematuhi polisi atau Maklumat Kapolri agar tak berkerumun dan melakukan social distancing (menjaga jarak). Jika tak patuhi imbauan, akan disanksi hukuman penjara selama 1 tahun.

“Sanksinya bervariasi. Apabila tidak mematuhi imbauan yang kita lakukan, maka diberi sanksi sesuai Undang Undang Nomor 4/1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 1 tahun kurungan penjara,” tegas Irjen Pol Martuani Sormin di kantornya, Kamis (26/3).

Sanksi lainnya, kata dia, Undang Undang Nomor 6/2018 tentang Karantina Kesehatan. Selanjutnya, Pasal 212 KUHPidana dengan ancaman 6 bulan. “Jadi, kalau masyarakat sudah diimbau pemerintah untuk karantina rumah maka patuhi,” tegas Kapoldasu lagi.

Martuani mengaku sudah menyampaikan arahannya kepada Kapolres dan Kapolsek sejajaran Polda Sumut, yaitu tidak ada keramaian dalam bentuk apapun. “Seperti resepsi, pesta adat, kegiatan olahraga bersama, dan kegiatan lainnya dalam jumlah orang banyak untuk ditunda,” kata Martuani.

Diutarakan Martuani, sesuai Maklumat Kapolri pihaknya telah melakukan pembatasan atau social distancing, yaitu pembatasan kerumunan orang dalam jumlah yang besar. Kemudian, pembatasan kegiatan lainnya seperti olahraga, festival, dan kegiatan lainnya yang mengundang orang banyak.

“Semua kegiatan seperti itu kita larang, karena memungkinkan menjadi tempat penyebaran virus Covid-19 ini. Kita tidak bisa tahu secara langsung apakah kita tertular atau terpapar virus tersebut,” papar Kapoldasu.

Martuani juga mengimbau kepada seluruh warga Sumut untuk menjaga jarak minimal 1 meter, tidak perlu bersalaman atau bersentuhan. Memang hal ini bertentangan dengan adat budaya di Indonesia. Namun, melihat perkembangan eskalasi penyebaran virus yang semakin meningkat maka perlu dibatasi.

“Kurangi mobilitas, dan perbanyak di rumah. Hal ini sudah sangat membantu. Karena, virus ini sangat berbahaya dan mematikan. Sama-sama diketahui, di Italia, Spanyol dan beberapa negara lainnya kasus Covid-19 terus meningkat dan banyak menelan korban jiwa,” cetusnya.

Upaya-upaya tersebut, menurut dia, tentunya sangat mengganggu aktivitas, baik di sektor ekonomi, sosial dan sebagainya. “Kami juga sudah mengimbau ke warga Tionghoa di Sumut pada perayaan Cheng Beng untuk tidak dilakukan dalam jumlah banyak. Lakukanlah secara sendiri-sendiri di rumah untuk beribadat,” ucap Martuani.

Kapoldasu melanjutkan, masyarakat tidak perlu panik karena sudah dilakukan berbagai upaya. Masyarakat hanya tinggal mengikuti imbauan pemerintah untuk berdiam diri di rumah dan mengurangi mobilitas.

“Kami juga sudah menyampaikan imbauan kepada pengusaha sembako, bahwasanya tidak ada yang boleh menimbun. Selanjutnya, tidak boleh menaikkan harga sembako. Kami akan terus melakukan pengawasan bersama Satgas Pangan terhadap oknum-oknum yang nakal atau mempermainkan harga,” tegasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, terkait operasi keramaian, pihaknya sudah menyiapkan atau membentuk tim dengan sandi Operasi Aman Nusa Dua. Operasi ini untuk menangani kontijensi mulai dari tingkat Polsek sampai Mabes Polri.

“Memang kami masih kekurangan sumber daya dalam hal Alat Pelindung Diri (APD), saat ini kami baru memiliki 100 set APD. Untuk itu, kita memesan APD di Solo. Jadi, sementara ini kita gunakan dulu APD yang ada, misalnya menggunakan jas hujan, sepatu boots, sarung tangan, masker. Hal ini dilakukan supaya personel kita tidak tertular virus Covid-19,” bebernya.

Ditegaskan dia, ada satu hal lagi yang perlu diketahui masyarakat, yaitu mengenai penanganan jenazah yang terindikasi Covid-19. Dalam proses ini sudah ada SOP (Standar Operasional Prosedur), yakni jenazah dibungkus dengan plastik, dimasukkan dalam peti dan dibungkus. Keluarga hanya bisa melihat dari jauh, tidak ada yang boleh melayat dan jenazah dimakamkan oleh petugas medis.

“Mau tidak mau harus taat, karena dalam waktu 4 jam wajib dikuburkan. Masyarakat diharapkan memahami kondisi yang terjadi saat ini, hal itu agar tidak tertular atau virus menyebar. Sebab masing-masing masyarakat memiliki tingkat imunitas yang berbeda. Kita juga bisa menjadi carrier atau pembawa virus terhadap orang lain,” paparnya.

Sedangkan di jajarannya, Martuani bilang, Polda Sumut telah melakukan berbagai upaya mencegah corona. Salah satunya dengan menerapkan kepada para personel untuk berjemur 10 menit setiap pagi sebelum bertugas.

“Kita melaksanakan olahraga setiap pagi tetapi secara mandiri. Selain itu, anggota harus berjemur minimal 10 menit karena sinar matahari sekitar pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB sangat baik untuk meningkatkan imunitas tubuh dan sekaligus mencegah penyebaran virus Covid-19,” paparnya.

Selain itu, Mapolda Sumut dan kantor kepolisian sejajaran dilakukan penyemprotan disinfektan. Tak hanya itu, beberapa waktu lalu pihaknya bergotong-royong bersama dengan Kodam I Bukit Barisan dan instansi terkait melakukan penyemprotan disinfektan di sejumlah fasilitas publik di Medan. Sebab, virus ini bisa menempel di fasilitas umum sehingga dapat menularkan ke orang lain.

“Kami juga menyiapkan fasilitas cuci tangan tradisional, yaitu dengan air mengalir dan sabun cair di setiap kantor kepolisian. Dari hasil medis, bahwa virus tersebut bisa mati dengan cairan sabun antiseptik,” pungkasnya. (ris/ila)

Tak Patuh, Dipenjara 1 Tahun

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mengantisipasi penularan penyebaran virus corona atau Covid-19, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengimbau kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara untuk mematuhi polisi atau Maklumat Kapolri agar tak berkerumun dan melakukan social distancing (menjaga jarak). Jika tak patuhi imbauan, akan disanksi hukuman penjara selama 1 tahun.

“Sanksinya bervariasi. Apabila tidak mematuhi imbauan yang kita lakukan, maka diberi sanksi sesuai Undang Undang Nomor 4/1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 1 tahun kurungan penjara,” tegas Irjen Pol Martuani Sormin di kantornya, Kamis (26/3).

Sanksi lainnya, kata dia, Undang Undang Nomor 6/2018 tentang Karantina Kesehatan. Selanjutnya, Pasal 212 KUHPidana dengan ancaman 6 bulan. “Jadi, kalau masyarakat sudah diimbau pemerintah untuk karantina rumah maka patuhi,” tegas Kapoldasu lagi.

Martuani mengaku sudah menyampaikan arahannya kepada Kapolres dan Kapolsek sejajaran Polda Sumut, yaitu tidak ada keramaian dalam bentuk apapun. “Seperti resepsi, pesta adat, kegiatan olahraga bersama, dan kegiatan lainnya dalam jumlah orang banyak untuk ditunda,” kata Martuani.

Diutarakan Martuani, sesuai Maklumat Kapolri pihaknya telah melakukan pembatasan atau social distancing, yaitu pembatasan kerumunan orang dalam jumlah yang besar. Kemudian, pembatasan kegiatan lainnya seperti olahraga, festival, dan kegiatan lainnya yang mengundang orang banyak.

“Semua kegiatan seperti itu kita larang, karena memungkinkan menjadi tempat penyebaran virus Covid-19 ini. Kita tidak bisa tahu secara langsung apakah kita tertular atau terpapar virus tersebut,” papar Kapoldasu.

Martuani juga mengimbau kepada seluruh warga Sumut untuk menjaga jarak minimal 1 meter, tidak perlu bersalaman atau bersentuhan. Memang hal ini bertentangan dengan adat budaya di Indonesia. Namun, melihat perkembangan eskalasi penyebaran virus yang semakin meningkat maka perlu dibatasi.

“Kurangi mobilitas, dan perbanyak di rumah. Hal ini sudah sangat membantu. Karena, virus ini sangat berbahaya dan mematikan. Sama-sama diketahui, di Italia, Spanyol dan beberapa negara lainnya kasus Covid-19 terus meningkat dan banyak menelan korban jiwa,” cetusnya.

Upaya-upaya tersebut, menurut dia, tentunya sangat mengganggu aktivitas, baik di sektor ekonomi, sosial dan sebagainya. “Kami juga sudah mengimbau ke warga Tionghoa di Sumut pada perayaan Cheng Beng untuk tidak dilakukan dalam jumlah banyak. Lakukanlah secara sendiri-sendiri di rumah untuk beribadat,” ucap Martuani.

Kapoldasu melanjutkan, masyarakat tidak perlu panik karena sudah dilakukan berbagai upaya. Masyarakat hanya tinggal mengikuti imbauan pemerintah untuk berdiam diri di rumah dan mengurangi mobilitas.

“Kami juga sudah menyampaikan imbauan kepada pengusaha sembako, bahwasanya tidak ada yang boleh menimbun. Selanjutnya, tidak boleh menaikkan harga sembako. Kami akan terus melakukan pengawasan bersama Satgas Pangan terhadap oknum-oknum yang nakal atau mempermainkan harga,” tegasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, terkait operasi keramaian, pihaknya sudah menyiapkan atau membentuk tim dengan sandi Operasi Aman Nusa Dua. Operasi ini untuk menangani kontijensi mulai dari tingkat Polsek sampai Mabes Polri.

“Memang kami masih kekurangan sumber daya dalam hal Alat Pelindung Diri (APD), saat ini kami baru memiliki 100 set APD. Untuk itu, kita memesan APD di Solo. Jadi, sementara ini kita gunakan dulu APD yang ada, misalnya menggunakan jas hujan, sepatu boots, sarung tangan, masker. Hal ini dilakukan supaya personel kita tidak tertular virus Covid-19,” bebernya.

Ditegaskan dia, ada satu hal lagi yang perlu diketahui masyarakat, yaitu mengenai penanganan jenazah yang terindikasi Covid-19. Dalam proses ini sudah ada SOP (Standar Operasional Prosedur), yakni jenazah dibungkus dengan plastik, dimasukkan dalam peti dan dibungkus. Keluarga hanya bisa melihat dari jauh, tidak ada yang boleh melayat dan jenazah dimakamkan oleh petugas medis.

“Mau tidak mau harus taat, karena dalam waktu 4 jam wajib dikuburkan. Masyarakat diharapkan memahami kondisi yang terjadi saat ini, hal itu agar tidak tertular atau virus menyebar. Sebab masing-masing masyarakat memiliki tingkat imunitas yang berbeda. Kita juga bisa menjadi carrier atau pembawa virus terhadap orang lain,” paparnya.

Sedangkan di jajarannya, Martuani bilang, Polda Sumut telah melakukan berbagai upaya mencegah corona. Salah satunya dengan menerapkan kepada para personel untuk berjemur 10 menit setiap pagi sebelum bertugas.

“Kita melaksanakan olahraga setiap pagi tetapi secara mandiri. Selain itu, anggota harus berjemur minimal 10 menit karena sinar matahari sekitar pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB sangat baik untuk meningkatkan imunitas tubuh dan sekaligus mencegah penyebaran virus Covid-19,” paparnya.

Selain itu, Mapolda Sumut dan kantor kepolisian sejajaran dilakukan penyemprotan disinfektan. Tak hanya itu, beberapa waktu lalu pihaknya bergotong-royong bersama dengan Kodam I Bukit Barisan dan instansi terkait melakukan penyemprotan disinfektan di sejumlah fasilitas publik di Medan. Sebab, virus ini bisa menempel di fasilitas umum sehingga dapat menularkan ke orang lain.

“Kami juga menyiapkan fasilitas cuci tangan tradisional, yaitu dengan air mengalir dan sabun cair di setiap kantor kepolisian. Dari hasil medis, bahwa virus tersebut bisa mati dengan cairan sabun antiseptik,” pungkasnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/