30 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

9 Lembaga Survei Gelar Quick Count

SUMUTPOS.CO – Yulhasni dalam kesempatan itu menyebutkan ada sembilan lembaga survey yang akan melakukan perhitungan cepat (quick count) pada Pilkada serentak hari ini. Yakni Foxwall Centre Research Consulting, PT Indikator Politik Indonesia, Syaiful Mujani Research and Consulting, PT Citra Publik, Populi Centre, Cyrus Network, Carta Politika, Indo Barometer, dan iNews. “Kesembilan lembaga survei tersebut sudah kami keluarkan surat keputusannya,” kata dia.

Kesembilan lembaga survei perhitungan cepat tersebut menurut Yulhasni hanya boleh mengumumkan hasil jejak pendapatnya dua jam setelah pemungutan suara selesai. “Kalau mereka melanggar hal ini, maka akan terkena pidana dan itu menjadi ranahnya Bawaslu,” katanya.

Di samping itu lanjut dia, ada lima lembaga pemantau yang sudah dikeluarkan surat keputusannya oleh KPU Sumut. Yakni Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Komite Independen Pemantau Pemilu, Research Centre for Politics and Government UGM, Lembaga Pemantau Pemilu dan Pemerintahan Sumut dan Biro Fakultas Hukum UIN Sumut. “Namun begitu hasil resmi adalah mulai rekapitulasi dari TPS, kemudian di PKK, KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi. Kalaupun ada lembaga survei dan lembaga pemantau itu bagian dari informasi dan data pembanding, kita berdoa kepada Allah SWT agar masyarakat Sumut bisa memberikan hak pilihnya di Pilgubsu,” katanya. (prn/bal)

SUMUTPOS.CO – Yulhasni dalam kesempatan itu menyebutkan ada sembilan lembaga survey yang akan melakukan perhitungan cepat (quick count) pada Pilkada serentak hari ini. Yakni Foxwall Centre Research Consulting, PT Indikator Politik Indonesia, Syaiful Mujani Research and Consulting, PT Citra Publik, Populi Centre, Cyrus Network, Carta Politika, Indo Barometer, dan iNews. “Kesembilan lembaga survei tersebut sudah kami keluarkan surat keputusannya,” kata dia.

Kesembilan lembaga survei perhitungan cepat tersebut menurut Yulhasni hanya boleh mengumumkan hasil jejak pendapatnya dua jam setelah pemungutan suara selesai. “Kalau mereka melanggar hal ini, maka akan terkena pidana dan itu menjadi ranahnya Bawaslu,” katanya.

Di samping itu lanjut dia, ada lima lembaga pemantau yang sudah dikeluarkan surat keputusannya oleh KPU Sumut. Yakni Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Komite Independen Pemantau Pemilu, Research Centre for Politics and Government UGM, Lembaga Pemantau Pemilu dan Pemerintahan Sumut dan Biro Fakultas Hukum UIN Sumut. “Namun begitu hasil resmi adalah mulai rekapitulasi dari TPS, kemudian di PKK, KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi. Kalaupun ada lembaga survei dan lembaga pemantau itu bagian dari informasi dan data pembanding, kita berdoa kepada Allah SWT agar masyarakat Sumut bisa memberikan hak pilihnya di Pilgubsu,” katanya. (prn/bal)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/