33 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

Hari Ini Menentukan 5 Tahun ke Depan

Benget juga mengakui, pihaknya ada mengeluarkan Surat Edaran Nomor 574/PL.03.6-SD/06/KPU/VI/2018 tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan 2018. Saat disinggung pada poin 2 B soal pemungutan suara yang berbunyi: pemilih terdaftar dalam DPT tidak dapat menunjukkan e-KTP atau suket diperbolehkan memilih dengan ketentuan petugas KPPS memastikan bahwa formulir model C6-KWK yang dibawa sesuai dengan pemilih bersangkutan, dimana kurang disosialisaikan ia membantahnya. Menurutnya KPU sudah sering menyaksikan hal ini dalam sosialisasi kepada masyarakat. “Surat edaran itu sejak seminggu memang sudah keluarkan. Dan mengenai poin-poinnya sudah sesuai dengan PKPU yang ada serta sering kita sampaikan,” katanya.

Ketua KPU Mulia Banurea mengharapkan, Pilgubsu 2018 berjalan sukses dan damai. Bahkan untuk masyarakat pemilih di rumah sakit dan lapas, katanya, petugas KPPS siap melayani. “Intinya masyarakat pemilih Sumut tidak perlu khawatir. Kami siap memfasilitasi masyarakat pemilih menyalurkan hak suaranya,” katanya.

Termasuk memfasilitasi keluarga korban KM Sinar Bangun, Mulia mengaku sudah menyampaikan kepada KPU Simalungun untuk menyarankan warga pulang dulu ke TPS domisilinya mengingat proses pencarian korban masih terus dilakukan. “Intinya, sepanjang masuk dalam DPT dan punya e-KTP atau suket bahkan sampai besok (hari ini) mau mencoblos, tetap memiliki hak menggunakan hak suara. Kami sudah memberitahukan teman-teman KPPS soal ini supaya dialayani dan diakomodir, sehingga Pilgubsu kali ini sukses dan berjalan damai,” katanya.

Pihaknya berharap dengan suksesi Pilgubsu melalui peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilihan kali ini, Sumut memiliki pemimpin berkualitas, amanah dan mampu menyejahterakan masyarakatnya. (prn/bal)

 

Benget juga mengakui, pihaknya ada mengeluarkan Surat Edaran Nomor 574/PL.03.6-SD/06/KPU/VI/2018 tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan 2018. Saat disinggung pada poin 2 B soal pemungutan suara yang berbunyi: pemilih terdaftar dalam DPT tidak dapat menunjukkan e-KTP atau suket diperbolehkan memilih dengan ketentuan petugas KPPS memastikan bahwa formulir model C6-KWK yang dibawa sesuai dengan pemilih bersangkutan, dimana kurang disosialisaikan ia membantahnya. Menurutnya KPU sudah sering menyaksikan hal ini dalam sosialisasi kepada masyarakat. “Surat edaran itu sejak seminggu memang sudah keluarkan. Dan mengenai poin-poinnya sudah sesuai dengan PKPU yang ada serta sering kita sampaikan,” katanya.

Ketua KPU Mulia Banurea mengharapkan, Pilgubsu 2018 berjalan sukses dan damai. Bahkan untuk masyarakat pemilih di rumah sakit dan lapas, katanya, petugas KPPS siap melayani. “Intinya masyarakat pemilih Sumut tidak perlu khawatir. Kami siap memfasilitasi masyarakat pemilih menyalurkan hak suaranya,” katanya.

Termasuk memfasilitasi keluarga korban KM Sinar Bangun, Mulia mengaku sudah menyampaikan kepada KPU Simalungun untuk menyarankan warga pulang dulu ke TPS domisilinya mengingat proses pencarian korban masih terus dilakukan. “Intinya, sepanjang masuk dalam DPT dan punya e-KTP atau suket bahkan sampai besok (hari ini) mau mencoblos, tetap memiliki hak menggunakan hak suara. Kami sudah memberitahukan teman-teman KPPS soal ini supaya dialayani dan diakomodir, sehingga Pilgubsu kali ini sukses dan berjalan damai,” katanya.

Pihaknya berharap dengan suksesi Pilgubsu melalui peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilihan kali ini, Sumut memiliki pemimpin berkualitas, amanah dan mampu menyejahterakan masyarakatnya. (prn/bal)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/