25.6 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Kadishub Samosir Bakal Tersangka

Triadi Wibowo/Sumut Pos_
Prajurit TNI AL melakukan pencarian korban tenggelamnya kapal Sinar Bangun, Sabtu (23/6)

Pencarian Bakal Diperpanjang

Sementara, hingga hari ke-10 pencarian belum membuahkan hasil. Pemerintah Kabupaten Simalungun pun akan mengajukan perpanjangan masa pencarian. Hal itu disampaikan Bupati Simalungun JR Saragih, di Pelabuhan Tigaras, Selasa (26/6). “Sepanjang itu dibutuhkan, kami dari pemerintah daerah siap untuk mengajukan surat sehingga (pencarian) ini bisa diperpanjang,” kata JR Saragih yang didampingi Kapolres Simalungun dan Dandim 1207/SML.

Sementara dari hasil pendataan, korban KM Sinar Bangun yang berdomisili di Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar sebanyak 103 orang. Rencananya, Kamis (28/6) mendatang, pemerintah melalui Kementerian Sosial RI akan memberikan santunan kepada ahli waris. “Mudah-mudahan hari Kamis sudah bisa dibuka rekening semua keluarga korban dan ahli waris,” ujarnya.

Meskipun begitu, santunan yang direncanakan masih tidak tertutup kemungkinan akan diserahkan langsung kepada ahli waris di Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun. “Sesuai prosedur, yang mengeluarkan data itu semua dari Kabupaten Simalungun, dan kami akan koordinasi (dengan Kementrian Sosial) apakah (santunan) diberikan langsung di sini (Tigaras) atau melalui transfer,” pungkas JR Saragih.

Sebelumnya, pihak PT Jasaraharja melalui Kadiv Jasaraharja Moh Evert Yulianto mengatakan, seluruh korban KM Sinar Bangun akan mendapatkan santunan. Santunan itu meliputi, korban meninggal dan korban selamat. Untuk korban selamat, Jasaraharja akan memberikan santunan berupa biaya perawatan maksimal sebesar Rp20 juta, sedangkan untuk korban meninggal sebesar Rp50 juta.

Terkait manifest penumpang KM Sinar Bangun yang menjadi korban, akan berpatokan dengan data yang telah diverifikasi pihak Basarnas dan instansi terkait lainnya. (mag-1/gus/gid/esa)

Triadi Wibowo/Sumut Pos_
Prajurit TNI AL melakukan pencarian korban tenggelamnya kapal Sinar Bangun, Sabtu (23/6)

Pencarian Bakal Diperpanjang

Sementara, hingga hari ke-10 pencarian belum membuahkan hasil. Pemerintah Kabupaten Simalungun pun akan mengajukan perpanjangan masa pencarian. Hal itu disampaikan Bupati Simalungun JR Saragih, di Pelabuhan Tigaras, Selasa (26/6). “Sepanjang itu dibutuhkan, kami dari pemerintah daerah siap untuk mengajukan surat sehingga (pencarian) ini bisa diperpanjang,” kata JR Saragih yang didampingi Kapolres Simalungun dan Dandim 1207/SML.

Sementara dari hasil pendataan, korban KM Sinar Bangun yang berdomisili di Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar sebanyak 103 orang. Rencananya, Kamis (28/6) mendatang, pemerintah melalui Kementerian Sosial RI akan memberikan santunan kepada ahli waris. “Mudah-mudahan hari Kamis sudah bisa dibuka rekening semua keluarga korban dan ahli waris,” ujarnya.

Meskipun begitu, santunan yang direncanakan masih tidak tertutup kemungkinan akan diserahkan langsung kepada ahli waris di Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun. “Sesuai prosedur, yang mengeluarkan data itu semua dari Kabupaten Simalungun, dan kami akan koordinasi (dengan Kementrian Sosial) apakah (santunan) diberikan langsung di sini (Tigaras) atau melalui transfer,” pungkas JR Saragih.

Sebelumnya, pihak PT Jasaraharja melalui Kadiv Jasaraharja Moh Evert Yulianto mengatakan, seluruh korban KM Sinar Bangun akan mendapatkan santunan. Santunan itu meliputi, korban meninggal dan korban selamat. Untuk korban selamat, Jasaraharja akan memberikan santunan berupa biaya perawatan maksimal sebesar Rp20 juta, sedangkan untuk korban meninggal sebesar Rp50 juta.

Terkait manifest penumpang KM Sinar Bangun yang menjadi korban, akan berpatokan dengan data yang telah diverifikasi pihak Basarnas dan instansi terkait lainnya. (mag-1/gus/gid/esa)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/