25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

KPUD Tantang Hasbullah dan Rohana di Jakarta

MEDAN- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut mengaku siap menghadapi laporan Hasbullah Hadi dan Rohana Sianipar- dua balon gubsu dari jalur perseorangan- ke KPU Pusat di Jakarta terkait keputusan  pembatalan keikutsertaan keduanya di Pilgubsu 2013.

Hal itu disampaikan KPUD Sumut saat mengundang Hasbullah Hadi dan Rohana Sianipar saat memberikan penjelasan terkait keputusan pembatalan tersebut di Kantor KPUD Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan, No 35, Medan, Kamis (25/10).
Pada kesempatan itu, Ketua KPUD Irham Buana Nasution mengatakan pihaknya tak bisa menganulir keputusan yang sudah diambil. Jika dibatalkan justru yang terjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) merekomendasikan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPUD. “Kalau kami ubah sama saja. Panwaslu akan merekomendasikan kami untuk dihentikan sebagai komisioner. Bawaslu juga akan mengusulkan ke Dewan Etik KPU  Pusat untuk memberhentikan kami,” ungkap Irham.
Jika nantinya dalam laporan itu KPU Pusat memeriksa laporan tersebut, KPUD Sumut siap berkonsultasi.

Bila KPU Pusat menginstruksikan pengubahan keputusan, maka itu akan dilakukan sepanjang berada di koridor perundang-undangan.
Irham mempersilakan pula keduanya melaporkan masalah tersebut ke Bawaslu. ‘’Kami juga siap menyampaikan konsiderans hukum apa saja yang menjadi acuan kami untuk menggugurkan keduanya,’’ dia menguatkan.
Irham menegaskan KPUD tak memiliki pretensi atau kepentingan apapun sehingga mengugurkan pendaftaran calon perseorangan di Pilgubsu 2013. Pihaknya juutru menyayangkan keputusan itu harus diberlakukan mengingat jalur independen baru pertama kali disertakan dalam Pilgubsu.

‘’Keputusan itu murni atas realitas melihat dukungan pasangan calon jauh dari batas minimal sebanyak 479.322 KTP yang disertai surat pernyataan mendukung,’’ katanya.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan KPUD Sumut, Turunan Gulo menambahkan, KPUD berhak mempertahankan keputusan yang menurut mereka adalah benar.
Gulo menyarankan pasangan calon dari jalur independen membawa masalah itu ke KPU Pusat. para komisioner KPUD tak mungkin lagi mengubah keputusan yang sudah diambil.
‘’Apalagi keputusan itu layak dipertanggungjawabkan. Melaporkan ke KPUD jelas lebih santun dan elegan ketimbang mendemo kami,’’ tukasnya.

Terpisah, Hasbullah Hadi mengaku berupaya melaporkan keputusan itu kepada KPU Pusat, namun mereka gagal bertemu langsung Ketua KPU Husni Kamil Manik. Justru, menurut Hasbullah, masalah itu hanya bisa diselesaikan di KPUD Sumut.
“Ketua KPU menolak saya untuk bertemu. Dia mengatakan masalah itu cukup diselesaikan di tingkat provinsi,” ujarnya. Hasbullah mengatakan dirinya akan tetap meminta KPUD  memberikan masa perbaikan berkas kepada kedua pasangan calon dari jalur independen. ‘’Seharusnya masa perbaikan tak sama dengan jadwal penyerahan berkas dokumen dukungan,’’ ujarnya.

Kuasa Hukum Rohana Sianipar, Banuara Sianipar, mengatakan, tidak lazim waktu penyerahan dokumen dukungan disamakan dengan waktu masa perbaikan.
“Kalau kami serahkan dukungan pada hari terakhir pukul 24.00 WIB itu diterima atau tidak? Ya, diterima kan? Jadi kalau itu diterima kapan lagi waktu kami memperbaiki berkas? Yang kami tuntut itu keadilan. Tolong beri kami waktu memperbaiki,” tukasnya.

Dalam pantauan wartawan, pertemuan selama 1,5 jam itu tak menghasilkan jalan keluar terbaik bagi kedua belah pihak. Baik KPUD Sumut maupun kedua pasangan calon sepakat membawa masalah itu ke KPU Pusat. (ari)

MEDAN- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut mengaku siap menghadapi laporan Hasbullah Hadi dan Rohana Sianipar- dua balon gubsu dari jalur perseorangan- ke KPU Pusat di Jakarta terkait keputusan  pembatalan keikutsertaan keduanya di Pilgubsu 2013.

Hal itu disampaikan KPUD Sumut saat mengundang Hasbullah Hadi dan Rohana Sianipar saat memberikan penjelasan terkait keputusan pembatalan tersebut di Kantor KPUD Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan, No 35, Medan, Kamis (25/10).
Pada kesempatan itu, Ketua KPUD Irham Buana Nasution mengatakan pihaknya tak bisa menganulir keputusan yang sudah diambil. Jika dibatalkan justru yang terjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) merekomendasikan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPUD. “Kalau kami ubah sama saja. Panwaslu akan merekomendasikan kami untuk dihentikan sebagai komisioner. Bawaslu juga akan mengusulkan ke Dewan Etik KPU  Pusat untuk memberhentikan kami,” ungkap Irham.
Jika nantinya dalam laporan itu KPU Pusat memeriksa laporan tersebut, KPUD Sumut siap berkonsultasi.

Bila KPU Pusat menginstruksikan pengubahan keputusan, maka itu akan dilakukan sepanjang berada di koridor perundang-undangan.
Irham mempersilakan pula keduanya melaporkan masalah tersebut ke Bawaslu. ‘’Kami juga siap menyampaikan konsiderans hukum apa saja yang menjadi acuan kami untuk menggugurkan keduanya,’’ dia menguatkan.
Irham menegaskan KPUD tak memiliki pretensi atau kepentingan apapun sehingga mengugurkan pendaftaran calon perseorangan di Pilgubsu 2013. Pihaknya juutru menyayangkan keputusan itu harus diberlakukan mengingat jalur independen baru pertama kali disertakan dalam Pilgubsu.

‘’Keputusan itu murni atas realitas melihat dukungan pasangan calon jauh dari batas minimal sebanyak 479.322 KTP yang disertai surat pernyataan mendukung,’’ katanya.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan KPUD Sumut, Turunan Gulo menambahkan, KPUD berhak mempertahankan keputusan yang menurut mereka adalah benar.
Gulo menyarankan pasangan calon dari jalur independen membawa masalah itu ke KPU Pusat. para komisioner KPUD tak mungkin lagi mengubah keputusan yang sudah diambil.
‘’Apalagi keputusan itu layak dipertanggungjawabkan. Melaporkan ke KPUD jelas lebih santun dan elegan ketimbang mendemo kami,’’ tukasnya.

Terpisah, Hasbullah Hadi mengaku berupaya melaporkan keputusan itu kepada KPU Pusat, namun mereka gagal bertemu langsung Ketua KPU Husni Kamil Manik. Justru, menurut Hasbullah, masalah itu hanya bisa diselesaikan di KPUD Sumut.
“Ketua KPU menolak saya untuk bertemu. Dia mengatakan masalah itu cukup diselesaikan di tingkat provinsi,” ujarnya. Hasbullah mengatakan dirinya akan tetap meminta KPUD  memberikan masa perbaikan berkas kepada kedua pasangan calon dari jalur independen. ‘’Seharusnya masa perbaikan tak sama dengan jadwal penyerahan berkas dokumen dukungan,’’ ujarnya.

Kuasa Hukum Rohana Sianipar, Banuara Sianipar, mengatakan, tidak lazim waktu penyerahan dokumen dukungan disamakan dengan waktu masa perbaikan.
“Kalau kami serahkan dukungan pada hari terakhir pukul 24.00 WIB itu diterima atau tidak? Ya, diterima kan? Jadi kalau itu diterima kapan lagi waktu kami memperbaiki berkas? Yang kami tuntut itu keadilan. Tolong beri kami waktu memperbaiki,” tukasnya.

Dalam pantauan wartawan, pertemuan selama 1,5 jam itu tak menghasilkan jalan keluar terbaik bagi kedua belah pihak. Baik KPUD Sumut maupun kedua pasangan calon sepakat membawa masalah itu ke KPU Pusat. (ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/