30 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Kemenkumham Sorot Guru Asing di Prime One School

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Beberapa petugas dari Imigrasi dan Disnaker Kota Medan menginspeksi Yayasan Prime One School di Jalan Jenderal AH Nasution Medan, Kamis (20/10). Sidak tersebut untuk memeriksa kelengkapan dokumen guru-guru asing yang mengajar di sekolah tersebut.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Beberapa petugas dari Imigrasi dan Disnaker Kota Medan menginspeksi Yayasan Prime One School di Jalan Jenderal AH Nasution Medan, Kamis (20/10). Sidak tersebut untuk memeriksa kelengkapan dokumen guru-guru asing yang mengajar di sekolah tersebut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) tengah menyoroti guru asing yang bertugas di sekolah-sekolah di Kota Medan. Seperti Prime One School yang dilakukan razia dokumen oleh Imigrasi Medan, beberapa waktu lalu.

“Prime One School jadi pembahasan kita. Untuk data seluruhnya besok (hari ini,Red) saya jumpai dengan Kepala Divisi (Kadiv) Imigrasi Kemenkuham. Saya sedang ada tugas di luar, begitu juga Pak Kadiv Imigrasi sedang berada di Belawan, ada urusannya,” ujar Humas Kemenkumham Sumut, Josua Ginting saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (26/10).

Tak hanya itu, lanjutnya, Kemenkumham Sumut terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan aktivitas di Sumut, khusus di Kota Medan.”Kita tetap melakukan pengawasan dan pemantauan WNA di wilayah kerja kita. Pengawasan dan pemantauan melalui tim Pora (Pemantau orang asing) Divisi Imigrasi Kemenkuham,” kata Josua lagi.

Dia tidak membantah bahwa WNA di Sumut dan di Medan banyak melakukan pelanggaran dokumen keimigrasian. Namun, hal itu sudah dilakukan penindakan terhadap orang-orang asing tersebut, sesuai dengan peraturan yang ada. Dengan penindaktegas berupa deportase ke negara asalnya.”Makanya, kita terus melakukan razia dokumen keimigrasian mereka (WNA,Red) untuk melihat keseluruhannya. Bila bersalah kita penindakan tegas,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinsosnaker Medan, Syarif Armansyah Lubis mengaku, kewenangan orang asing merupakan ranah Imigrasi. Sebab, Imigrasi yang bisa melakukan razia dan mendeportasi mereka.”Kita tidak bisa berbuat banyak, karena kewenangan orang asing merupakan ranah Imigrasi dan mereka yang bisa melakukan razia. Kalaupun merazia, kita hanya ikut dengan pihak Imigrasi. Artinya, tidak bisa bergerak sendiri karena Imigrasi yang berhak mendeportasi orang asing,” ujarnya kepada Sumut Pos saat dihubungi, Selasa (25/10).

Oleh karena itu, kata pria yang akrab disapa Bob ini, dia berharap ketika Imigrasi melakukan razia mengajak pihaknya dan kepolisian. Sebab, tim pengawasan orang asing telah dibentuk sebelumnya.

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Beberapa petugas dari Imigrasi dan Disnaker Kota Medan menginspeksi Yayasan Prime One School di Jalan Jenderal AH Nasution Medan, Kamis (20/10). Sidak tersebut untuk memeriksa kelengkapan dokumen guru-guru asing yang mengajar di sekolah tersebut.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Beberapa petugas dari Imigrasi dan Disnaker Kota Medan menginspeksi Yayasan Prime One School di Jalan Jenderal AH Nasution Medan, Kamis (20/10). Sidak tersebut untuk memeriksa kelengkapan dokumen guru-guru asing yang mengajar di sekolah tersebut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) tengah menyoroti guru asing yang bertugas di sekolah-sekolah di Kota Medan. Seperti Prime One School yang dilakukan razia dokumen oleh Imigrasi Medan, beberapa waktu lalu.

“Prime One School jadi pembahasan kita. Untuk data seluruhnya besok (hari ini,Red) saya jumpai dengan Kepala Divisi (Kadiv) Imigrasi Kemenkuham. Saya sedang ada tugas di luar, begitu juga Pak Kadiv Imigrasi sedang berada di Belawan, ada urusannya,” ujar Humas Kemenkumham Sumut, Josua Ginting saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (26/10).

Tak hanya itu, lanjutnya, Kemenkumham Sumut terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan aktivitas di Sumut, khusus di Kota Medan.”Kita tetap melakukan pengawasan dan pemantauan WNA di wilayah kerja kita. Pengawasan dan pemantauan melalui tim Pora (Pemantau orang asing) Divisi Imigrasi Kemenkuham,” kata Josua lagi.

Dia tidak membantah bahwa WNA di Sumut dan di Medan banyak melakukan pelanggaran dokumen keimigrasian. Namun, hal itu sudah dilakukan penindakan terhadap orang-orang asing tersebut, sesuai dengan peraturan yang ada. Dengan penindaktegas berupa deportase ke negara asalnya.”Makanya, kita terus melakukan razia dokumen keimigrasian mereka (WNA,Red) untuk melihat keseluruhannya. Bila bersalah kita penindakan tegas,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinsosnaker Medan, Syarif Armansyah Lubis mengaku, kewenangan orang asing merupakan ranah Imigrasi. Sebab, Imigrasi yang bisa melakukan razia dan mendeportasi mereka.”Kita tidak bisa berbuat banyak, karena kewenangan orang asing merupakan ranah Imigrasi dan mereka yang bisa melakukan razia. Kalaupun merazia, kita hanya ikut dengan pihak Imigrasi. Artinya, tidak bisa bergerak sendiri karena Imigrasi yang berhak mendeportasi orang asing,” ujarnya kepada Sumut Pos saat dihubungi, Selasa (25/10).

Oleh karena itu, kata pria yang akrab disapa Bob ini, dia berharap ketika Imigrasi melakukan razia mengajak pihaknya dan kepolisian. Sebab, tim pengawasan orang asing telah dibentuk sebelumnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/