30 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Kasus Sipir Keroyok Brimob, Enam Orang Ditetapkan Tersangka

MEDAN- Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang  petugas sipir Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, enam orang diantaranya ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap Briptu Nimrod Sitorus beberapa waktu lalu.

Meski telah menetapkan enam tersangka, polisi masih bungkam ketika ditanya terkait identitas tersangka.
Keterangan diperoleh Sumut Pos di Polresta Medan, Selasa (27/3), penetapan enam orang tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang petugas sipir yakni JS, R, RS, DG, HB, MP, S, RT dan FS.

Kanit Jahtanras Polresta Medan AKP Yudi Frianto, saat dikonfirmasi enggan menyebutkan identitas enam orang tersangka itu. “Langsung Kapolres ajalah mas,” tolaknya.

Sementara Kapolresta Medan Kombes Pol Monang Situmorang, saat dikonfirmasi tidak dapat dihubungi.
Sekedar mengingatkan, Sabtu (24/3) sekira pukul 09.00 WIB, tersangka kasus judi Briptu Nimrod Sitorus (27) oknum Brimob Siantar dianiaya sipir Rutan saat menjalani  hukuman di Rutan Kelas I Medan tersebut.

Ketika berada di Rutan, Briptu Nimrod Sitorus diketahui tidak mau mengikuti apel pagi sebagaimana telah menjadi kegiatan rutin di Rutan. Kemudian pegawai sipir yang tak melihat Briptu Nimrod Sitorus dalam barisan, mencoba mencari keberadaannya dan memanggil dirinya. Namun Briptu Nimrod tak bersedia mengikuti apel pagi karena alasan yang tak jelas. Melihat Briptu Nimrod di dalam sel sambil bersantai-santai, membuat sejumlah pegawai sipir geram dan emosi, hingga terjadi penganiayaan.(gus)

MEDAN- Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang  petugas sipir Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, enam orang diantaranya ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap Briptu Nimrod Sitorus beberapa waktu lalu.

Meski telah menetapkan enam tersangka, polisi masih bungkam ketika ditanya terkait identitas tersangka.
Keterangan diperoleh Sumut Pos di Polresta Medan, Selasa (27/3), penetapan enam orang tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang petugas sipir yakni JS, R, RS, DG, HB, MP, S, RT dan FS.

Kanit Jahtanras Polresta Medan AKP Yudi Frianto, saat dikonfirmasi enggan menyebutkan identitas enam orang tersangka itu. “Langsung Kapolres ajalah mas,” tolaknya.

Sementara Kapolresta Medan Kombes Pol Monang Situmorang, saat dikonfirmasi tidak dapat dihubungi.
Sekedar mengingatkan, Sabtu (24/3) sekira pukul 09.00 WIB, tersangka kasus judi Briptu Nimrod Sitorus (27) oknum Brimob Siantar dianiaya sipir Rutan saat menjalani  hukuman di Rutan Kelas I Medan tersebut.

Ketika berada di Rutan, Briptu Nimrod Sitorus diketahui tidak mau mengikuti apel pagi sebagaimana telah menjadi kegiatan rutin di Rutan. Kemudian pegawai sipir yang tak melihat Briptu Nimrod Sitorus dalam barisan, mencoba mencari keberadaannya dan memanggil dirinya. Namun Briptu Nimrod tak bersedia mengikuti apel pagi karena alasan yang tak jelas. Melihat Briptu Nimrod di dalam sel sambil bersantai-santai, membuat sejumlah pegawai sipir geram dan emosi, hingga terjadi penganiayaan.(gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/