25 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Alamak! Polwan Cantik Dugem Bareng Bandar Narkoba

Brigadir IN, yang ditangkap tengah dugem bareng bandar narkoba.
Brigadir IN, yang ditangkap tengah dugem bareng bandar narkoba.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wajah Kepolisian kembali tercoreng. Seorang Polisi Wanita (Polwan) ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut karena terbukti mengkonsumsi narkoba, Kamis (26/5) malam sekira pukul 23.00 WIB. Oknum Polwan tersebut diringkus saat berada di KTV 206 Karaoke Strom, Jalan Listrik, Medan Maimun, bersama rekan-rekannya.

Selain Polwan yang diketahui berinisial Brigadir IN itu, turut diamankan seorang pria berinisial N yang memang menjadi target operasi (TO) BNNP Sumut. Dari penangkapan tersebut didapati barang bukti sisa pil ekstasi. Berdasarkan tes urine, terbukti kalau Brigadir IN dan N positif menggunakan narkoba.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumut, AKBP Agus Halimudin ketika dikonfirmasi menjelaskan, awalnya mereka hendak menangkap N, yang sudah menjadi TO. Namun, ketika dilakukan penyergapan, petugas mendapati Brigadir IN sedang menemani N di dalam 1 KTV 206 itu.

Petugas BNNP langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sisa pil yang diduga kuat ekstasi. Kemudian, dilakukan tes urine terhadap Brigadir IN dan N di lokasi penangkapan. Hasilnya, keduanya positif. Namun, Agus tidak menjelaskan secara rinci, dari mana barang bukti itu mereka dapat.

“Sebenarnya, penangkapan ini berdasarkan pengembangan kasus yang sebelumnya sudah kita ungkap yang kita sangkakan melibatkan N,” ungkap Agus.

Karenanya, dari KTV 206 Karaoke Strom, BNNP kemudian mengembangkan penggerebekan ke rumah tersangka N. Hasilnya, ditemukan buku catatan dan bukti transaksi. Dikatakan Agus, buku catatan yang ditemukan sangat mencurigakan, terkait jaringan narkoba yang sudah diungkap pihaknya. Saat ini, Brigadir IN dan N masih diperiksa intensif di kantor BNNP Sumut.

“Untuk Brigadir IN, hasil pemeriksaan tidak terkait dengan jaringan narkoba yang kita ungkap dan juga kembangkan,” ujar Agus.

Untuk itu, pihak BNNP menyerahkan Brigadir IN ke satuannya, Polresta Medan. Namun, Agus belum dapat memastikan kapan penyerahan Brigadir IN ke Polresta Medan itu.

Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto ketika dikonfirmasi, mengakui sudah menerima laporan dari BNNP Sumut. Namun, kata Mardiaz, laporan itu belum secara resmi, melainkan lisan saja. Karenanya, Mardiaz belum dapat berkomentar banyak, termasuk untuk sanksi yang akan diberikan kepada Brigadir IN.

Dijelaskan Mardiaz, saat ini Brigadir IN, bertugas di Seksi Pengawas (Siwas) Polresta Medan. Disinggung soal Brigadir IN pernah juga ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan di karaoke juga terkait peredaran pil ekstasi, Mardiaz tampak ragu menjawab.

Namun Mardiaz akhirnya menegaskan jika hal itu tidak benar. Termasuk perpindahan tugas Brigadir IN dari Polsek Sunggal ke Siwas Polresta Medan, kata Mardiaz, hal itu merupakan hal biasa di tubuh Polri.

“Kalau soal dia positif narkoba dan berada di tempat hiburan malam tanpa dilengkapi surat tugas, itu bisa dikenakan sanksi disiplin. Hukuman untuk itu bisa penundaan pangkat, minimal teguran tertulis lah,” ujar Kasi Propam Polresta Medan, AKP Iskandar yang juga ditanyai Sumut Pos. (ain)

Brigadir IN, yang ditangkap tengah dugem bareng bandar narkoba.
Brigadir IN, yang ditangkap tengah dugem bareng bandar narkoba.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wajah Kepolisian kembali tercoreng. Seorang Polisi Wanita (Polwan) ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut karena terbukti mengkonsumsi narkoba, Kamis (26/5) malam sekira pukul 23.00 WIB. Oknum Polwan tersebut diringkus saat berada di KTV 206 Karaoke Strom, Jalan Listrik, Medan Maimun, bersama rekan-rekannya.

Selain Polwan yang diketahui berinisial Brigadir IN itu, turut diamankan seorang pria berinisial N yang memang menjadi target operasi (TO) BNNP Sumut. Dari penangkapan tersebut didapati barang bukti sisa pil ekstasi. Berdasarkan tes urine, terbukti kalau Brigadir IN dan N positif menggunakan narkoba.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumut, AKBP Agus Halimudin ketika dikonfirmasi menjelaskan, awalnya mereka hendak menangkap N, yang sudah menjadi TO. Namun, ketika dilakukan penyergapan, petugas mendapati Brigadir IN sedang menemani N di dalam 1 KTV 206 itu.

Petugas BNNP langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sisa pil yang diduga kuat ekstasi. Kemudian, dilakukan tes urine terhadap Brigadir IN dan N di lokasi penangkapan. Hasilnya, keduanya positif. Namun, Agus tidak menjelaskan secara rinci, dari mana barang bukti itu mereka dapat.

“Sebenarnya, penangkapan ini berdasarkan pengembangan kasus yang sebelumnya sudah kita ungkap yang kita sangkakan melibatkan N,” ungkap Agus.

Karenanya, dari KTV 206 Karaoke Strom, BNNP kemudian mengembangkan penggerebekan ke rumah tersangka N. Hasilnya, ditemukan buku catatan dan bukti transaksi. Dikatakan Agus, buku catatan yang ditemukan sangat mencurigakan, terkait jaringan narkoba yang sudah diungkap pihaknya. Saat ini, Brigadir IN dan N masih diperiksa intensif di kantor BNNP Sumut.

“Untuk Brigadir IN, hasil pemeriksaan tidak terkait dengan jaringan narkoba yang kita ungkap dan juga kembangkan,” ujar Agus.

Untuk itu, pihak BNNP menyerahkan Brigadir IN ke satuannya, Polresta Medan. Namun, Agus belum dapat memastikan kapan penyerahan Brigadir IN ke Polresta Medan itu.

Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto ketika dikonfirmasi, mengakui sudah menerima laporan dari BNNP Sumut. Namun, kata Mardiaz, laporan itu belum secara resmi, melainkan lisan saja. Karenanya, Mardiaz belum dapat berkomentar banyak, termasuk untuk sanksi yang akan diberikan kepada Brigadir IN.

Dijelaskan Mardiaz, saat ini Brigadir IN, bertugas di Seksi Pengawas (Siwas) Polresta Medan. Disinggung soal Brigadir IN pernah juga ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan di karaoke juga terkait peredaran pil ekstasi, Mardiaz tampak ragu menjawab.

Namun Mardiaz akhirnya menegaskan jika hal itu tidak benar. Termasuk perpindahan tugas Brigadir IN dari Polsek Sunggal ke Siwas Polresta Medan, kata Mardiaz, hal itu merupakan hal biasa di tubuh Polri.

“Kalau soal dia positif narkoba dan berada di tempat hiburan malam tanpa dilengkapi surat tugas, itu bisa dikenakan sanksi disiplin. Hukuman untuk itu bisa penundaan pangkat, minimal teguran tertulis lah,” ujar Kasi Propam Polresta Medan, AKP Iskandar yang juga ditanyai Sumut Pos. (ain)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/