29 C
Medan
Wednesday, November 6, 2024
spot_img

Batasi Masa Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan, DPRD Medan Minta Pemko Tindak Tegas Pihak RS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H Ihwan Ritonga meminta Pemko Medan untuk bertindak tegas dalam memberikan sanksi terhadap pihak Rumah Sakit (RS) yang memberikan pelayanan buruk bagi pasien BPJS Kesehatan, salah satunya RS yang membatasi masa rawat inap pasien BPJS Kesehatan.

Pasalnya, politisi Partai Gerindra itu menilai tindakan itu sebagai prilaku buruk yang sangat berseberangan dengan program Wali Kota Medan, Bobby Nasution yang ingin meningkatkan pelayanan kesehatan di Kota Medan. “Sering pihak RS membatasi masa rawat inap bagi pasien BPJS. Pasien sudah disuruh pulang, padahal belum sembuh, alasannya masa rawat inap terbatas. Hal itu yang harus kita berantas,” ucap Ihwan Ritonga, Rabu (27/7/2022).

Dikatakan Ihwan, sejatinya tidak ada aturan dari pihak BPJS yang membatasi masa rawat inap (opname) bagi pasien BPJS. Namun sayang, Ihwan seringkali menerima aduan masyarakat terkait tindakan RS yang sering menyuruh pasien untuk pulang meski kondisinya masih sakit. Aduan itu kerap kali diterima Ihwan dari masyarakat ketika dirinya menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) dan Reses.

“Bila ada pihak RS yang menyuruh pulang pasien BPJS padahal belum sembuh, laporkan sama kita, itu tindakan menyalah dan harus ditindak,” tegas Ihwan.

Dijelaskannya, Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan harus merespon terkait keluhan warga dengan adanya pelayanan buruk di RS.

“Tindakan akal-akalan pihak RS yang merugikan pasien harus dilindungi. Pemko Medan semestinya peduli dan cepat merespon dalam menyikapinya,” jelas Ihwan.

Saat ini, kata Ihwan, Wali Kota Medan Bobby Nasution sangat peduli untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warga Kota Medan, bahkan menjadikan masalah kesehatan sebagai salah satu dari lima program prioritas Pemko Medan. Oleh karena itu, semua stakeholder wajib mendukung program tersebut dan memberikan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang tidak merespon.

“Kita dari lembaga legislatif sangat mengapresiasi Wali Kota Medan terkait peningkatan pelayanan kesehatan bagi warga Kota Medan, bahkan kita mendukung penindakan tegas bagi yang memberikan pelayanan buruk,” pungkasnya. (rel)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H Ihwan Ritonga meminta Pemko Medan untuk bertindak tegas dalam memberikan sanksi terhadap pihak Rumah Sakit (RS) yang memberikan pelayanan buruk bagi pasien BPJS Kesehatan, salah satunya RS yang membatasi masa rawat inap pasien BPJS Kesehatan.

Pasalnya, politisi Partai Gerindra itu menilai tindakan itu sebagai prilaku buruk yang sangat berseberangan dengan program Wali Kota Medan, Bobby Nasution yang ingin meningkatkan pelayanan kesehatan di Kota Medan. “Sering pihak RS membatasi masa rawat inap bagi pasien BPJS. Pasien sudah disuruh pulang, padahal belum sembuh, alasannya masa rawat inap terbatas. Hal itu yang harus kita berantas,” ucap Ihwan Ritonga, Rabu (27/7/2022).

Dikatakan Ihwan, sejatinya tidak ada aturan dari pihak BPJS yang membatasi masa rawat inap (opname) bagi pasien BPJS. Namun sayang, Ihwan seringkali menerima aduan masyarakat terkait tindakan RS yang sering menyuruh pasien untuk pulang meski kondisinya masih sakit. Aduan itu kerap kali diterima Ihwan dari masyarakat ketika dirinya menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) dan Reses.

“Bila ada pihak RS yang menyuruh pulang pasien BPJS padahal belum sembuh, laporkan sama kita, itu tindakan menyalah dan harus ditindak,” tegas Ihwan.

Dijelaskannya, Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan harus merespon terkait keluhan warga dengan adanya pelayanan buruk di RS.

“Tindakan akal-akalan pihak RS yang merugikan pasien harus dilindungi. Pemko Medan semestinya peduli dan cepat merespon dalam menyikapinya,” jelas Ihwan.

Saat ini, kata Ihwan, Wali Kota Medan Bobby Nasution sangat peduli untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warga Kota Medan, bahkan menjadikan masalah kesehatan sebagai salah satu dari lima program prioritas Pemko Medan. Oleh karena itu, semua stakeholder wajib mendukung program tersebut dan memberikan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang tidak merespon.

“Kita dari lembaga legislatif sangat mengapresiasi Wali Kota Medan terkait peningkatan pelayanan kesehatan bagi warga Kota Medan, bahkan kita mendukung penindakan tegas bagi yang memberikan pelayanan buruk,” pungkasnya. (rel)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/