31.7 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Bergabung di GrabBetor, Wajib Miliki Izin Speksi

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
GRAB BETOR_Seorang pengendara betor keluar dari kantor Grab usai mendaftar kan betor milliknya di Komplek CBD Medan, belum lama ini. Salah satu perusahaan jasa angkutan online meluncurkan aplikasi ankutan online terbaru yaitu Grab Betor.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Grab Indonesia kembali membuat terobosan bisnis di bidang jasa transportasi dengan aplikasi bernama GrabBetor. Bagi penarik becak bermotor (bettor) yang ingin bergabung, wajib memiliki izin speksi. Hal ini ditegaskan Kadishub Kota Medan Renward Parapat.

“Harapan kita, kalau nantinya mereka jadi bergabung atau ditampung di GrabBetor, mereka juga harus dan wajib punya izin terutama speksi,” kata Kadishub Kota Medan Renward Parapat kepada Sumut Pos, Minggu (27/8).

Ditegaskan Renward, masalah izin speksi merupakan hal paling mendasar yang wajib dipenuhi. Apalagi mengingat dari ribuan betor yang beroperasi di Medan saat ini, baru sekitar 500-an unit saja yang izinnya terdata hidup. “Maunya dari GrabBetor sendiri menampung betor yang sudah berizin. Karena namanya becak yang beroperasi di Medan ini harus punya izin,” katanya.

Renward mengamini ada peningkatan  signifikan jumlah pengurusan izin betor belakangan ini ke Dishub Kota Medan. “Seperti kemarin ada yang datang mengurus izin, di mana becaknya masih bagus namun sudah lama speksinya mati,” katanya.

Tapi saat pengurusan izin speksi itu, kata Renward, pihaknya menyarankan jika bergabung ke layanan aplikasi wajib memiliki badan usaha atau koperasi. “Selain speksi dan persyaratan lainnya terpenuhi, diharapkan juga betor yang beroperasi kondisinya jauh lebih baik. Karena hal itu bagian dari tuntutan masyarakat. Ini tantangan sebenarnya ke depan buat kita bersama,” katanya.

Renward kembali menekankan, kepada para biker betor jangan dulu bergabung ke layanan aplikasi sebelum seluruh perizinan dan persyaratan dipenuhi. “Pihak aplikasi juga sudah ingatkan soal hal ini. Kemarin sudah coba hubungi saya, namun belum ada waktu untuk bertemu,” pungkasnya.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan Mont Gomery Munthe sebelumnya mengungkapkan, dari survey yang dilakukan pihaknya bahwa sebanyak 12 ribuan jumlah betor yang ada di Medan, hanya sekitar 500-an saja yang memiliki izin. Dengan kehadiran GrabBetor ini pihaknya meminta pemerintah melalui instansi terkait lebih ketat dalam hal pengawasan. “Apalagi kita ketahui banyak becak bermotor yang datangnya dari Deliserdang dan Binjai, ini bagaimana pengawasannya? Jangan pula angkutan konvensional seperti kami sengaja ingin dimatikan,” katanya.

Atas putusan MA tersebut pihaknya mengaku bersyukur, namun menekankan ke depan pengawasan pemda harus lebih ketat soal tarif angkutan berbasis aplikasi ini karena dari putusan itu ada pasal yang dicabut mengenai harga. “Kalau masalah tarif sebenarnya tergantung penyelenggara aplikasi. Tapi kalau ada niat mereka mau menghancurkan angkutan umum seperti kami, gampang saja dengan memainkan tarif,” katanya.

Pihaknya mensinyalir jika pihak aplikasi sesuka hati membuat tarif, bisa menyebabkan pengangguran bertambah di Kota Medan. “Yang kedua bisa terjadi gejolak sosial. Bisa berbahaya tentunya ke depan. Krusial soal tarif atau harga ini. Keputusan MA ini sangat kami hormati, tapi soal tarif pemerintah harus mengawasi,” katanya yang menambahkan, sedari awal pihaknya tidak menolak angkutan berbasis aplikasi hadir di Medan, asal operasionalnya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. (prn/ila)

 

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
GRAB BETOR_Seorang pengendara betor keluar dari kantor Grab usai mendaftar kan betor milliknya di Komplek CBD Medan, belum lama ini. Salah satu perusahaan jasa angkutan online meluncurkan aplikasi ankutan online terbaru yaitu Grab Betor.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Grab Indonesia kembali membuat terobosan bisnis di bidang jasa transportasi dengan aplikasi bernama GrabBetor. Bagi penarik becak bermotor (bettor) yang ingin bergabung, wajib memiliki izin speksi. Hal ini ditegaskan Kadishub Kota Medan Renward Parapat.

“Harapan kita, kalau nantinya mereka jadi bergabung atau ditampung di GrabBetor, mereka juga harus dan wajib punya izin terutama speksi,” kata Kadishub Kota Medan Renward Parapat kepada Sumut Pos, Minggu (27/8).

Ditegaskan Renward, masalah izin speksi merupakan hal paling mendasar yang wajib dipenuhi. Apalagi mengingat dari ribuan betor yang beroperasi di Medan saat ini, baru sekitar 500-an unit saja yang izinnya terdata hidup. “Maunya dari GrabBetor sendiri menampung betor yang sudah berizin. Karena namanya becak yang beroperasi di Medan ini harus punya izin,” katanya.

Renward mengamini ada peningkatan  signifikan jumlah pengurusan izin betor belakangan ini ke Dishub Kota Medan. “Seperti kemarin ada yang datang mengurus izin, di mana becaknya masih bagus namun sudah lama speksinya mati,” katanya.

Tapi saat pengurusan izin speksi itu, kata Renward, pihaknya menyarankan jika bergabung ke layanan aplikasi wajib memiliki badan usaha atau koperasi. “Selain speksi dan persyaratan lainnya terpenuhi, diharapkan juga betor yang beroperasi kondisinya jauh lebih baik. Karena hal itu bagian dari tuntutan masyarakat. Ini tantangan sebenarnya ke depan buat kita bersama,” katanya.

Renward kembali menekankan, kepada para biker betor jangan dulu bergabung ke layanan aplikasi sebelum seluruh perizinan dan persyaratan dipenuhi. “Pihak aplikasi juga sudah ingatkan soal hal ini. Kemarin sudah coba hubungi saya, namun belum ada waktu untuk bertemu,” pungkasnya.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan Mont Gomery Munthe sebelumnya mengungkapkan, dari survey yang dilakukan pihaknya bahwa sebanyak 12 ribuan jumlah betor yang ada di Medan, hanya sekitar 500-an saja yang memiliki izin. Dengan kehadiran GrabBetor ini pihaknya meminta pemerintah melalui instansi terkait lebih ketat dalam hal pengawasan. “Apalagi kita ketahui banyak becak bermotor yang datangnya dari Deliserdang dan Binjai, ini bagaimana pengawasannya? Jangan pula angkutan konvensional seperti kami sengaja ingin dimatikan,” katanya.

Atas putusan MA tersebut pihaknya mengaku bersyukur, namun menekankan ke depan pengawasan pemda harus lebih ketat soal tarif angkutan berbasis aplikasi ini karena dari putusan itu ada pasal yang dicabut mengenai harga. “Kalau masalah tarif sebenarnya tergantung penyelenggara aplikasi. Tapi kalau ada niat mereka mau menghancurkan angkutan umum seperti kami, gampang saja dengan memainkan tarif,” katanya.

Pihaknya mensinyalir jika pihak aplikasi sesuka hati membuat tarif, bisa menyebabkan pengangguran bertambah di Kota Medan. “Yang kedua bisa terjadi gejolak sosial. Bisa berbahaya tentunya ke depan. Krusial soal tarif atau harga ini. Keputusan MA ini sangat kami hormati, tapi soal tarif pemerintah harus mengawasi,” katanya yang menambahkan, sedari awal pihaknya tidak menolak angkutan berbasis aplikasi hadir di Medan, asal operasionalnya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/