26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kejatisu Belum Terima Berkas ‘Penipuan’ Ramadhan Pohan

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Plt Ketua Partai Demokrat Medan, Ramadhan Pohan, memberikan penjelasan kepada media usai diperiksa di Poldasu, Rabu (20/7/2016). Ramadhan Pohan diduga terlibat kasus penipuan.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Plt Ketua Partai Demokrat Medan, Ramadhan Pohan, memberikan penjelasan kepada media usai diperiksa di Poldasu, Rabu (20/7/2016). Ramadhan Pohan diduga terlibat kasus penipuan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut belum menerima kembali berkas perkara milik Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan dari penyidik Poldasu, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp4,5 miliar, setelah berkas perkara dinyatakan belum lengkap atau P-19.

“Setelah kami kembalikan, belum ada. Berkas dikembalikan polisi lagi ke kami. Jadi kami tunggu sajalah,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Bobbi Sandri, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (27/9).

Bobbi mengarahkan awak media untuk mempertanyakan hal itu kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut. “Penyidikan dilakukan polisi. Kami menunggu saja berkas perkaranya, setelah kami kembalikan ke pihak penyidik polisi,” jelasnya.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah materi penyidikan yang harus dilengkapi penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut. Kini, Kejati Sumut menunggu berkas dilengkapi sebelum dinyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. “Jaksa peneliti di Kejati Sumut, diketahui berkas masih kurang lengkap sehingga di P-19. Berkas masih kurang lengkap baik dari syarat formal dan materil. Secara umum, formal meliputi administrasi pada berkas dan materil, meliputi isi berkas terkait unsur pasal yang disangkakan penyidik, dan meliputi keterangan saksi,” jelas Bobbi.

SPDP itu, disampaikan oleh Penyidik Subdit 2 Dit Reskrimum Polda Sumut pada 9 Juni 2016. Kemudian, disinggung jika berkas berstatus lengkap atau P-21, apakah Kejati Sumut akan melakukan penahanan terhadap Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan? Bobbi belum bisa banyak berkomentar. “Kami tunggu kebijakan (Jaksa Penuntut Umum) nanti. Tahap pertama belum, masih menunggu,” jelasnya.

Dalam berkas SPDP ini, pihak Polda Sumut juga menetapkan Savita Linda Hora Panjaitan yang diketuai sebagai relawan bagian keuangan pada tim Ramadhan Pohan-Eddy Kusuma, saat bertarung pada Pilkada Kota Medan 2015 lalu. “Dalam satu SPDP ini, ada dua tersangka, yakni Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora,” jelasnya.

Bobbi menjelaskan, kedua tersangka itu, diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta turut melakukan perbuatan, dan turut membantu melakukan kejahatan. “Dengan itu, keduanya dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 Pasal 55 1e KUHPidana,” bebernya.

Dengan itu, Pidana Umum (Pidum) Kejati Sumut, sudah menunjuk tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk memantau perkembangan kasus yang dilaporkan LHH Sianipar, yang mengadu pada 13 Maret 2016 lalu ke Polda Sumut, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan, yang dilakukan mantan anggota DPR RI itu. “Kejati Sumut telah memerintahkan Tim Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut,” pungkasnya. (gus/saz)

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Plt Ketua Partai Demokrat Medan, Ramadhan Pohan, memberikan penjelasan kepada media usai diperiksa di Poldasu, Rabu (20/7/2016). Ramadhan Pohan diduga terlibat kasus penipuan.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Plt Ketua Partai Demokrat Medan, Ramadhan Pohan, memberikan penjelasan kepada media usai diperiksa di Poldasu, Rabu (20/7/2016). Ramadhan Pohan diduga terlibat kasus penipuan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut belum menerima kembali berkas perkara milik Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan dari penyidik Poldasu, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp4,5 miliar, setelah berkas perkara dinyatakan belum lengkap atau P-19.

“Setelah kami kembalikan, belum ada. Berkas dikembalikan polisi lagi ke kami. Jadi kami tunggu sajalah,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Bobbi Sandri, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (27/9).

Bobbi mengarahkan awak media untuk mempertanyakan hal itu kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut. “Penyidikan dilakukan polisi. Kami menunggu saja berkas perkaranya, setelah kami kembalikan ke pihak penyidik polisi,” jelasnya.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah materi penyidikan yang harus dilengkapi penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut. Kini, Kejati Sumut menunggu berkas dilengkapi sebelum dinyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. “Jaksa peneliti di Kejati Sumut, diketahui berkas masih kurang lengkap sehingga di P-19. Berkas masih kurang lengkap baik dari syarat formal dan materil. Secara umum, formal meliputi administrasi pada berkas dan materil, meliputi isi berkas terkait unsur pasal yang disangkakan penyidik, dan meliputi keterangan saksi,” jelas Bobbi.

SPDP itu, disampaikan oleh Penyidik Subdit 2 Dit Reskrimum Polda Sumut pada 9 Juni 2016. Kemudian, disinggung jika berkas berstatus lengkap atau P-21, apakah Kejati Sumut akan melakukan penahanan terhadap Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan? Bobbi belum bisa banyak berkomentar. “Kami tunggu kebijakan (Jaksa Penuntut Umum) nanti. Tahap pertama belum, masih menunggu,” jelasnya.

Dalam berkas SPDP ini, pihak Polda Sumut juga menetapkan Savita Linda Hora Panjaitan yang diketuai sebagai relawan bagian keuangan pada tim Ramadhan Pohan-Eddy Kusuma, saat bertarung pada Pilkada Kota Medan 2015 lalu. “Dalam satu SPDP ini, ada dua tersangka, yakni Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora,” jelasnya.

Bobbi menjelaskan, kedua tersangka itu, diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta turut melakukan perbuatan, dan turut membantu melakukan kejahatan. “Dengan itu, keduanya dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 Pasal 55 1e KUHPidana,” bebernya.

Dengan itu, Pidana Umum (Pidum) Kejati Sumut, sudah menunjuk tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk memantau perkembangan kasus yang dilaporkan LHH Sianipar, yang mengadu pada 13 Maret 2016 lalu ke Polda Sumut, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan, yang dilakukan mantan anggota DPR RI itu. “Kejati Sumut telah memerintahkan Tim Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut,” pungkasnya. (gus/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/